Selamat Datang di Official Web SMA AL HIKMAH MUNCAR

Domnis Penyelenggaraan USP-BKS SMA AL HIKMAH MUNCAR

DOMNIS USP-BKS 2019 / 2020 SMA / MA Jadwal dan Tanggal Pelaksanaan USP-BKS 2020 - Ujian Simulasi 2 Gladi bersih tinggal menghitung hari, pastinya untuk pelaksanaan Ujian USP-BKS angkatan 2019/2020 juga sudah dekat untuk pelaksanaannya.
USP-BKS 2019/2020 merupakan singkatan dari Ujian Satuan Pendidikan Berbasis Komputer dan Smartphone. Pada Ujian Nasional 2018/2019 tahun lalu smartphone tidak ada yang menggunakan karena dari VHD sendiri belum diatur untuk ke sistem berbasis Android / Smartphone. Saat ini sekolah bisa menggunakan smartphone.

APA ITU USP-BKS 2019/2020 ?

USP - BKS adalah Ujian Satuan Pendidikan Berbasis Komputer dan Smartphone yang mana sekolah saat ini bisa menggunakan Komputer ( Laptop / PC ) dan Smartphone ( Android / Iphone ) untuk mengikuti Ujian USP Berbasis Komputer dan Smartphone.

APA USP-BKS 2019/2020 HANYA UNTUK JENJANG SMA SAJA ?

USP-BKS 2019/2020 bukan hanya dilaksanakan oleh satuan pendidikan jenjang SMA / MA saja, tetapi semua jenjang melaksanakan ujian tersebut mulai dari SMA, MA, dan SMK.


APA SAJA Dokumen USP-BKS :


  • KP-USP-BKS : Kartu Peserta Ujian Satuan Pendidikan Berbasis Komputer dan Smartphone
  • LJU-USP-BKS : Lembar Jawaban Uraian Ujian Satuan Pendidikan Berbasis Komputer dan Smartphone
  • DKHUSP : Daftar Kolektif Hasil Ujian Satuan Pendidikan
  • Bahan USP-BKS terdiri atas:


  1. Naskah Soal
  2. Berita Acara
  3. Daftar Hadir
  4. SMA : Sekolah Menengah Atas
  5. SKS : Sistem Kredit Semester
  6. POS : Prosedur Operasional Standar
  7. Domnis : Pedoman Teknis
  8. DKN : Daftar Kumpulan Nilai
  9. SKL : Standar Kompetensi LulusanDomnis USP-BKS SMA Tahun Pelajaran 2019/2020 4
  10. USP : Ujian Satuan Pendidikan
  11. USP-BKS : Ujian Satuan Pendidikan Berbasis Komputer dan Smartphone
  12. UN : Ujian Nasional
  13. SHUN : Sertifikat Hasil Ujian Nasional
  14. DKHUN : Daftar Kolektif Hasil Ujian Nasional
  15. NSP : Nilai Satuan Pendidikan
  16. NUN : Nilai Ujian Nasional
  17. NUSP : Nilai Ujian Satuan Pendidikan
  18. NR : Nilai Rapor
  19. NA : Nilai Akhir

Apa Persyaratan Peserta USP-BKS

Syarat yang harus dipenuhi peserta didik untuk mengikuti USP-BKS sebagai berikut.
  1. Peserta terdaftar pada tahun terakhir jenjang pendidikan di satuan pendidikan SMA Negeri dan Swasta;
  2. Peserta memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan tertentu mulai semester 1 (satu) tahun pertama sampai dengan semester 1 (satu) tahun terakhir; dan
  3. Peserta memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari sekolah yang setingkat lebih rendah. Penerbitan ijazah yang dimaksud sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebelum mengikuti USP-BKS, atau sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun untuk peserta program SKS.

Apa Hak dan Kewajiban Peserta USP-BKS

1. Hak Peserta USP-BKS
    a. Setiap peserta didik yang telah memenuhi persyaratan berhak mengikuti USP-BKS.
    b. Peserta USP-BKS yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti          USP-BKS utama dapat mengikuti USP-BKS susulan.
2. Kewajiban Peserta USP-BKS
    a. Peserta USP-BKS wajib mengikuti semua mata pelajaran yang diujikan.
    b. Peserta USP-BKS wajib mematuhi tata tertib peserta USP-BKS.

Pendaftaran Peserta USP-BKS

  1. Satuan pendidikan pelaksana USP-BKS melaksanakan pendataan calon peserta berdasarkan data Dapodik.
  2. Panitia USP-BKS melakukan verifikasi data calon peserta USP-BKS.
  3. Kepala sekolah menetapkan daftar peserta USP-BKS.
  4. Panitia USP-BKS menerbitkan kartu peserta USP-BKS.

Persyaratan Satuan Pendidikan Pelaksana USP-BKS

  1. Persyaratan satuan pendidikan yang dapat melaksanakan USP-BKS adalah satuan pendidikan terakreditasi berdasarkan keputusan dari Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) untuk satuan pendidikan formal.Domnis USP-BKS SMA Tahun Pelajaran 2019/2020 6
  2. Dalam hal akreditasi satuan pendidikan telah habis masa berlakunya dan dalam proses pengajuan kembali (reakreditasi) maka status akreditasi yang lama masih berlaku sesuai dengan ketentuan BAN-S/M tentang reakreditasi.
  3. USP-BKS pada satuan pendidikan yang belum terakreditasi diselenggarakan oleh satuan pendidikan terakreditasi pada jenjang pendidikan yang sama. Pelaksanaan USP-BKS bagi satuan pendidikan yang belum terakreditasi dapat berlangsung di satuan pendidikan yang bersangkutan, dengan persetujuan satuan pendidikan penyelenggara USP-BKS yang terakreditasi dan mengetahui Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota.
  4. Mekanisme penyiapan dan penggunaan soal USP-BKS oleh satuan pendidikan yang belum terakreditasi dilakukan melalui kerja sama dengan satuan pendidikan terakreditasi dan dikoordinasikan oleh dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

BIAYA PELAKSANAAN USP-BKS

Biaya pelaksanaan USP-BKS di satuan pendidikan antara lain mencakup komponen-komponen sebagai berikut.
a. Persiapan :
    1) Koordinasi persiapan pelaksanaan USP-BKS;
    2) Pengisian data calon peserta USP-BKS dan pengirimannya ke Dinas Pendidikan;
    3) Pengadaan kartu peserta USP-BKS;
    4) Pelaksanaan sosialisasi USP-BKS;
    5) Koordinasi penyusunan soal USP-BKS;
    6) Pengadaan bahan pendukung USP-BKS;
    7) Penggandaan naskah soal; dan
    8) Honorarium Panitia USP-BKS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b. Pelaksanaan :
    1) Pengawasan pelaksanaan USP-BKS;
    2) Pemeriksaan hasil USP-BKS;
    3) Pengolahan dan pengiriman nilai USP-BKS ke Dinas Pendidikan Provinsi;
    4) Pengambilan, pengisian, dan penerbitan ijazah; dan
    5) Penyusunan laporan USP-BKS dan pengiriman laporan kepada Dinas Pendidikan Provinsi.
Untuk domnis lengkapnya anda bisa download dibawah ini :

Sekian artikel mengenai Domnis USP-BKS SMA 2019/2020 untuk jenjang SMA semoga bermanfaat.
Share this post :
 
Copyright © 2019. SMA AL HIKMAH MUNCAR - All Rights Reserved
Published by SMA AL HIKMAH MUNCAR
powered by: masfau