Selamat Datang di Official Web SMA AL HIKMAH MUNCAR

Progam Kerja Ekstra Keagamaan

Program Pengembangan Keagamaan Siswa melalui Ekstrakurikuler

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 62 tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar dan Menengah Pasal 1 ayat 1, bahwa Kegiatan Ekstrakurikuler adalah kegiatan kurikuler yang dilakukan oleh peserta didik di luar jam belajar kegiatan intrakurikuler dan kegiatan kokurikuler, di bawah bimbingan dan pengawasan satuan pendidikan.
Adapun tujuanya adalah tujuan untuk mengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerjasama, dan kemandirian peserta didik secara optimal dalam rangka mendukung pencapaian tujuan pendidikan nasional.
Kegiatan Ekstrakurikuler terdiri dari:
  1. Kegiatan Ekstrakurikuler wajib adalah Kegiatan Ekstrakurikuler yang wajib diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan wajib diikuti oleh seluruh peserta didik.
  2. Kegiatan Ekstrakurikuler pilihan adalah Kegiatan Ekstrakurikuler yang dapat dikembangkan dan diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan dapat diikuti oleh peserta didik sesuai bakat dan minatnya masing-masing.
Bentuk Kegiatan Ekstrakurikuler dapat berupa:
  1. Krida, misalnya: Kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan lainnya;
  2. Karya ilmiah, misalnya: Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya;
  3. Latihan olah-bakat latihan olah-minat, misalnya: pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater, teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa, dan lainnya;
  4. Keagamaan, misalnya: pesantren kilat, ceramah keagamaan, baca tulis alquran, retreat; atau
  5. Bentuk kegiatan lainnya.
Kegiatan Ekstrakurikuler Keagamaan di Sekolah, Kementerian Agama telah mengatur pelaksanaan Ektrakurikuler pendidikan agama Islam di dalam Keputusan Menteri Agama nomor 211 tahun 2011, pada Bab III tentang Pedoman Pengembangan Standar Proses Pendidikan Agama Islam  bagian F tentang Pengembangan Standar Proses Kegiatan Ekstrakurikuler.
KMA 211 tahun 2011 menjelaskan bahwa Kegiatan ekstrakurikuler Pendidikan Agama Islam adalah upaya pemantapan, pengayaan, dan perbaikan nilai-nilai, norma serta pengembangan bakat, minat, dan kepribadian peserta didik dalam aspek pengamalan dan penguasaan kitab suci, keimanaan, ketaqwaan, akhlak mulia, ibadah, sejarah, seni, dan kebudayaan Islam, dilakukan di luar jam intrakurikuler, melalui bimbingan guru PAI, guru mata pelajaran lain, tenaga kependidikan dan tenaga lainnya yang berkompeten yang dilaksanakan di sekolah atau di luar sekolah.
Adapun fungsi kegiatan ektstrakurikuler Pendidikan Agama Islam adalah:
  1. sebagai pemantapan pengetahuan PAI peserta didik yang telah dipelajari dalam kegiatan intrakurikuler;
  2. sebagai penguatan pengalaman dan pengamalan nilai-nilai ajaran Islam peserta didik;
  3. sebagai pengembangan bakat, minat, kemampuan dan keterampilan dalam upaya pembinaan kehidupan beragama peserta didik agar lebih berprestasi dalam bidang PAI;
  4. sebagai pengayaan pemahaman materi pembelajaran PAI dalam hubungannya dengan mata pelajaran lain dan kehidupan di masyarakat; dan
  5. sebagai media internalisasi nilai-nilai PAI peserta didik dalam kehidupan sehari-hari.

Sedangkan Jenis Kegiatan Ekstrakurikuler PAI sebagai berikut:
1. Pesantren Kilat (SANLAT)
Pesantren kilat adalah kegiatan pesantren yang dilaksanakan dengan waktu yang relatif singkat, pada bulan Ramadhan atau di luar bulan Ramadhan. Pesantren kilat ini disebut juga Pesantren Ramadhan apabila dilaksanakan pada bulan Ramadhan.
2. Pembiasaan Akhlak Mulia
Pembiasaan akhlak mulia adalah kegiatan yang dilaksanakan secara berulang-ulang untuk pengembangan karakter (character building) keagamaan peserta didik melalui penanaman nilai-nilai keagamaan dalam kehidupan sehari-hari.
Pelaksanaan pembiasaan akhlak mulia dilakukan di sekolah, di lingkungan keluarga, dan di masyarakat. Pembiasaan akhlak mulia di sekolah dimulai dari peserta didik tiba di sekolah dengan membiasakan salam, berjabat tangan, menjaga kebersihan, santun, sampai pada pembiasaan mengikuti salat berjamaah, tausiah sesudah berjamaah, dan sebagainya.
3. Baca Tulis Al-Qur’an (BTQ)
Pembinaan BTQ adalah kegiatan pengenalan huruf-huruf Hijaiyah, Penguasaan Makharijul huruf, ilmu tajwid, kemampuan melafalkan, membaca, dan menulis Al-Qur’an secara intensif. Kegiatan ini merupakan penguatan kompetensi membaca dan menulis Al-Qur’an pada kegiatan intrakurikuler.
4. Ibadah Ramadhan (IRAMA)
Ibadah Ramadhan (IRAMA) adalah kegiatan ibadah selama bulan Ramadhan yang meliputi puasa, tarawih, tadarus, mendengarkan kultum, i’tikaf dan menunaikan zakat fitrah serta salat idul fitri.
5. Wisata Rohani (WISROH)
Wisata Rohani adalah kegiatan pembelajaran PAI yang dilakukan melalui aktifitas bersifat ruhani/religius dan menyenangkan dalam bentuk tadabbur alam, outbound, mengunjungi masjid-masjid bersejarah dengan kekhasan tertentu, museum Al-Qur’an, pesantren, orang-orang salih, panti asuhan, panti jompo, yayasan yatim piatu, dan umrah.
6. Kegiatan Rohani Islam (ROHIS)
ROHIS adalah organisasi yang ada dalam struktur kepengurusan OSIS berfungsi sebagai forum mentoring, dakwah, dan sharing untuk memperkuat keislaman peserta didik.
7. Pekan Keterampilan dan Seni (PENTAS) PAI
Pekan Keterampilan dan Seni (PENTAS) PAI adalah wahana kompetisi peserta didik dalam berbagai jenis keterampilan agama meliputi: Musabaqoh Tilawatil Qur’an, hafalan surat-surat pendek, kaligrafi, pidato, cerdas cermat, khutbah, kesenian islami, dan yang lainnya.
8. Peringatan Hari Besar Islam (PHBI)
PHBI adalah kegiatan memperingati hari-hari besar Islam, yang bertujuan untuk syiar Islam, menggali makna dan hikmah peristiwa sejarah umat Islam.

+ komentar + 1 komentar

6 Januari 2022 pukul 10.43

terimakasih, bermanfaat untuk bahan referensi

Posting Komentar
 
Copyright © 2019. SMA AL HIKMAH MUNCAR - All Rights Reserved
Published by SMA AL HIKMAH MUNCAR
powered by: masfau