1. Visi SMA
Alhikmah Muncar adalah
“
Terwujudnya Peserta Didik yang Beriman dan Bertaqwa, Unggul dalam prestasi,
Berdaya saing, Berwawasa Global dan Berakhlaqul Karimah “
2. MISI
Untuk mencapai VISI
tersebut, SMA Al Hikmah Muncar mengembangkan misi sebagai berikut:
1. Melaksanakan
kegiatan yang dapat meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha
Esa.
2. Menanamkan kedisiplinan pada semua aspek kepada seluruh warga sekolah
3. Menumbuhkembangkan
semangat untuk selalu berprestasi dibidang akademik maupun non akademik,
4. Menumbuhkan semangat inovasi yang dapat menunjang pengembangan profesionalisme
5. Memberdayakan seluruh komponen sekolah dan mengoptimalkan sumber daya sekolah dalam
mengembangkan potensi dan minat peserta didik
secara optimal.
3. TUJUAN SMA AL HIKMAH MUNCAR
Tujuan Umum
Meningkatkan
keunggulan potensi dan prestasi peserta
didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Tujuan Khusus
1) Mewujudkan
mutu lulusan
·
Bersikap sebagai orang beriman,
berakhlak mulia, berilmu, percaya diri, dan bertanggung jawab dalam
berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan
pergaulan dan keberadaannya.
·
Berpengetahuan faktual,
konseptual, dan prosedural sebagai dukungan terhadap penguasaan ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dengan wawasan kemanusiaan,
kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait fenomena dan kejadian yang tampak
mata.
·
Berketerampilan berpikir dan
bertindak yang efektif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret
2)
Merumuskan struktur kurikulum
Menyusun struktur
kurikulum tingkat satuan pendidikan memuat kompetensi (sikap, pengetahuan, dan
keterampilan); materi pelajaran yang perlu siswa kuasai; penyebaran peta beban
belajar siswa yang memungkinkan siswa dapat mengembangkan potensi diri dan
prestasi secara optimal secara alamiah melalui proses pengalaman belajar yang
efektif.
3)
Penyelenggaraan Pelayanan Belajar
Terselenggara pelayanan
belajar yang efektif dengan dukungan sistem perencanaan, pelaksanaan pembelajaran, dan penilaian yang terbarukan
melalui kerja sama guru yang pembelajaran
dengan indikator
·
Seluruh guru menyusun RPP yang
memenuhi kebutuhan siswa mengembangkan potensi dan prestasinya.
·
Disain pembelajaran pada seluruh
mata pelajaran sesuai koteks satuan pendidikan
·
Memenuhi standar proses
pembelajaran yang menerapkan pendekatan saintifik (menerapkan metode inkuiri,
pemecahan masalah, dan proyek)
·
Mendayagunakan sumber belajar
yang beragam dengan memanfaatkan data yang terdekat, dari kongkrit sampai yang
abstrak.
·
Mendayagunakakan kerja sama
intenal dan eksternal sekolah dengan melibatkan orang tua siswa secara bijak.
·
Mengembangkan model penilaian
yang mendorong siswa belajar dan bekompeten.
·
Mengoptimalkan
pendayagunaan waktu secara efektif dan efisien.
·
Meningkatkan
keunggulan siswa secara kolaboratif.
·
Mengevaluasi
perkembangan belajar secara berkala melalui pertemuan dewan guru.
·
Mengembangkan
inovasi pelayanan belajar sebagai tindaklanjut dari data hasil evaluasi.
·
Mengembangkan Perilaku Jujur,
disiplin dan tanggaung jawab siswa
4)
Penilaian
Terselenggara penilaian
autentik yang menunjang terpenuhinya tertib dokumen sistem informasi penilaian
dan mendorong siswa berprestasi dengan meningkatkan efektivitas (a) perbaikan
instrument yang mengukur ketercapaian indikator hasil belajar (b) pengelolaan
buku nilai guru (c) pengelolaan sistem infomasi penilaian tingkat satuan
pendidikan (d) leger (f) buku induk
siswa, dan (g) raport.
Kesenjangan
|
Misi
|
Strategi Perencanaan
dan Pelaksanaan Program
|
Rencana Kerja Tahunan
(RKT)
|
Rencana Kerja Tahun
(RKT) ke-2
|
Rencana Kerja Tahun
(RKT) ke-4
|
Rencana Kegiatan dan
Anggaran Sekolah (RKAS)
|
Rencana Kegiatan dan
Anggaran Sekolah (RKAS)
|
Analisis Lingkungan
Strategis
|
Indikator: 8 Standar
Nasional Pendidikan
|
Pendidikan yang
diharapkan
|
Kondisi Pendidikan
Saat Ini
|
Monitoring dan
Evaluasi
|
Rencana Kegiatan dan
Anggaran Sekolah (RKAS)
|
Rencana Kegiatan dan
Anggaran Sekolah (RKAS)
|
Rencana Kerja Tahun
(RKT) ke-3
|
Rencana Kerja Tahun
(RKT) ke-1
|
Rencana Kerja Jangka
Menengah (RKJM)
|
Tujuan
|
Visi
|
KOMPONEN
|
LANGKAH KERJA
|
PERANGKAT
|
Evaluasi Diri Sekolah (EDS)
|
1.
Membentuk Tim Pengembang Sekolah (TPS) yang terdiri
atas unsur Kepala sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Guru, Tenaga Administrasi,
Komite Sekolah, Orang Tua dan para pemangku kepentingan pendidikan lainnya.
2.
Membagi tugas TPS sesuai dengan bidangnya.
3.
TPS memahami instrumen EDS baik manual maupun digital.
4.
TPS melakukan analisis berdasarkan instrumen.
5.
TPS membuat rekomendasi Rencana Tindak Lanjut (RTL)
berdasarkan hasil pengisian instrumen EDS.
|
1.
Notula Rapat
2.
Daftar Hadir
3.
Instrumen EDS
4.
Instrumen EDS hasil kajian
5.
Instrumen EDS hasil pengembangan
|
No
|
Indokator
|
Kriteria
|
Aktualisasi
|
Nilai
|
Alternatif
Rekomendasi Untuk Perbaikan/ Pengembangan
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
...
|
.................
|
..............
|
...................
|
.........
|
...............................................
|
Rekomendasi TPS:
..........................................................................................................................................................................................................................................................................
|
No
|
Komponen
|
Langkah
Kerja
|
Perangkat
|
1.
|
Rencana kerja jangka menengah (RKJM)
|
1.
Menugaskan tim kerja / tim pengembang untuk menyusun
RKJM
2.
Menganalisis rekomendasi hasil EDS, visi, misi, dan
tujuan sekolah
3.
Menentukan prioritas dalam penyusunan RKJM
4.
Mereviu dan merevisi rancangan (draf) rencana kerja
jangka menengah (RKJM)
5.
Memfinalisasi hasil revisi Rencana Kerja Jangka
Menengah (RKJM)
6.
Menandatangani dokumen RKJM
|
Dokumen RKJM
|
No
|
Komponen
|
Langkah
Kerja
|
Perangkat
|
1.
|
Rencana
Kerja Tahunan dan Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah
|
Memembentuk
Tim Pengembang Sekolah (TPS)
|
SK TPS
|
Menganalisis
program pada RKJM yang menjadi skala prioritas pada tahun bersangkutan.
|
Hasil analisis
|
||
Melaksanakan
program di tahun bersangkutan memerlukan pembiayaan, maka perlu ada uraian
program, volume, satuan, harga satuan, jumlah harga, dan sumber dana
|
|
||
Menyetujui
melalui rapat dewan pendidikan setelah memperhatikan pertimbangan dari komite
sekolah dan disahkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota. Pada sekolah
swasta rencana kerja ini disahkan oleh penyelenggara sekolah.
|
|
||
Menyusun RKT
dilengkapi dengan rencana anggaran dan belanja sekolah (RKAS) dalam dokumen
tertulis yang mudah dibaca dan dipahami oleh para pemangku kepentingan
pendidikan.
|
|
No
|
Komponen
|
Langkah
Kerja
|
Perangkat
|
1.
|
Kurikulum
|
||
a.
|
Dokumen Kurikulum (KTSP, Silabus, dan RPP)
|
Perencanaan:
1.
Membentuk Tim pengembang KTSP dan Kuritlas untuk SMA AL
HIKMAH MUNCAR sebelum tahun pelajaran
baru 2019/2020
|
SK Tim Pengembang KTSP yang melibatkan unsur:
1.
Kepala Sekolah,
2.
Guru kelas
3.
Guru mapel/mulok
4.
Guru program khusus
5.
komite Sekolah
6.
Dinas Pendidikan
7.
DUDI
|
|
|
2.
Menggunakan peraturan-peraturan sebagai acuan
penyusunan dokumen kurikulum (SNP, Peraturan Daerah, Program Kekhususan,
pedoman penyusunan KTSP dan Kurtilas tahun lalu).
|
KTSP dan Kurtilas yang disusun memuat
peraturan-peraturan:
1.
Peraturan tentang SI
2.
Peraturan tentang SKL
3.
Peraturan tentang Standar Proses Pendidikan Khusus
4.
Peraturan tentang Standar Penilaian
5.
Peraturan daerah tentang muatan lokal
6.
Pedoman tentang Program Kekhususan
7.
Pedoman penyusunan KTSP
|
|
|
Pelaksanaan:
1.
Kepala sekolah melakukan pengembangan dokumen kurikulum
oleh tim pengembang KTSP dan Kurtilas.
|
1.
Undangan rapat pengembangan dokumen kurikulum
2.
Notulensi rapat pengembangan kurikulum.
3.
Daftar hadir rapat pengembangan kurikulum
4.
Dokumentasi (foto kegiatan)
|
|
|
2.
Kepala sekolah melakukan reviu kurikulum tahun lalu,
SKL, SI, Standar Proses, Standar Penilaian, Kerangka Dasar dan Struktur
Kurikulum masing-masing jenjang penddikan atau satuan pendidikan, dan pedoman
implementasi kurikulum.
|
1.
Catatan hasil reviu kurikulum tahun lalu tentang
Standar Isi , standar proses, SKL, Standar Penilaian.
2.
Catatan hasil reviu kurikulum tahun lalu tentang
kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum.
3.
Catatan hasil reviu kurikulum tahun lalu tentang
implementasi kurikulum.
|
|
|
3.
Kepala sekolah melakukan revisi dokumen kurikulum.
|
Dokumen final buku 1 (KTSP dan Kurtilas), buku 2
(silabus), dan buku 3 (RPP).
|
|
|
4.
Persetujuan dan pengesahan dokumen kurikulum.
|
Dokumen kurikulum yang telah mendapatkan persetujuan
dari komite sekolah dan pengawas serta pengesahan dari Dinas Pendidikan
Kabupaten ...............
|
|
|
5.
Melakukan sosialisasi dokumen kurikulum kepada warga
sekolah.
|
1.
Undangan sosialisasi dokumen kurikulum kepada warga
sekolah.
2.
Notulen sosialisasi dokumen kurikulum kepada warga
sekolah.
3.
Daftar hadir sosialisasi dokumen kurikulum kepada warga
sekolah.
4.
Surat instruksi sosialisasi dokumen kurikulum kepada
guru untuk peserta didik.
|
|
|
Pengawasan:
1.
Mengawasi proses pelaksanaan kurikulum (Kepala Sekolah,
Pengawas Sekolah dan komite sekolah).
|
1.
Jurnal harian KS.
2.
Laporan hasil pengawasan.
|
|
|
2.
Melaporkan hasil pengembangan kurikulum (kurikulum
fungsional) kepada dinas pendidikan Kabupaten ...............
|
1.
Dokumen laporan hasil pengembangan kurikulum tahun
berjalan.
2.
Laporan hasil pengembangan kurikulum diketahui oleh
Pengawas Sekolah dan Komite Sekolah.
|
b.
|
Kalender pendidikan sekolah
|
Perencanaan:
Tim mengatur waktu bagi kegiatan pembelajaran peserta
didik selama 1 (satu) tahun ajaran yang dirinci per semester, per bulan, dan
per minggu mengacu kalender pendidikan nasional dan daerah (Dinas Pendidikan
Kabupaten ..............).
|
1.
Daftar hadir Tim.
2.
Notulensi.
3.
Kalender Pendidikan.
|
|
|
Pelaksanaan:
1.
Menyusun kalender pendidikan sekolah.
|
1.
Undangan rapat.
2.
Daftar hadir rapat penyusunan kalender pendidikan
sekolah.
3.
Notulensi rapat penyusunan kalender pendidikan sekolah.
4.
Kalender pendidikan sekolah tahun berjalan.
5.
Rincian kegiatan pembe-lajaran dalam satu tahun.
6.
Rincian kegiatan pembela-jaran per semester
penyelenggara pendidikan.
|
|
|
2.
Melakukan sosialisasi Kalender Pendidikan.
|
1.
Rapat sosialisasi kalender pendidikan.
2.
Undangan sosialisasi.
3.
Daftar hadir.
4.
Notulensi sosialisasi kalender pendidikan.
5.
Surat edaran kepala sekolah tentang kalender pendidikan
tahun berjalan.
6.
Penempelan kalender pendidikan di papan pengumuman
sekolah.
|
|
|
3.
Menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan sesuai kalender
pendidikan.
|
1.
Jadwal kegiatan sesuai kelender pendidikan (UTS, UAS,
US/UN, Perayaan hari besar, perayaan hari besar agama, kegiatan kepramukaan
dll).
2.
Laporan hasil kegiatan sekolah.
|
|
|
Pengawasan:
Mengawasi proses penyusunan kalender pendidikan.
|
1.
Jurnal harian Kepala Sekolah.
2.
Laporan hasil penyusunan kalender pendidikan.
|
c
|
Program pembelajaran
|
Perencanaan:
1.
Memastikan guru menyusun program
pembelajaran berdasarkan hasil asesmen.
|
1.
Jurnal Kepala Sekolah .
2.
Pedoman wawancara dengan guru mengenai
upaya kepala sekolah untuk memastikan guru menyusun program pembelajaran
berdasarkan hasil asesmen.
|
|
|
2.
Memastikan guru menyosialisasikan program pembelajaran
kepada peserta didik.
|
1.
Jurnal Kepala Sekolah.
2.
Pedoman wawancara dengan guru mengenai upaya sekolah
dalam memastikan sosialisasi program pembelajaran kepada peserta didik.
|
|
|
3.
Menyosialisasikan program pembelajaran kepada pendidik,
komite sekolah, dan orang tua.
|
1.
Undangan rapat sosialisasi program pembelajaran.
2.
Daftar hadir.
3.
Notulensi rapat sosialisasi program pembelajaran.
|
|
|
Pelaksanaan:
Memastikan guru menyusun program pembelajaran sesuai
dengan perencanaan pada Standar Proses.
|
1.
Jurnal Kepala Sekolah.
2.
Pedoman wawancara dengan guru mengenai upaya kepala
sekolah tentang penyusunan program pembelajaran sesuai dengan standar proses.
|
|
|
Pengawasan:
Mengawasi keterlaksanaan program pembelajaran.
|
1.
Jadwal pengawasan pelaksanaan program pembelajaran.
2.
Laporan hasil pengawasan tentang program pembelajaran.
3.
Pedoman wawancara dengan guru tentang pengawasan yang
dilakukan oleh kepala sekolah tentang program pembelajaran.
|
2.
|
Kesiswaan
|
||
a
|
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Tahun Pelajaran 20.../20...
|
Perencanaan :
Kepala sekolah dan tim membuat peraturan tentang
penerimaan peserta didik baru yang berisi kriteria calon peserta didik baru,
daya tampung, dan struktur panitia penerimaan peserta didik baru.
|
1.
Peraturan PPDB tahun berjalan mengatur daya tampung.
2.
Peraturan PPDB tahun berjalan mengatur rasio peserta
didik/guru.
3.
Peraturan PPDB tahun berjalan mengatur jenis
kelainan/kekhususan.
4.
SK kepanitiaan PPDB tahun berjalan meliputi susunan tim
penilai.
|
|
|
Pelaksanaan :
1.
Menginformasikan peraturan tentang penerimaan peserta
didik baru kepada para pemangku kepentingan pendidikan setiap menjelang
dimulainya tahun ajaran baru.
2.
Penerimaan peserta didik baru dilaksanakan sebelum
dimulai tahun ajaran, yang diseleng-garakan secara obyektif, transparan,
akuntabel, tanpa diskriminasi (gender, agama, etnis, status sosial, dan
kemampuan ekonomi).
3.
Memutuskan penerimaan peserta didik baru melalui rapat
dewan pendidikan sekolah dan ditetapkan oleh kepala sekolah.
|
1.
Ada media sosialisasi PPDB tahun berjalan.
2.
Buku catatan penerimaan peserta didik baru berisi
biodata peserta didik baru.
3.
Laporan hasil asesmen calon peserta didik baru.
4.
Surat keputusan peserta didik yang diterima
|
|
|
Pengawasan :
1.
Mengawasi penerimaan peserta didik baru, yang dilakukan
bersama oleh kepala sekolah, dewan pendidikan, dan komite sekolah.
2.
Melaporkan hasil pengawasan, kemudian dilaporkan kepada
dinas pendidikan kabupaten ..............
|
1.
Jurnal harian Kepala Sekolah.
2.
Dokumen laporan PPDB tahun berjalan.
|
b
|
Penerimaan peserta didik pindahan
|
Perencanaan :
1.
Kepala sekolah dan Tim membuat peraturan tentang
peserta didik pindahan yang berisi kriteria peserta didik pindahan.
2.
Menerima peserta didik pinda-han dan menyesuaiakan
dengan daya tampung sekolah mengikuti ketentuan Standar Sarana dan Prasarana.
|
1.
SK penerimaan peserta didik pindahan.
2.
Peraturan penerimaan peserta didik pindahan.
3.
SK tim penilai peserta didik pindahan.
|
|
|
Pelaksanaan :
1.
Melaksanakan penerimaan peserta didik pindahan secara
obyektif, transparan, akuntabel, tanpa diskriminasi (gender, agama, etnis,
status sosial, dan kemampuan ekonomi).
2.
Memutuskan penerima-an peserta didik pindahan dalam
rapat dewan pendidikan.
|
1.
Media sosialisasi penerimaan peserta didik pindahan.
2.
Buku pencatatan pendaftaran peserta didik.
3.
Dokumen pelaksanaan asesmen.
4.
Dokumen peserta didik pindahan yang diterima.
|
|
|
Pengawasan :
1.
Melakukan pengawasan penerimaan peserta didik pindahan
dilaku-kan secara bersama oleh kepala sekolah, dewan pendidikan, dan komite
sekolah.
2.
Melaporkan kepada dinas pendidikan kabupaten ..............
|
1.
Jurnal harian.
2.
Dokumen laporan.
|
c
|
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)
|
Perencanaan :
1.
Membuat peraturan yang berisi struktur kepanitiaan,
jenis kegiatan, jadwal kegiatan, dan tata tertib kegiatan dengan mengacu pada
peraturan perundang-undangan.
2.
Memutuskan MPLS dalam rapat dewan pendidikan dengan
melibatkan pengurus OSIS
3.
Menetapkan peraturan tentang MPLS.
4.
Menginformasikan peraturan MPLS disampaikan kepada
pihak yang berkepentingan setiap menjelang dimulainya tahun ajaran baru 20.../20...
|
1.
SK Kepanitiaan.
2.
Dokumen program MPLS.
3.
Jurnal.
|
|
|
Pelaksanaan :
1.
Melaksanakan MPLS dilakukan pada awal tahun ajaran agar
peserta didik baru dapat menyesuaikan diri dengan lingkungannya.
2.
Melaksanakan MPLS mencakup pengenalan sekolah dengan
memperhatikan budaya akademik sekolah.
|
Jurnal harian.
|
|
|
Pengawasan :
Melaporkan hasil pengawasan kepada dinas pendidikan
kabupaten ..............
|
|
d
|
Pelayanan Bimbingan dan konseling
|
Perencanaan:
1.
Menugaskan guru kelas yang mendapat tugas tambahan
sebagai konseling dengan SK kepala sekolah.
2.
Menyusun program bimbingan dan konseling yang memuat
jadwal, materi layanan ases-men, pembimbingan, satuan layanan pendukung
(angket data), kerja sama.
3.
Menyosialisasikan program bimbingan dan konseling.
|
1.
SK tugas tambahan guru.
2.
Dokumen program.
3.
Jurnal.
|
|
|
Pelakasanaan:
1.
Memastikan pelaksanaan program layanan bimbingan dan
konseling.
2.
Melaksanakan kerja sama dengan psikolog, dokter,
psikiater.
|
1.
Jurnal.
2.
Dokumen kerja sama.
|
|
|
Pengawasan:
1.
Mengawasi proses pelaksanaan layanan bimbingan dan
konseling.
2.
Mengawasi proses kerja sama.
3.
Melaporkan hasil pelaksanaan program bimbingan dan konseling
kepada orang tua/wali peserta didik.
|
1.
Jurnal.
2.
Dokumen laporan.
|
e
|
Kegiatan ekstrakurikuler
|
Perencanaan:
1.
Menugaskan guru pembina ekstrakurikuler dengan SK
kepala sekolah.
2.
Menyusun program ekstrakurikuler yang berisi jenis,
jadwal pelaksanaan, materi kegiatan, evaluasi.
3.
Menyosialisasikan program program ekstrakurikuler.
|
1.
SK guru pembina ekstrakurikuler.
2.
Dokumen program ekstrakurikuler.
|
|
|
Pelaksanaan:
1.
Memastikan guru pembina ekstrakurikuler melak-sanakan
pembinaan.
2.
Melaksanakan Pembinaan ekstrakurikuler sesuai dengan
jenis dan jadwal.
3.
Melaksanakan evaluasi ekstrakurikuler sesuai dengan
jenis dan jadwal.
|
Jurnal.
|
|
|
Pengawasan:
1.
Mengawasi kegiatan ekstrakurikuler.
2.
Melaporkan hasil pengawasan kepada dinas pendidikan
kabupaten/ kota provinsi.
|
Jurnal dan dokumen laporan.
|
f
|
Penghargaan peserta didik berprestasi
|
Perencanaan:
1.
Merencanakan pembinaan prestasi peserta didik, yang
dilakukan dengan melibatkan komite sekolah, dewan pendidikan, dan pengurus
OSIS, serta dituangkan dalam peraturan pembinaan prestasi peserta didik.
2.
Memutuskan peraturan pembinaan prestasi peserta didik
melalui rapat dewan pendidikan dan
ditetapkan oleh kepala sekolah.
3.
Menginformasikan peraturan pembinaan prestasi peserta
didik kepada warga sekolah setiap awal tahun ajaran.
|
Dokumen program.
|
|
|
Pelaksanaan:
Melaksanakan pembinaan prestasi peserta didik dilakukan
oleh guru pembina yang ditunjuk oleh kepala sekolah.
|
Dokumen penghargaan.
|
|
|
Pengawasan:
1.
Mengawasi proses pelaksanaan pemberian penghargaan
peserta didik berprestasi.
2.
Melaporkan pemberian penghargaan kepada orang tua dan
dinas pendidikan kabupaten ..............
|
1. Jurnal.
2. Dokumen laporan.
|
g
|
Penelusuran dan pendayagunaan alumni
|
Perencanaan:
1.
Merencanakan penelusuran dan pendayagunaan alumni
memuat kriteria penelusuran dan pendayagunaan alumni sesuai dengan potensi,
bakat, dan minat mereka dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan.
2.
Menetapkan rencana penelusuran dan pendayagunaan alumni
melibatkan komite sekolah, dewan pendidikan, dan para pemangku kepentingan
pendidikan.
3.
Menginformasikan rencana penelusuran dan pendayagunaan
alumni kepada warga sekolah
|
Dokumen Program.
|
|
|
Pelaksanaan:
Melaksanakan penelusuran dan pendayagunaan alumni
dilakukan oleh kepala sekolah.
|
Jurnal.
|
|
|
Pengawasan:
1.
Mengawasi penelusuran dan pendayagunaan alumni.
2.
Melaporkan kepada penelusuran dan pendayagunaan dinas
pendidikan kabupaten ..............
|
1. Jurnal.
2. Dokumen
laporan.
|
3.
|
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
|
||
a
|
Pemenuhan Pendidik
|
Perencanaan:
Kepala Sekolah membentuk tim perencana kebutuhan
pendidik yang bertugas merencanakan kebutuhan pendidik, membuat surat
penetapan pemenuhan kebutuhan pendidik, bersama komite sekolah/ yayasan
menyeleksi penerimaan tenaga pendidik dan melaporkan tentang rencana
pemenuhan kebutuhan pendidik kepada Dinas Pendidikan Kabupaten ..............
|
1.
SK tim perencana kebutuhan pendidik.
2.
Buku daftar hadir tim dan notulen.
3.
Buku rencana pemenuhan kebutuhan pendidik yang
mencantumkan jumlah guru mata pelajaran/guru kelas, dan kualifikasi akademik.
4.
Surat penetapan pemenuhan kebutuhan pendidik.
5.
Surat permohonan kebutuhan pendidik kepada Dinas
Pendidikan.
|
|
|
Pelaksanaan:
1.
Memastikan terkirimnya surat usulan tentang pemenuhan
kebutuhan pendidik berdasarkan jumlah guru mata pelajaran/guru kelas, dan
kualifikasi akademik kepada Dinas Pendidikan Kabupaten ..............
2.
Memastikan tim melakukan sosialisasi pemenuhan
kebutuhan pendidik.
3.
Memastikan tim melakukan pencatatan pendaftaran.
4.
Memastikan tim melakukan seleksi
5.
Memutuskan calon pendidik baru yang diterima melalui
rapat dengan tim seleksi
|
1.
Surat usulan tentang pemenuhan kebutuhan pendidik
berdasarkan jumlah guru mata pelajaran/guru kelas, dan kualifikasi akademik
kepada Dinas Pendidikan kabupaten ...............
2.
Media sosialisasi penerimaan tenaga pendidik baru.
3.
Buku catatan penerimaan calon pendidik baru.
4.
Biodata calon pendidik baru
5.
Laporan hasil seleksi calon pendidik baru.
6.
Surat keputusan pendidik yang diterima.
|
|
|
Pengawasan:
1.
Mengawasi proses seleksi penerimaan pendidik baru.
2.
Menginformasikan hasil seleksi penerimaan pendidik baru
kepada warga sekolah.
3.
Melaporkan hasil pengawasan kepada Dinas pendidikan
Kabupaten ..............
|
1.
Jurnal harian Kepala Sekolah.
2.
Dokumen laporan seleksi penerimaan pendidik baru.
|
b
|
Pemberdayaan pendidik
|
Perencanaan:
Membentuk tim perencana pembagian tugas pendidik,
pemberian tugas tambahan, pembagian beban mengajar, optimalisasi tenaga
pendidik.
|
1.
SK tim perencana pembagian tugas pendidik, pemberian
tugas tambahan, pembagian beban mengajar, optimalisasi beban kerja pendidik.
2.
Buku daftar hadir dan notulen tim.
3.
Buku pembagian tugas yang sesuai dengan kualifikasi
akademik dan kompetensi.
4.
Buku pembagian tugas tambahan.
5.
Buku pembagian beban mengajar.
|
|
|
Pelaksanaan:
1.
Memastikan tersusunnya rencana penetapan pembagian
tugas mengajar pendidik.
2.
Memastikan terbuatnya surat penetapan wakil kepala
sekolah.
3.
Memastikan tersusunnya tugas dan fungsi kepala sekolah,
wakil kepala sekolah, guru kelas, guru mata pelajaran dan guru BK/ konselor.
|
1.
Surat keputusan pembagian tugas mengajar
2.
Surat keputusan penetapan wakil kepala sekolah.
3.
Rincian tugas dan fungsi kepala sekolah, wakil kepala
sekolah, guru kelas, guru mata pelajaran dan guru BK/ konselor.
|
|
|
Pengawasan:
1.
Berkoordinasi dengan pengawas sekolah mengevaluasi
kesesuaian antara pembagian tugas dengan pelaksanaan, melalui kegiatan
supervisi.
2.
Melaporkan hasil supervisi dan evaluasi kepada dinas
pendidikan Kabupaten ..............
|
1.
Buku supervisi.
2.
Buku catatan koordinasi evaluasi.
3.
Dokumen laporan hasil supervisi dan evaluasi.
|
c
|
Pengembangan pendidik
|
Perencanaan:
Membentuk tim pengembangan pendidik yang bertugas:
a.
membuat rancangan instrumen evaluasi diri pendidik yang
mengacu pada standar pendidik,
b.
membuat jadwal pelaksanaan PKG,
c.
merencanakan alternatif pengembangan pendidik melalui
diklat fungsional, diklat teknis, kegiatan kolektif guru, publikasi ilmiah
dan karya inovatif, lokakarya, seminar, dan pelatihan sesuai dengan
kompetensi,
d.
merencanakan alternatif pengembangan kualifikasi
melalui studi lanjut; dan peningkatan karir, dan
e.
menetapkan
pengembangan pendidik bersama dinas pendidikan Kabupaten ..............
|
1.
SK tim pengembangan pendidik.
2.
Buku daftar hadir dan notulensi.
3.
Instrumen evaluasi diri pendidik yang mengacu pada
standar pendidik.
4.
Jadwal pelaksanaan PKG.
5.
Buku catatan alternatif pengembangan pendidik melalui
diklat fungsional, diklat teknis, kegiatan kolektif guru, publikasi ilmiah
dan karya inovatif, lokakarya, seminar, dan pelatihan sesuai dengan
kompetensi.
6.
buku catatan pengembangan kualifikasi pendidik.
7.
Surat penetapan pengembangan pendidik yang minimal
mencantumkan nama pendidik, jenis pengembangan dan waktu.
|
|
|
Pelaksanaan:
1.
Memastikan keterlaksanaan pengembangan pendidik.
2.
Memastikan keterlaksanaan peningkatan kompetensi
profesional pendidik melalui studi lanjut, lokakarya, seminar, pelatihan,
dan/atau penelitian sesuai dengan kompe-tensi secara profesional, adil, dan
terbuka, serta mendorong pendidik untuk aktif dalam organisasi profesi.
3.
Memastikan keterlaksanaan mutasi berdasarkan analisis
jabatan.
4.
Memastikan keterlaksa-naan pemberian promosi kepada
pendidik berdasarkan azas kemanfaatan, kepatutan, dan profesionalisme.
|
1.
Buku daftar pengembangan pendidik.
2.
Buku catatan peningkatan kompetensi profesional
pendidik.
3.
Buku catatan mutasi berdasarkan analisis jabatan.
4.
Buku catatan pemberian promosi kepada pendidik.
|
|
|
Pengawasan:
1.
Melakukan pengawasan pengembangan pendidik berdasarkan
kalender pendidikan melalui kegiatan supervisi dan monitoring.
2.
Melaporkan hasil supervisi dan monitoring kepada dinas
pendidikan kabupaten ..............
|
1.
Jurnal harian kepala sekolah.
2.
Dokumen laporan
hasil supervisi dan monitoring pendidik.
|
d
|
Penghargaan untuk pendidik
|
Perencanaan:
1.
Membuat aturan tentang pemberian penghargaan kepada pendidik.
2.
Membentuk tim untuk pemberian penghargaan kepada
pendidik yang termasuk didalamnya melibatkan komite sekolah, tim evaluasi,
dan dinas pendidikan dibuktikan dengan SK kepala sekolah.
|
1.
Dokumen peraturan pemberian penghargaan pendidik.
2.
Surat keputusan tim pemberian penghargaan pendidik.
|
|
|
Pelaksanaan:
1.
Memastikan tim melakukan penjaringan /inventarisasi
pendidik yang masuk nominasi mendapatkan penghargaan.
2.
Memastikan jadwal pelaksanaan pemberian penghargaan
yang disesuaikan dengan momen tertentu misalnya Hari Pendidikan Nasional,
Hari Guru, dan/atau Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
|
1.
Buku catatan penjaringan/inventarisasi pendidik calon
penerima penghargaan.
2.
Jadwal pemberian penghargaan yang dikaitkan dengan
momen tertentu seperti Hari Pendidikan Nasional, Hari Guru, dan/atau Hari
Kemerdekaan Republik Indonesia.
|
|
|
Pengawasan:
1.
Melakukan pengawasan keterlaksanaan pemberian
penghargaan kepada pendidik .
2.
Melaporkan hasil pengawasan kepada dinas pendidikan
kabupaten ..............
|
1.
Jurnal harian kepala sekolah.
2.
Dokumen laporan pengawasan.
|
|
Tenaga
Kependidikan
|
||
a
|
Pemenuhan kebutuhan tenaga kependidikan (tenaga
administrasi sekolah, tenaga perpustakaan sekolah, tenaga laboratorium
sekolah, pekerja sosial, psikolog, terapis, dan tenaga kependidikan khusus
lainnya, seperti; teknisi, tenaga kebersihan, penjaga sekolah)
|
Perencanaan:
1.
Melakukan analisis kebutuhan tendik berdasarkan jumlah,
jenis pekerjaan, dan kualifikasi akademik.
2.
Menentukan kebutuhan tendik berdasarkan jumlah, jenis
pekerjaan, dan kualifikasi dan dilaporkan kepada dewan pendidikan, pengawas
sekolah, dinas pendidikan, komite sekolah.
|
1.
Hasil analisis kebutuhan tendik berdasarkan jumlah,
jenis pekerjaan, dan kualifikasi akademik.
2.
Laporan kondisi dan kebutuhan tendik berdasarkan
jumlah, jenis pekerjaan, dan kualifikasi akademik.
|
|
|
Pelaksanaan:
1.
Memastikan usulan kebutuhan tendik sesuai dengan
jumlah, jenis pekerjaan, dan kualifikasi akademik.
2.
Mengajukan usulan kebutuhan tendik kepada dinas
pendidikan kabupaten ..............
|
1.
Dokumen validasi usulan kebutuhan tendik.
2.
Surat usulan kebutuhan tendik berdasarkan jumlah, jenis
pekerjaan, dan kualifikasi akademik.
|
|
|
Pengawasan:
1.
Memantau dan mengevaluasi pemenuhan kebutuhan dengan
mencocokkan kesesuaian perencanaan dan pelaksanaan
2.
Melaporkan hasil pengawasan kepada dinas pendidikan
kabupaten ..............
|
1.
Dokumen pemantauan dan evaluasi pemenuhan kebutuhan
tendik.
2.
Laporan dan tindak
lanjut hasil pengawasan pemenuhan kebutuhan tendik.
|
b
|
Pemberdayaan tenaga kependidikan
|
Perencanaan:
Kepala Sekolah merancang pembagian tugas dan beban kerja
tendik jenis pekerjaan, dan kualifikasi akademik kebutuhan dan ketentuan.
|
Rancangan pembagian tugas dan beban kerja sesuai
kebutuhan dan ketentuan.
|
|
|
Pelaksanaan:
1.
Membuat SK pembagian
tugas tendik dengan mempertimbangkan kompetensi dan beban kerja sesuai dengan
aturan perundang-undangan.
2.
Menyusun uraian tugas dan tanggung jawab tenaga
kependidikan.
3.
Mendayagunakan
tenaga kependidikan.
|
1.
SK pembagian tugas tendik.
2.
Naskah uraian tugas dan tanggungjawab tendik.
3.
Uraian pendayagunaan tenaga kependidikan
|
|
|
Pengawasan:
1.
Memantau dan mengevaluasi pemberdayaan tenaga
kependidikan dilakukan oleh kepala sekolah dan wakil kepala sekolah pada
akhir tahun ajaran.
2.
Melaporkan hasil pemantauan dilaporkan kepada: dinas
pendidikan kabupaten ..............
|
1.
Catatan pemantauan dan evaluasi pemberdayaan tendik.
2.
Laporan dan tindak lanjut hasil pemantauan pemberdayaan
tendik.
|
c
|
Pengembangan tenaga kependidikan
|
Perencanaan:
1.
mengidentifikasi peningkatan kompetensi secara
sistematis sesuai kebutuhan.
2.
Memetakan pilihan pengembangan tendik(termasuk studi
lanjut, lokakarya, seminar, dan/atau pelatihan).
3.
Menyusun rencana pengembangan tendik bersama wakil
kepala sekolah.
|
1.
Hasil identifikasi peningkatan kompetensi tendik.
2.
Pemetaan jenis pengembangan tendik.
3.
Rencana pengembangan tendik.
|
|
|
Pelaksanaan:
1.
melaksanakan pengembangan tendik sesuai rencana.
2.
melaksanakan mutasi berdasarkan analisis jabatan.
|
1.
Laporan pelaksanaan pengembangan tendik.
2.
SK mutasi jabatan.
|
|
|
Pengawasan:
1.
Mengawasi tingkat kesesuaian pengembangan tendik dengan
rencana/program yang telah ditetapkan.
2.
Melaporkan hasil pengawasan dilaporkan kepada dinas
pendidikan.
|
1.
Hasil pemantauan pengembangan tendik.
2.
Laporan hasil pengawasan kepada dinas pendidikan.
|
d
|
Penghargaan untuk tenaga kependidikan
|
Perencanaan:
1.
Membuat aturan tentang pemberian penghargaan kepada
tenaga kependidikan.
2.
Membentuk tim untuk pemberian penghargaan kepada tenaga
kependidikan yang melibatkan komite sekolah, tim evaluasi, dan dinas
pendidikan dibuktikandengan SK kepala sekolah.
|
1.
Aturan pemberian penghargaan tenaga kependidikan.
2.
Surat keputusan tim pemberian penghargaan tenaga
kependidikan.
|
|
|
Pelaksanaan:
1.
Memastikan tim melakukan penja-ringan/inventarisasi
tenaga kependidikan yang masuk nominasi mendapatkan penghargaan.
2.
Memastikan jadwal pelaksanaan pemberian penghargaan
yang disesuaikan dengan momen tetentu misalnya Hari Pendidikan Nasional, Hari
Guru, dan/atau Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
|
1.
Buku catatan penjaringan/inventarisasi calon penerima
penghargaan.
2.
Jadwal pemberian
penghargaan yang dikaitkan dengan momen tertentu
|
|
|
Pengawasan:
1.
Melakukan pengawasan keterlaksanaan pemberian
penghargaan kepada tenaga kependidikan.
2.
Melaporkan hasil pengawasan kepada dinas pendidikan
Kabupaten .............. sesuai dengan kewenangannya.
|
1.
Jurnal harian kepala sekolah.
2.
Dokumen laporan pengawasan.
|
4.
|
Sarana dan Prasarana
|
||
a
|
Pengadaan sarana dan prasarana
|
Perencanaan:
1.
Menyusun master plan (rencana induk) sarana dan
prasarana sekolah.
|
Sekolah memiliki dokumen master plan sekolah
|
|
|
2.
Menyusun rencana kebutuhan sarpras pada tahun berjalan
yang dapat dilaksanakan un-tuk semua kekhususan.
|
Dokumen hasil analisis kebutuhan sarpras yang
mengakomodasi aksesibilitas semua kekhususan.
|
|
|
Pelaksanaan:
1.
Mengajukan rencana pengadaan sarpras sesuai kebutuhan
pada tahun berjalan.
|
Dokumen pengajuan (proposal) pengadaan sarpras sesuai
kebutuhan.
|
|
|
2.
Membentuk tim pengadaan sarana dan prasarana sesuai
dengan kebutuhan.
|
SK panitia pengadaan sarana dan prasarana sekolah.
|
|
|
Pengawasan:
1.
Membentuk tim pengawas pengadaan sarana dan prasarana.
|
SK tim pengawas sarana dan prasarana meliputi PTK yang
ditugaskan mengelola sarana dan prasarana.
|
|
|
2.
Kepala sekolah menandatangani semua dokumen pengadaan
sarpras.
|
Dokumen pengadaan yang ditandatangani kepala sekolah.
|
|
|
3.
Melaporkan hasil pengawasan pengadaan sarpras.
|
Dokumen laporan pengawasan sarpras.
|
b
|
Pemanfaatan sarana dan prasarana
|
Perencanaan:
Memastikan sekolah memiliki aturan penggunaan sarana
dan prasarana.
|
Dokumen tata tertib penggunaan sarana dan prasarana
yang ditandatangani oleh Kepala
Sekolah.
|
|
|
Pelaksanaan:
1.
Memastikan semua sarpras yang dimiliki sekolah
dimanfaatkan secara optimal.
|
1.
Jurnal Kepala Sekolah berisi tentang kegiatan
pengecekan sarpras.
2.
Ada catatan penggunaan sarpras.
3.
Ada jadwal penggunaan sarpras.
4.
Instrumen kepuasan penggunaan sarpras.
|
|
|
2.
Memastikan petugas sekolah melakukan pemeliharaan
sarpras.
|
1.
Jurnal Kepala Sekolah berisi tentang kegiatan
pemeliharaan sarpras.
2.
Kartu inventaris barang.
3.
Sarpras dapat digunakan/dipakai.
4.
Kepala sekolah mengajak warga sekolah untuk turut serta
memelihara sarpras.
|
|
|
Pengawasan:
Melakukan pengawasan secara berkala terhadap
pemanfaatan sarpras.
|
1.
Jurnal Kepala Sekolah berisi
tentang kegiatan pengecekan sarpras.
2.
Catatan hasil pengawasan pemanfaatan sarpras.
3.
KS menyampaikan hasil pengawasan ke warga sekolah.
|
c
|
Pemeliharaan sarana dan prasarana
|
Perencanaan:
1.
Memprogramkan pemeliharaan sarpras dalam RKAS.
|
Dokumen RKAS yang memuat program pemeliharaan sarpras.
|
|
|
2.
Penyusunan rencana pemeliharaan sarpras melibatkan
dewan guru, komite sekolah dan tendik.
|
Daftar hadir workshop penyusunan RKAS.
|
|
|
Pelaksanaan:
Memastikan guru dan tenaga kependidikan yang memelihara
sarpras melakukan tugas dengan tepat dan baik.
|
Jurnal Kepala Sekolah mencatat
kegiatan pemeliharaan sarpras.
|
|
|
Pengawasan:
1.
Melakukan pengawasan secara langsung terhadap
pemeliharaan sarpras.
|
1.
Instrumen observasi kebersihan dan kenyamanan sarpras.
2.
Jurnal Kepala Sekolah mencatat
kegiatan pengawasan kepala sekolah terhadap pemeliharaan sarpras.
|
|
|
2.
Membuat laporan kondisi sarpras yang dilaporkan kepada
dinas terkait.
|
Dokumen laporan kondisi sarpras pada tahun berjalan.
|
d
|
Pengembangan sarana dan prasarana
|
Perencanaan:
1.
Kepala sekolah menyusun rencana pengembangan sekolah
yang didalamnya termasuk rencana pengembangan sarpras.
|
Dokumen RPS mencakup rencana pengembangan sarpras.
|
|
|
2.
Memastikan tim pengembang sekolah dapat melaksanakan
tugasnya dengan baik.
|
Jurnal Kepala Sekolah mencatat
kegiatan pembinaan kepada tim pengembang sekolah.
|
|
|
Pengawasan:
1.
Kepala sekolah melakukan pengawasan langsung terhadap
pelaksanaan pengembangan sekolah.
|
Jurnal Kepala Sekolah mencatat
kegiatan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan pengembangan sekolah.
|
|
|
2.
Membuat laporan pengawasan pengembangan sekolah dan
menyampaikannya kepada dinas terkait.
|
Dokumen laporan pengawasan pengembangan sekolah.
|
5.
|
Budaya dan Suasana Pembelajaran Sekolah
|
||
a
|
Budaya Sekolah
|
Perencanaan:
1.
Dokumen perencanaan sekolah memuat aspek pengembangan
budaya sekolah.
|
Ada dokumen perencanaan sekolah untuk pengembangan
budaya sekolah, seperti 7K, literasi, kerohanian, budaya mutu, dan aktivitas
lain yang dapat relevan.
|
|
|
2.
Kepala sekolah bersama warga sekolah menyusun dokumen
rencana pengembangan sekolah.
|
Dalam penyusunan dokumen perencanaan pengembangan
budaya sekolah, ada keterlibatan :
1.
komite sekolah,
2.
dewan guru.
|
|
|
Pelaksanaan:
1.
Kepala sekolah mendelegasikan program pengembangan
budaya sekolah.
|
Ada SK mengenai penanggung jawab pengembangan budaya
sekolah.
|
|
|
2.
Kepala sekolah memastikan terlaksananya budaya sekolah
yang dikembangkan.
|
1.
Terdapat bukti fisik pelaksanaan budaya sekolah.
2.
Semua warga sekolah berpartisipasi aktif dalam
menciptakan pengembangan budaya sekolah.
|
|
|
Pengawasan:
Memantau dan menginformasikan (tindak lanjut)
pelaksanaan pengembangan budaya sekolah.
|
Laporan pelaksanaan dari tim pengembang.
|
b
|
Suasana pembelajaran
|
Perencanaan:
Kepala sekolah bersama dewan guru merencanakan suasana
pembelajaran yang nyaman, aman, tertib, bersih, rapih, saling menghormati,
menghargai, dan kerja sama.
|
Dalam perencanaan pencip-taan suasana pembelajaran, ada
keterlibatan: 1. dewan guru, 2. komite/yayasan penyelenggara pendidikan.
|
|
|
Pelaksanaan:
Kepala sekolah menugaskan guru untuk menciptakan
suasana pembelajaran yang memperhatikan lingkungan fisik dan non fisik.
|
1.
SK penugasaan Guru.
2.
Ada catatan kegiatan observasi kelas yang dilakukan
oleh kepala sekolah.
|
|
|
Pengawasan:
Memantau dan menginformasikan pelaksanaan pengembangan
suasana pembelajaran di kelas.
|
Dokumen/laporan hasil pengawasan pengembangan suasana
belajar di kelas yang diinformasikan kepada warga sekolah.
|
c
|
Kode etik sekolah
|
Perencanaan:
1.
Kepala sekolah bersama komite/yayasan dan guru
merencanakan kode etiksekolahyang berlaku untuk semua warga (guru, tenaga
kependidikan dan peserta didik) sekolah dalam upaya mene-gakkan etika
sekolah.
|
Dalam penyusunan peraturan sekolah, ada bukti
keterlibatan:
a.
komite sekolah/ yayasan,
b.
dewan guru, dan
c.
pihak lain yang dibutuhkan.
|
|
|
2.
Menyusun dokumen kode etik sekolah yang mengatur
peserta didik memuat norma untuk: 1) menjalankan ibadah sesuai dengan agama
yang dianutnya; 2) menghormati pendidik dan tenaga kependi-dikan; 3)
mengikuti proses pembelajaran dengan menjunjung tinggi ketentuan
pem-belajaran dan mematuhi semua peraturan yang berlaku; 4) memelihara
kerukunan dan kedamaian untuk mewujudkan harmoni sosial di antara teman; 5)
mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi sesama; 6) mencintai
lingkungan, bangsa, dan negara; serta 7) menjaga dan memelihara sarana dan
prasarana, kebersihan, ketertiban, keamanan, keindahan, dan kenyamanan
sekolah.
3.
Kode etik sekolah yang mengatur guru dan tenaga
kependidikan memasukkan larangan bagi guru dan tenaga kependidikan, secara
perseorangan maupun kolektif, untuk: 1) menjual buku pelajaran, seragam/bahan
pakaian sekolah, dan/atau perangkat sekolah lainnya baik secara langsung
maupun tidak langsung kepada peserta didik; 2) memungut biaya dalam
memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik; 3) memungut biaya
dari peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; 4) melakukan sesuatu baik
secara langsung maupun tidak langsung yang mencederai integritas hasil Ujian
Sekolah dan Ujian Nasional.
|
|
|
|
Pelaksanaan:
Kepala mewajibkan warga sekolah berperilaku sesuai
dengan
1.
kode etik peserta didik;
2.
kode etik guru.
|
Terdapat buku catatan kasus ketidakdisiplinan.
|
|
|
Pengawasan:
Memantau dan menginformasikan pelaksanaan peraturan
sekolah.
|
Dalam rangka memantau pelaksanaan tata tertib sekolah,
kepala sekolah:
a.
Datang lebih awal.
b.
Pulang lebih akhir.
c.
Membaca laporan pelaksanaan dari tim pengembang.
|
6.
|
Peran serta Masyarakat dan Kemitraan
|
||
|
|
Perencanaan:
1. Meyusun
program pemberdayaan peran serta masyarakat dan kemitraan, berisi: jenis,
pihak, waktu.
2. Menyusun
draf MoU.
|
1.
Program kerja.
2.
Draf MoU.
|
|
|
Pelaksanaan:
1. Menyosialisasikan
pelaksanaan peran serta masyarakat dan kemitraan kepada semua warga sekolah
setiap awal tahun pelajaran.
2. Menjalin
kemitraan dengan lembaga yang relevan, berkaitan dengan masukan, proses, dan
capaian hasil pendidikan.
3. Menjalin
kemitraan sekolah dilaksanakan dengan orang tua peserta didik, alumni, tokoh
masyarakat, lembaga pemerintah dan/atau lembaga non pemerintah.
4. Menjalin
kemitraan dengan satuan pendidikan lain, dunia usaha, dan dunia industri, di
dalam negeri dan/atau luar negeri.
5. Melibatkan
peran serta masyarakat dalam pengelolaan non akademik dan/atau akademik.
6. Membangun
kerja sama dengan tenaga ahli seperti dokter, terapis, psikolog, psikiater.
7. Menandatangani
MoU.
|
1.
Catatan kegiatan.
2.
MoU yang sudah ditandatangani.
|
|
|
Pengawasan:
1.
Mengawasi proses kemitraan.
2.
Mengadministrasikan dan melaporkan hasil kemitraan
kepada dinas pendidikan provinsi/kab/kota.
|
1.
Catatan pengawasan.
2.
Dokumen laporan.
|
7
|
Akreditasi
|
||
|
|
Perencanaan:
1.
Membentuk tim evaluasi diri untuk keperluan akreditasi
yang mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.
Menyiapkan draf instrumen evaluasi diri.
|
1.
SK Tim Evaluasi Diri.
2.
Instrumen Evaluasi diri.
|
|
|
Pelaksanaan:
1.
Menyosialisasikan persiapan akreditasi.
2.
Mengolah hasil evaluasi diri.
3.
Membuat rekomendasi hasil evaluasi diri.
4.
Menindaklanjuti hasil rekomendasi evaluasi diri.
|
1.
Dokumen kegiatan sosialisasi.
2.
Hasil pengolahan evaluasi diri.
3.
Rekomendasi hasil evaluasi diri.
4.
Dokumen tindak lanjut evaluasi diri.
|
|
|
Pengawasan:
1.
Tim mengevaluasi diri dan melaporkan hasil kerjanya
kepada kepala sekolah paling lambat 6 (enam) bulan sebelum akreditasi/
reakreditasi.
2.
Kepala sekolah melakukan pengawasan terhadap
peningkatan status akreditasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
|
Catatan hasil pengawasan
|
8
|
Sistem Informasi Manajemen
|
||
|
|
Perencanaan:
Tim menyusun program Sistem Informasi Manajemen baik
manual maupun berbasis TIK.
|
SK. Tim Penyusun Program Sistem Informasi Manajemen.
|
|
|
Pelaksanaan:
Memastikan sekolah memiliki teknologi informasi.
|
Software atau format dokumen yang digunakan di sekolah.
|
|
|
Memastikan tim TIK sekolah terfasilitasi untuk
melaksanakan tugas dan fungsinya.
|
Data kepegawaian, data kesiswaan, data kurikulum, data
sarpras.
|
|
|
Memastikan sekolah memiliki Prosedur Oeprasional
Standar (POS) dalam SIM sekolah.
|
POS yang dibuat dan dikembangkan oleh sekolah.
|
|
|
Memastikan pemeliharaan SIM sekolah dapat berjalan
dengan baik.
|
Jurnal KS, bentuk SIM sekolah
|
|
|
Memastikan SIM sekolah dikembangkan sesuai kebutuhan.
|
Dokumen RPS
|
|
|
Membuat deskripsi kerja PTK yang termasuk didalamnya
memelihara SIM sekolah.
|
Dokumen struktur organisasi sekolah.
|
|
|
Memastikan SIM sekolah dapat digunakan sepanjang tahun
berjalan
|
Jurnal Kepala Sekolah, SIM yang
digunakan oleh sekolah.
|
|
|
Pengawasan:
Melakukan pengawasan dan membuat laporan pengawasan SIM
sekolah
|
Dokumen laporan pengawasan
|
9.
|
Program lain dalam upaya peningkatan mutu sekolah
|
||
|
|
Perencanaan: Tim menyusun program unggulan berdasarkan analisis SWOT
yang dilakukan Tim.
|
SK. Tim.
|
|
|
Pelaksanaan:
1.
Sekolah memiliki program unggulan di bidang tertentu
seperti: pilihan kemandirian (keterampilan vokasional), seni, olahraga,
akademik, atau lainnya.
|
Dokumen program unggulan sekolah.
|
|
|
2.
Memastikan tim kerja program unggulan dapat
melaksanakan program unggulan secara berkelanjutan.
|
Jurnal Kepala Sekolah.
Laporan pelaksanaan program unggulan.
|
|
|
3.
Memastikan sekolah memiliki produk, prestasi, atau
hasil program unggulan sekolah.
|
Produk, dokumen prestasi, atauhasil program unggulan
sekolah.
|
|
|
Pengawasan:
Kepala sekolah melaksanakan pengawasan secara langsung
terhadap pelaksanaan program unggulan sekolah.
|
Jurnal Kepala Sekolah, daftar
hadir kegiatan refleksi, laporan hasil pengawasan program unggulan.
|
No
|
Komponen
|
Langkah Operasional
|
Hasil
|
1.
|
Tindakan kepala sekolah menjadi teladan dan mengarahkan
guru, TAS, peserta didik tepat waktu, melaksanakan kegiatan sesuai jadwal,
dan menyelesaikan pekerjaan tepat waktu (teladan).
|
1.
Hadir ke sekolah tepat waktu dalam berbagai kegiatan.
2.
Melaksanakan kegiatan sesuai dengan jadwal.
3.
Mennyelesaikan pekerjaan tepat waktu.
|
Nilai budaya kerja dan budaya belajar yang tercermin
pada guru, tenaga administrasi, dan peserta didik.
|
2.
|
Tindakan kepala sekolah menjadi contoh dalam kecermatan
memperhitungkan risiko sehingga dapat mengarahkan guru, TAS, dan peserta
didik dalam semangat kewirausahaan sekolah |