Selamat Datang di Official Web SMA AL HIKMAH MUNCAR

Program Kerja Kepala Sekolah


BAB I
PENDAHULUAN


A.      Latar Belakang
Penerapan standar nasional pendidikan merupakan serangkaian proses untuk memenuhi tuntutan mutu pendidikan nasional. Pelaksanaannya diatur secara bertahap, terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global. Dalam proses pemenuhan standar tersebut diperlukan sejumlah indikator pencapaian untuk mempermudah dalam melaksanakan kegiatan pendidikan. Dan kegiatan operasional pendidikan berada di tingkat satuan pendidikan (sekolah) dalam upaya menghasilkan lulusan yang bermutu.
Agar pelaksanaan pendidikan dan pengajaran di SMA AL HIKMAH MUNCAR dapat terselenggara dengan baik dan mencapai hasil yang  optimal, maka diperlukan program kerja yang  sistematis berdasar  kondisi obyektif sekolah dan mengacu  pada konsep kemandirian sekolah yang memiliki peran strategis dalam meningkatkan profesionalisme guru dan mutu pendidikan di sekolah. Kepala Sekolah sebagai pemimpin harus mampu: 1) mendorong timbulnya kemauan yang kuat dengan penuh semangat dan percaya diri kepada para guru, staf dan peserta didik dalam melaksanakan tugasnya masing-masing; 2) memberikan bimbingan dan mengarahkan para guru, staf dan para peserta didik, serta memberikan dorongan, memacu dan berdiri di depan demi kemajuan dan memberikan inspirasi dalam mencapai tujuan.
Untuk dapat melaksanakan fungsinya tersebut di atas, maka dengan disusunnya Program Kerja Kepala SMA AL HIKMAH MUNCAR Tahun Pelajaran 2019/2020 diharapkan :
1.      Memiliki strategi yang tepat untuk meningkatkan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan di sekolahnya;
2.      Memiliki strategi yang tepat untuk memberdayakan pendidik dan tenaga kependidikan melalui kerja sama atau kooperatif, memberi kesempatan kepada para pendidik dan tenaga kependidikan untuk meningkatkan kemampuan profesinya, dan mendorong keterlibatan seluruh pendidik dan tenaga kependidikan dalam berbagai kegiatan yang menunjang tujuan sekolah;
3.      Memiliki hubungan sangat erat dengan berbagai pihak yang terkait dengan upaya peningkatan mutu sekolah dan mendukung keterlaksanaan seluruh program sekolah dan produktivitas sekolah;
4.      Melakukan pengawasan dan pengendalian untuk meningkatkan kinerja pendidik dan tenaga pendidikan;
5.      Mampu memberikan petunjuk dan pengarahan, meningkatkan kemampuan pendidik dan tenaga kependidikan, membuka komunikasi dua arah, dan mendelegasikan tugas secara proporsional;
6.      Memiliki strategi yang tepat untuk menjalin hubungan yang harmonis dengan lingkungan, mencari gagasan baru, mengintegrasikan setiap kegiatan, memberikan teladan kepada seluruh pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah, dan mengembangkan model-model pembelajaran yang inovatif;
7.      Memiliki strategi yang tepat untuk memberikan motivasi kepada para pendidik dan tenaga kependidikan dalam melakukan berbagai tugas dan fungsinya; dan
8.      Menjadi figur teladan yang dapat dijadikan contoh dan teladan bagi pendidik dan tenaga kependidikan maupun peserta didik;

B.       Landasan Hukum
1.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.      Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
3.      Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4.      Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
5.      Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
6.      Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
7.      Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
8.      Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
9.      Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
10.  Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
11.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Kepala Sekolah/Madrasah;
12.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru;
13.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan;
14.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Satuan Pendidikan;
15.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Tenaga Administrasi Sekolah;
16.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 25 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Tenaga Perpustakaan Sekolah;
17.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 26 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Tenaga Laboratorium Sekolah;
18.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Konselor;
19.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 32 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru Pendidikan Khusus;
20.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 33 Tahun 2008 tentang Standar Sarana dan Prasarana SMA/SMKLB, SMA/SMKLB, dan SMALB;
21.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan.
22.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 30 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan;
23.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa;
24.  Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
25.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2010 tentang Program Induksi bagi Guru Pemula;
26.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah;
27.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
28.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
29.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;
30.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
31.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan.

C.      Tujuan
Tujuan utama penyusunan program kerja ini antara lain :
1.         Memberikan panduan/acuan bagi kepala sekolah dalam melaksanakan tugas pokoknya;
2.         Mempermudah kepala sekolah dalam mempersiapkan pembinaan dan penilaian yang dilakukan oleh pengawas sekolah dan dinas pendidikan;
3.         Meningkatkan kinerja kependidikan sehingga nantinya memperoleh hasil pendidikan dan pengajaran yang optimal;
4.         Meningkatkan kinerja administrasi untuk menghasilkan administrasi sekolah yang efektif dasn efisien sesuai ketentuan yang berlaku;
5.         Memberikan landasan dan arah yang jelas bagi pengelola pendidikan sehinga dapat menjadi pedoman kerja;
6.         Memberi landasan bagi penyusunan program kerja tahun berikutnya Situasi dan kondisi yang kondusif sangat diperlukan dalam pelaksanan program kerja ini, kerja sama  yang harmonis antar komponen sekolah dan  efisiensi kerja masing-masing tetap diperlukan guna mencapai keberhasilan.

D.      Ruang Lingkup
Ruang lingkup penyusunan program kerja ini meliputi identifikasi tugas pokok dan fungsi Kepala Sekolah dalam mengembangkan sekolah; peningkatan mutu sekolah berdasarkan penerapan 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP); pengembangan kepemimpinan kepala sekolah, pengembangan pendidikan karakter, dan pengembangan kewirausahaan; serta pelaksanaan pengawasan pembelajaran melalui supervisi akademik dan peningkatan profesionalitas kepala sekolah.



BAB II
MOTO JUANG, VISI, MISI, STRATEGI DAN TUJUAN
SMA AL HIKMAH MUNCAR


A.      Moto Juang
Dare To Be Excellent :
Berarti Program Peningkatan Mutu SMA AL HIKMAH MUNCAR adalah Berani Untuk Lebih Baik

1. Visi SMA Alhikmah Muncar adalah

     “ Terwujudnya Peserta Didik yang Beriman dan Bertaqwa, Unggul dalam prestasi, Berdaya saing, Berwawasa Global dan Berakhlaqul Karimah “

 

2. MISI

Untuk mencapai VISI tersebut, SMA Al Hikmah Muncar mengembangkan misi sebagai berikut:

1.      Melaksanakan kegiatan yang dapat meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2.      Menanamkan kedisiplinan pada semua aspek kepada seluruh warga sekolah

3.      Menumbuhkembangkan semangat untuk selalu berprestasi dibidang akademik maupun non akademik,

4.      Menumbuhkan semangat inovasi yang dapat menunjang pengembangan profesionalisme

5.      Memberdayakan seluruh komponen sekolah dan mengoptimalkan sumber daya sekolah dalam mengembangkan potensi dan minat peserta didik secara optimal.

 

3. TUJUAN SMA AL HIKMAH MUNCAR

Tujuan Umum

Meningkatkan keunggulan  potensi dan prestasi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Tujuan Khusus

1)      Mewujudkan mutu lulusan

·            Bersikap sebagai orang beriman, berakhlak mulia, berilmu, percaya diri, dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya.

·            Berpengetahuan faktual, konseptual, dan prosedural sebagai dukungan terhadap penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait fenomena dan kejadian yang tampak mata.

·            Berketerampilan berpikir dan bertindak yang efektif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret 

2)       Merumuskan struktur kurikulum

Menyusun struktur kurikulum tingkat satuan pendidikan memuat kompetensi (sikap, pengetahuan, dan keterampilan); materi pelajaran yang perlu siswa kuasai; penyebaran peta beban belajar siswa yang memungkinkan siswa dapat mengembangkan potensi diri dan prestasi secara optimal secara alamiah melalui proses pengalaman belajar yang efektif.

3)      Penyelenggaraan Pelayanan Belajar

Terselenggara pelayanan belajar yang efektif dengan dukungan sistem perencanaan, pelaksanaan  pembelajaran, dan penilaian yang terbarukan melalui kerja sama guru yang pembelajaran  dengan indikator

·         Seluruh guru menyusun RPP yang memenuhi kebutuhan siswa mengembangkan potensi dan prestasinya.

·         Disain pembelajaran pada seluruh mata pelajaran sesuai koteks satuan pendidikan

·         Memenuhi standar proses pembelajaran yang menerapkan pendekatan saintifik (menerapkan metode inkuiri, pemecahan masalah, dan proyek)

·         Mendayagunakan sumber belajar yang beragam dengan memanfaatkan data yang terdekat, dari kongkrit sampai yang abstrak.

·         Mendayagunakakan kerja sama intenal dan eksternal sekolah dengan melibatkan orang tua siswa secara bijak.

·         Mengembangkan model penilaian yang mendorong siswa belajar dan bekompeten.

·         Mengoptimalkan pendayagunaan waktu secara efektif dan efisien.

·         Meningkatkan keunggulan siswa secara kolaboratif.

·         Mengevaluasi perkembangan belajar secara berkala melalui pertemuan dewan guru.

·         Mengembangkan inovasi pelayanan belajar sebagai tindaklanjut dari data hasil evaluasi.

·         Mengembangkan Perilaku Jujur, disiplin dan tanggaung jawab siswa

  

4)      Penilaian

Terselenggara penilaian autentik yang menunjang terpenuhinya tertib dokumen sistem informasi penilaian dan mendorong siswa berprestasi dengan meningkatkan efektivitas (a) perbaikan instrument yang mengukur ketercapaian indikator hasil belajar (b) pengelolaan buku nilai guru (c) pengelolaan sistem infomasi penilaian tingkat satuan pendidikan (d) leger (f) buku induk siswa, dan (g) raport.


E.       Tujuan Sekolah
1.      Umum
a.       Mewujudkan komitmen SMA AL HIKMAH MUNCAR berprestasi maju dengan sistem dan kultur yang berdasarkan hukum, sosial etik dan religius.
b.      Menciptakan sekolah bercitra disiplin bersikap anti PEKAT, berspirit belajar dan rasa bahagia.
c.       Menumbuhkan produktivitas dan integritas personal didalam komitmen organisasi.
d.      Memiliki sarana prasarana pendidikan yang baik, modern dan cukup.
e.       Memiliki tenaga guru, staff TU dan penjaga yang kompeten dan berdaya saing tinggi.
2.      Khusus
a.       Tercapainya angka KKM semua Mata Pelajaran oleh setiap peserta didik, minimal 85.
b.      Tercapainya tingkat kehadiran individual dalam pembelajaran efektif, maksimal 98%.
c.       Tercapainya kondisi kesiapan fungsi-fungsi sekolah berstandar nasional pendidikan.
d.      Tercapainya proses pembelajaran multidimensi, bermakna dan berbasis kompetensi.
e.       Tercapainya angka kenaikan kelas, kelulusan dan melanjutkan 100%.





BAB III
TUGAS POKOK KEPALA SEKOLAH DALAM PENGEMBANGAN SEKOLAH

A.      Tugas Pokok
Tugas pokok kepala sekolah dalam usaha mengembangkan sekolah, yaitu bagaimana upaya kepala sekolah dalam
1.         menyusun dan atau menyempurnakan visi, misi dan tujuan sekolah;
2.         menyusun struktur organisasi sekolah;
3.         menyusun rencana kerja jangka menengah (RKJM) dan rencana kerja tahunan (RKT);
4.         menyusun peraturan sekolah; dan
5.         mengembangkan sistem informasi manajemen.

B.       Usaha Pengembangan Sekolah
1.         Menyusun Visi, Misi, dan Tujuan
Visi adalah pandangan atau wawasan ke depan yang dijadikan cita-cita, inspirasi, motivasi, dan kekuatan bersama warga sekolah mengenai wujud sekolah pada masa yang akan datang.
Misi adalah pernyataan tentang hal-hal yang digunakan sebagai acuan bagi penyusunan program sekolah dan pengembangan kegiatan satuan-satuan unit sekolah yang terlibat, dengan penekanan pada kualitas layanan peserta didik dan mutu lulusan yang diharapkan oleh sekolah dalam rangka mewujudkan visi sekolah.
Tujuan adalah capaian kualitas yang spesifik, terukur, dapat dikerjakan, relevan, dan jelas waktu pencapaiannya, dalam rangka mewujudkan visi dan misi sekolah. Menetapkan visi, misi, dan tujuan sekolah merupakan salah satu tugas kepala sekolah. Visi dan misi sekolah merupakan tahap awal bagi sekolah dalam membuat rencana pengembangan sekolah lima tahun ke depan.

2.         Pengembangan Struktur Organisasi Sekolah
Struktur organisasi adalah pengaturan tentang sistem penyelenggaraan dan administrasi sekolah yang memuat uraian tugas, wewenang, dan tanggung-jawab yang jelas dan transparan.
3.         Langkah Strategis Pengembangan Sekolah
Kepala sekolah dalam mengembangkan sekolah dapat menggunakan alur strategi pengembangan sekolah yang ditunjukkan oleh diagram di bawah ini.
Kesenjangan

Misi

Strategi Perencanaan dan Pelaksanaan Program

Rencana Kerja Tahunan (RKT)

Rencana Kerja Tahun (RKT) ke-2

Rencana Kerja Tahun (RKT) ke-4

Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS)

Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS)

Analisis Lingkungan Strategis
Indikator: 8 Standar Nasional Pendidikan

Pendidikan yang diharapkan

Kondisi Pendidikan Saat Ini


Monitoring dan Evaluasi

Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS)

Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS)

Rencana Kerja Tahun (RKT) ke-3

Rencana Kerja Tahun (RKT) ke-1

Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM)

Tujuan

Visi



















Diagram Alur Strategi Kegiatan Kerja Pengembangan SMA AL HIKMAH MUNCAR

Berdasarkan diagram 1.1, alur strategi kegiatan kerja kepala sekolah dalam mengembangkan SMA AL HIKMAH MUNCAR, ialah :
a.         Melakukan analisis lingkungan strategis dengan menggunakan metode analisis dengan membandingkan antara kondisi pendidikan saat di sekolah dan pendidikan yang diharapkan (kondisi ideal). Sekolah dapat menggunakan metode analisis seperti SWOT, Evaluasi Diri Sekolah (EDS) atau metode lain;
b.         Menggunakan indikator Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang akan dianalisis;
c.         Menemukan kesenjangan antara kondisi nyata dan kondisi ideal yang diharapkan. Kesenjangan pada setiap indikator akan menjadi bahan rujukan untuk strategi perencanaan program pendidikan di sekolah;
d.         Mengelompokkan program-program sekolah yang terdeteksi dari kesenjangan berdasarkan skala prioritas;
e.         Menuangkan skala prioritas ke dalam rencana kerja jangka menengah (RKJM);
f.          Menguraikan RKJM secara operasional ke dalam rencana kerja tahunan (RKT);
g.         Melengkapi RKT dengan pembiayaan sehingga menjadi rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS);
h.         Melakukan pemonitoran untuk mengetahui sejauh mana ketercapaian tujuan dan hasil dari berbagai yang direncanakan sekolah dan evaluasi berupa pemantauan, pengawasan dan evaluasi. Hasilnya dapat dijadikan sebagai rujukan untuk menindaklanjuti program selanjutnya.

Ø  Analisis Lingkungan Strategis
Analisis lingkungan strategis dapat dilakukan SMA AL HIKMAH MUNCAR  dengan berbagai strategi, di antaranya evaluasi diri sekolah (EDS), analisis SWOT, analisis konteks.

Ø  Evaluasi Diri Sekolah
Evaluasi diri sekolah (EDS) adalah proses evaluasi bersifat internal yang melibatkan pemangku kepentingan pendidikan untuk melihat kinerja sekolah berdasarkan standar pelayanan minimal (SPM) dan standar nasional pendidikan (SNP). Hasilnya digunakan sebagai dasar penyusunan RKS dan sebagai masukan bagi perencanaan investasi pendidikan tingkat kabupaten/kota dan pemangku kepentingan lainnya. EDS merupakan bagian dari pemetaan mutu sekolah. Peta mutu ini memberikan data awal pencapaian standar SPM atau SNP. Tujuan pelaksanaan EDS untuk 1) menilai kinerja sekolah berdasarkan SPM dan SNP, mengetahui tahapan pengembangan dalam pencapaian SPM dan SNP sebagai dasar peningkatan mutu pendidikan; dan 2) menyusun rencana pengembangan sekolah (RPS) atau rencana kegiatan sekolah (RKS) sesuai kebutuhan nyata menuju ketercapaian implementasi SPM dan SNP.


Ø  Langkah Operasional dalam Melaksanakan Evaluasi Diri Sekolah
Langkah-langkah operasional yang dilakukan kepala SMA AL HIKMAH MUNCAR  dalam melakukan Evaluasi Diri Sekolah (EDS) ditunjukan dalam tabel sebagai berikut :
KOMPONEN
LANGKAH KERJA
PERANGKAT
Evaluasi Diri Sekolah (EDS)

1.      Membentuk Tim Pengembang Sekolah (TPS) yang terdiri atas unsur Kepala sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Guru, Tenaga Administrasi, Komite Sekolah, Orang Tua dan para pemangku kepentingan pendidikan lainnya.
2.      Membagi tugas TPS sesuai dengan bidangnya.
3.      TPS memahami instrumen EDS baik manual maupun digital.
4.      TPS melakukan analisis berdasarkan instrumen.
5.      TPS membuat rekomendasi Rencana Tindak Lanjut (RTL) berdasarkan hasil pengisian instrumen EDS.
1.      Notula Rapat
2.      Daftar Hadir
3.      Instrumen EDS
4.      Instrumen EDS hasil kajian
5.      Instrumen EDS hasil pengembangan


Ø  Penggunaan Instrumen EDS
Instrumen EDS yang digunakan dalam pembelajaran ini diberikan dalam bentuk excel. Instrumen ini telah dikonstruksi sedemikian rupa agar sekolah atau Tim Pengembang Sekolah (TPS) dapat menggunakannya dengan mudah. Data yang dapat dijaring melalui instrumen ini meliputi data kuantitatif dan data kualitatif. Data kualitatif berupa angka 3, 2, dan 1. Angka tersebut menunjukkan level atau gradasi pencapaian sekolah terhadap masing-masing indikator sesuai dengan keterpenuhan kriteria. Ditunjukan dalam tabel berikut ini :

No
Indokator
Kriteria
Aktualisasi
Nilai
Alternatif Rekomendasi Untuk Perbaikan/ Pengembangan
1
2
3
4
5
6
...
.................
..............
...................
.........
...............................................
Rekomendasi TPS:
 ..........................................................................................................................................................................................................................................................................
 Penjelasan pengisian instrumen:
1)        Kolom 1 berisi nomor indikator.
2)        Kolom 2 berisi indikator yang dikembangkan dari Standar Nasional Pendidikan (SNP).
3)        Kolom 3 berisi kriteria yang dikembangkan dari deskriptor dan mengacu pada SNP.
4)        Kolom 4 berisi aktualisasi satuan pendidikan dalam pemenuhan kriteria pada masing-masing indikator. Aktualisasi dinyatakan dalam rumusan-rumusan kalimat pernyataan yang menggambarkan tingkat pemenuhan kriteria secara bertingkat mulai dari tingkat pemenuhan yang tinggi (seluruh kriteria terpenuhi), tingkat pemenuhan sedang (sebagian besar kriteria terpenuhi) hingga tingkat pemenuhan yang rendah (hanya sedikit kriteria yang terpenuhi/hampir seluruh kriteria tidak terpenuhi).
5)        Kolom 5 berisi nilai yang akan terisi secara otomatis oleh sistem aplikasi pada saat instrumen diisi oleh responden yaitu TPS. Adapun nilai capaian yang akan dimunculkan oleh sistem aplikasi bersifat data ordinal yaitu 3, 2, 1 sesuai dengan pilihan yang dicentang dengan pola sebagai berikut.
a.    Nilai 3, jika yang dicentang ialah pilihan yang kategorinya tingkat pemenuhan tinggi
b.    Nilai 2, jika yang dicentang ialah pilihan yang kategorinya tingkat pemenuhan sedang
c.    Nilai 1, jika yang dicentang ialah pilihan yang kategorinya tingkat pemenuhan rendah.
6)        Kolom 6 berisi rekomendasi alternatif yang akan terisi secara otomatis oleh sistem aplikasi sesuai dengan pilihan aktualisasi yang dicentang oleh responden (TPS). Kolom/baris rekomendasi TPS harus diisi oleh TPS dengan rumusan kalimat rekomendasi yang spesifik sesuai dengan kondisi aktual sekolah dan mengacu pada rekomendasi alternatif.

Ø  Mengidentifikasi Bukti Fisik
Bukti fisik digunakan sebagai acuan dalam menetapkan terpenuhi tidaknya suatu kriteria. Instrumen ini dilengkapi dengan manual (petunjuk) yang berisi keterangan bukti fisik yang diperlukan dari setiap kriteria agar TPS memiliki persepsi yang sama. Bukti fisik juga berfungsi sebagai sumber informasi, misalnya catatan kajian, hasil observasi, dan hasil wawancara/konsultasi dengan komite, orangtua, guru-guru, peserta didik, dan lain-lain. Bukti fisik pada umumnya dalam bentuk dokumen tertulis dan beberapa artefak lain yang sejenis, misalnya bagan, produk keterampilan dan sebagainya. Berbagai jenis bukti fisik dapat juga digunakan sebagai bukti tahapan pengembangan tertentu. Informasi yang dikumpulkan berdasarkan bukti fisik tersebut dapat diverifikasi melalui proses triangulasi sehingga bagian penting dari proses pengisian instrumen EDS adalah keakuratan data yang berbasis bukti fisik. Artinya, TPS harus benar-benar berpedoman pada kejujuran, ketepatan analisis dan ketersediaan bukti fisik dalam menetapkan status terpenuhi tidaknya suatu kriteria.

Ø  Merumuskan Rekomendasi
TPS merumuskan rekomendasi berdasarkan kriteria dan indikator EDS. Rekomendasi merupakan kunci pokok dari proses EDS karena rekomendasi itulah yang menjadi titik temu antara kondisi faktual dan kondisi yang diharapkan. Instrumen EDS memuat 2 bagian rekomendasi yaitu alternatif rekomendasi dan rekomendasi TPS. Alternatif rekomendasi disediakan oleh sistem aplikasi namun rekomendasi tersebut masih bersifat umum. Berdasarkan alternatif rekomendasi tersebut, TPS merumuskan rekomendasi yang lebih spesifik dan operasional sesuai dengan kondisi sekolahnya. Dengan demikian rekomendasi ialah dasar untuk rencana pengembangan sekolah (RPS).




4.         Menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah
Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) menggambarkan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu empat tahun yang berkaitan dengan mutu lulusan yang ingin dicapai dan perbaikan komponen yang mendukung peningkatan mutu lulusan. RKJM merupakan rencana kerja pencapaian tujuan berdasarkan skala prioritas. Substansi rencana kerja tersebut diperoleh dari kesenjangan yang terjadi antara kondisi sekolah saat ini dengan kondisi ideal yang diharapkan. Indikator dari RKJM mengacu pada 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP). Rencana Jangka Menengah (RKJM) dapat disusun melalui tahapan pada sebagai berikut.
No
Komponen
Langkah Kerja
Perangkat
1.
Rencana kerja jangka menengah (RKJM)

1.      Menugaskan tim kerja / tim pengembang untuk menyusun RKJM
2.      Menganalisis rekomendasi hasil EDS, visi, misi, dan tujuan sekolah
3.      Menentukan prioritas dalam penyusunan RKJM
4.      Mereviu dan merevisi rancangan (draf) rencana kerja jangka menengah (RKJM)
5.      Memfinalisasi hasil revisi Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM)
6.      Menandatangani dokumen RKJM
Dokumen RKJM


5.         Menyusun Rencana Kerja Tahunan, Rencana Kegiatan, dan Anggaran Sekolah
a.        Menyusun Rencana Kerja Tahunan
Rencana Kerja Tahunan (RKT) adalah rencana kerja SMA AL HIKMAH MUNCAR dalam 1 tahun sebagai skala prioritas dari RKJM. Rencana Kerja Tahunan dapat dinyatakan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran sekolah sebagai istilah lain dari Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja sekolah. Rencana kerja tahunan dijadikan dasar pengelolaan sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas. Rencana kerja tahunan memuat ketentuan yang jelas mengenai kesiswaan, kurikulum dan kegiatan pembelajaran, pendidik dan tenaga kependidikan serta pengembangannya, sarana dan prasarana, keuangan dan pembiayaan, budaya dan lingkungan sekolah, peran serta masyarakat dan kemitraan, serta rencana-rencana kerja lain yang mengarah kepada peningkatan dan pengembangan mutu.

Menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) menggunakan tahapan sebagai berikut.
No
Komponen
Langkah Kerja
Perangkat
1.
Rencana Kerja Tahunan dan Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah

Memembentuk Tim Pengembang Sekolah (TPS)
SK TPS
Menganalisis program pada RKJM yang menjadi skala prioritas pada tahun bersangkutan.
Hasil analisis
Melaksanakan program di tahun bersangkutan memerlukan pembiayaan, maka perlu ada uraian program, volume, satuan, harga satuan, jumlah harga, dan sumber dana

Menyetujui melalui rapat dewan pendidikan setelah memperhatikan pertimbangan dari komite sekolah dan disahkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota. Pada sekolah swasta rencana kerja ini disahkan oleh penyelenggara sekolah.

Menyusun RKT dilengkapi dengan rencana anggaran dan belanja sekolah (RKAS) dalam dokumen tertulis yang mudah dibaca dan dipahami oleh para pemangku kepentingan pendidikan.




b.        Menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS)
Perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan anggaran pendapatan dan belanja tahunan SMA AL HIKMAH MUNCAR meliputi :
1)        sumber pemasukan, pengeluaran, dan jumlah dana yang dikelola;
2)        penyusunan dan pencairan anggaran, serta penggalangan dana di luar dana investasi dan operasional;
3)        kewenangan dan tanggung jawab kepala sekolah dalam membelanjakan anggaran pendidikan sesuai dengan peruntukannya;
4)        pembukuan semua penerimaan dan pengeluaran serta penggunaan anggaran untuk dilaporkan kepada komite sekolah serta institusi di atasnya, mengacu pada ketentuan Standar Biaya dan Standar Biaya Kementerian Keuangan. Rencana Kegiatan dan anggaran sekolah merupakan kegiatan yang dilakukan sekolah selama satu tahun yang diperinci dengan pembiayaannya.




BAB IV
PENINGKATAN MUTU SEKOLAH, PENERAPAN KEPEMIMPINAN DAN KEWIRAUSAHAAN KEPALA SEKOLAH

A.      Mutu Sekolah Berdasarkan Standar Nasional Pendidikan
Mutu pendidikan di satuan pendidikan dapat dicapai apabila satuan pendidikan dapat memenuhi atau melampaui standar nasional pendidikan (SNP) secara bertahap dan berkelanjutan. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (UUSPN Nomor 20 Tahun 2003, Pasal 1 ayat (17). SNP meliputi delapan standar, yaitu 1) standar isi, 2) standar proses, 3) standar kompetensi lulusan (SKL), 4) standar pendidik dan tenaga kependidikan, 5) standar sarana dan prasarana, 6) standar pengelolaan, 7) standar pembiayaan, dan 8) standar penilaian pendidikan. Dalam hal ini, kepala sekolah meningkatkan mutu sekolah melalui pencapaian SNP sesuai dengan kewenangannya. Fungsi standar nasional pendidikan adalah sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan serta pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Sementara itu standar nasional pendidikan ini bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk peradaban serta watak bangsa yang bermartabat.

B.       Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pengawasan Program Peningkatan Mutu Sekolah
Upaya meningkatkan mutu SMA AL HIKMAH MUNCAR melalui pencapaian delapan standar tersebut dapat dilakukan dengan langkah operasional perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan program sekolah yang dilakukan oleh kepala sekolah, ditunjukkan dalam Tabel berikut ini.
No
Komponen
Langkah Kerja
Perangkat
1.
Kurikulum
a.
Dokumen Kurikulum (KTSP, Silabus, dan RPP)
Perencanaan:
1.      Membentuk Tim pengembang KTSP dan Kuritlas untuk SMA AL HIKMAH MUNCAR  sebelum tahun pelajaran baru 2019/2020

SK Tim Pengembang KTSP yang melibatkan unsur:
1.      Kepala Sekolah,
2.      Guru kelas
3.      Guru mapel/mulok
4.      Guru program khusus
5.      komite Sekolah
6.      Dinas Pendidikan
7.      DUDI


2.      Menggunakan peraturan-peraturan sebagai acuan penyusunan dokumen kurikulum (SNP, Peraturan Daerah, Program Kekhususan, pedoman penyusunan KTSP dan Kurtilas tahun lalu).
KTSP dan Kurtilas yang disusun memuat peraturan-peraturan:
1.      Peraturan tentang SI
2.      Peraturan tentang SKL
3.      Peraturan tentang Standar Proses Pendidikan Khusus
4.      Peraturan tentang Standar Penilaian
5.      Peraturan daerah tentang muatan lokal
6.      Pedoman tentang Program Kekhususan
7.      Pedoman penyusunan KTSP


Pelaksanaan:
1.      Kepala sekolah melakukan pengembangan dokumen kurikulum oleh tim pengembang KTSP dan Kurtilas.
1.      Undangan rapat pengembangan dokumen kurikulum
2.      Notulensi rapat pengembangan kurikulum.
3.      Daftar hadir rapat pengembangan kurikulum
4.      Dokumentasi (foto kegiatan)


2.      Kepala sekolah melakukan reviu kurikulum tahun lalu, SKL, SI, Standar Proses, Standar Penilaian, Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum masing-masing jenjang penddikan atau satuan pendidikan, dan pedoman implementasi kurikulum.
1.      Catatan hasil reviu kurikulum tahun lalu tentang Standar Isi , standar proses, SKL, Standar Penilaian.
2.      Catatan hasil reviu kurikulum tahun lalu tentang kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum.
3.      Catatan hasil reviu kurikulum tahun lalu tentang implementasi kurikulum.


3.      Kepala sekolah melakukan revisi dokumen kurikulum.
Dokumen final buku 1 (KTSP dan Kurtilas), buku 2 (silabus), dan buku 3 (RPP).


4.      Persetujuan dan pengesahan dokumen kurikulum.

Dokumen kurikulum yang telah mendapatkan persetujuan dari komite sekolah dan pengawas serta pengesahan dari Dinas Pendidikan Kabupaten ...............


5.      Melakukan sosialisasi dokumen kurikulum kepada warga sekolah.

1.      Undangan sosialisasi dokumen kurikulum kepada warga sekolah.
2.      Notulen sosialisasi dokumen kurikulum kepada warga sekolah.
3.      Daftar hadir sosialisasi dokumen kurikulum kepada warga sekolah.
4.      Surat instruksi sosialisasi dokumen kurikulum kepada guru untuk peserta didik.


Pengawasan:
1.      Mengawasi proses pelaksanaan kurikulum (Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan komite sekolah).
1.      Jurnal harian KS.
2.      Laporan hasil pengawasan.


2.      Melaporkan hasil pengembangan kurikulum (kurikulum fungsional) kepada dinas pendidikan Kabupaten ...............

1.      Dokumen laporan hasil pengembangan kurikulum tahun berjalan.
2.      Laporan hasil pengembangan kurikulum diketahui oleh Pengawas Sekolah dan Komite Sekolah.
b.
Kalender pendidikan sekolah

Perencanaan:
Tim mengatur waktu bagi kegiatan pembelajaran peserta didik selama 1 (satu) tahun ajaran yang dirinci per semester, per bulan, dan per minggu mengacu kalender pendidikan nasional dan daerah (Dinas Pendidikan Kabupaten ..............).
1.      Daftar hadir Tim.
2.      Notulensi.
3.      Kalender Pendidikan.



Pelaksanaan:
1.      Menyusun kalender pendidikan sekolah.

1.      Undangan rapat.
2.      Daftar hadir rapat penyusunan kalender pendidikan sekolah.
3.      Notulensi rapat penyusunan kalender pendidikan sekolah.
4.      Kalender pendidikan sekolah tahun berjalan.
5.      Rincian kegiatan pembe-lajaran dalam satu tahun.
6.      Rincian kegiatan pembela-jaran per semester penyelenggara pendidikan.


2.      Melakukan sosialisasi Kalender Pendidikan.

1.      Rapat sosialisasi kalender pendidikan.
2.      Undangan sosialisasi.
3.      Daftar hadir.
4.      Notulensi sosialisasi kalender pendidikan.
5.      Surat edaran kepala sekolah tentang kalender pendidikan tahun berjalan.
6.      Penempelan kalender pendidikan di papan pengumuman sekolah.


3.      Menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan sesuai kalender pendidikan.

1.      Jadwal kegiatan sesuai kelender pendidikan (UTS, UAS, US/UN, Perayaan hari besar, perayaan hari besar agama, kegiatan kepramukaan dll).
2.      Laporan hasil kegiatan sekolah.


Pengawasan:
Mengawasi proses penyusunan kalender pendidikan.
1.      Jurnal harian Kepala Sekolah.
2.      Laporan hasil penyusunan kalender pendidikan.

c
Program pembelajaran

Perencanaan:
1.      Memastikan guru menyusun program pembelajaran berdasarkan hasil asesmen.

1.      Jurnal Kepala Sekolah .
2.      Pedoman wawancara dengan guru mengenai upaya kepala sekolah untuk memastikan guru menyusun program pembelajaran berdasarkan hasil asesmen.


2.      Memastikan guru menyosialisasikan program pembelajaran kepada peserta didik.

1.      Jurnal Kepala Sekolah.
2.      Pedoman wawancara dengan guru mengenai upaya sekolah dalam memastikan sosialisasi program pembelajaran kepada peserta didik.


3.      Menyosialisasikan program pembelajaran kepada pendidik, komite sekolah, dan orang tua.

1.      Undangan rapat sosialisasi program pembelajaran.
2.      Daftar hadir.
3.      Notulensi rapat sosialisasi program pembelajaran.


Pelaksanaan:
Memastikan guru menyusun program pembelajaran sesuai dengan perencanaan pada Standar Proses.

1.      Jurnal Kepala Sekolah.
2.      Pedoman wawancara dengan guru mengenai upaya kepala sekolah tentang penyusunan program pembelajaran sesuai dengan standar proses.


Pengawasan:
Mengawasi keterlaksanaan program pembelajaran.

1.      Jadwal pengawasan pelaksanaan program pembelajaran.
2.      Laporan hasil pengawasan tentang program pembelajaran.
3.      Pedoman wawancara dengan guru tentang pengawasan yang dilakukan oleh kepala sekolah tentang program pembelajaran.
2.
Kesiswaan
a
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Tahun Pelajaran 20.../20...
Perencanaan :
Kepala sekolah dan tim membuat peraturan tentang penerimaan peserta didik baru yang berisi kriteria calon peserta didik baru, daya tampung, dan struktur panitia penerimaan peserta didik baru.

1.      Peraturan PPDB tahun berjalan mengatur daya tampung.
2.      Peraturan PPDB tahun berjalan mengatur rasio peserta didik/guru.
3.      Peraturan PPDB tahun berjalan mengatur jenis kelainan/kekhususan.
4.      SK kepanitiaan PPDB tahun berjalan meliputi susunan tim penilai.


Pelaksanaan :
1.      Menginformasikan peraturan tentang penerimaan peserta didik baru kepada para pemangku kepentingan pendidikan setiap menjelang dimulainya tahun ajaran baru.
2.      Penerimaan peserta didik baru dilaksanakan sebelum dimulai tahun ajaran, yang diseleng-garakan secara obyektif, transparan, akuntabel, tanpa diskriminasi (gender, agama, etnis, status sosial, dan kemampuan ekonomi).
3.      Memutuskan penerimaan peserta didik baru melalui rapat dewan pendidikan sekolah dan ditetapkan oleh kepala sekolah.
1.      Ada media sosialisasi PPDB tahun berjalan.
2.      Buku catatan penerimaan peserta didik baru berisi biodata peserta didik baru.
3.      Laporan hasil asesmen calon peserta didik baru.
4.      Surat keputusan peserta didik yang diterima



Pengawasan :
1.      Mengawasi penerimaan peserta didik baru, yang dilakukan bersama oleh kepala sekolah, dewan pendidikan, dan komite sekolah.
2.      Melaporkan hasil pengawasan, kemudian dilaporkan kepada dinas pendidikan kabupaten ..............
1.      Jurnal harian Kepala Sekolah.
2.      Dokumen laporan PPDB tahun berjalan.

b
Penerimaan peserta didik pindahan

Perencanaan :
1.      Kepala sekolah dan Tim membuat peraturan tentang peserta didik pindahan yang berisi kriteria peserta didik pindahan.
2.      Menerima peserta didik pinda-han dan menyesuaiakan dengan daya tampung sekolah mengikuti ketentuan Standar Sarana dan Prasarana.
1.      SK penerimaan peserta didik pindahan.
2.      Peraturan penerimaan peserta didik pindahan.
3.      SK tim penilai peserta didik pindahan.


Pelaksanaan :
1.      Melaksanakan penerimaan peserta didik pindahan secara obyektif, transparan, akuntabel, tanpa diskriminasi (gender, agama, etnis, status sosial, dan kemampuan ekonomi).
2.      Memutuskan penerima-an peserta didik pindahan dalam rapat dewan pendidikan.
1.      Media sosialisasi penerimaan peserta didik pindahan.
2.      Buku pencatatan pendaftaran peserta didik.
3.      Dokumen pelaksanaan asesmen.
4.      Dokumen peserta didik pindahan yang diterima.


Pengawasan :
1.      Melakukan pengawasan penerimaan peserta didik pindahan dilaku-kan secara bersama oleh kepala sekolah, dewan pendidikan, dan komite sekolah.
2.      Melaporkan kepada dinas pendidikan kabupaten ..............
1.      Jurnal harian.
2.      Dokumen laporan.
c
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)

Perencanaan :
1.      Membuat peraturan yang berisi struktur kepanitiaan, jenis kegiatan, jadwal kegiatan, dan tata tertib kegiatan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan.
2.      Memutuskan MPLS dalam rapat dewan pendidikan dengan melibatkan pengurus OSIS
3.      Menetapkan peraturan tentang MPLS.
4.      Menginformasikan peraturan MPLS disampaikan kepada pihak yang berkepentingan setiap menjelang dimulainya tahun ajaran baru 20.../20...
1.      SK Kepanitiaan.
2.      Dokumen program MPLS.
3.      Jurnal.


Pelaksanaan :
1.      Melaksanakan MPLS dilakukan pada awal tahun ajaran agar peserta didik baru dapat menyesuaikan diri dengan lingkungannya.
2.      Melaksanakan MPLS mencakup pengenalan sekolah dengan memperhatikan budaya akademik sekolah.
Jurnal harian.



Pengawasan :
Melaporkan hasil pengawasan kepada dinas pendidikan kabupaten ..............

d
Pelayanan Bimbingan dan konseling

Perencanaan:
1.      Menugaskan guru kelas yang mendapat tugas tambahan sebagai konseling dengan SK kepala sekolah.
2.      Menyusun program bimbingan dan konseling yang memuat jadwal, materi layanan ases-men, pembimbingan, satuan layanan pendukung (angket data), kerja sama.
3.      Menyosialisasikan program bimbingan dan konseling.
1.      SK tugas tambahan guru.
2.      Dokumen program.
3.      Jurnal.


Pelakasanaan:
1.      Memastikan pelaksanaan program layanan bimbingan dan konseling.
2.      Melaksanakan kerja sama dengan psikolog, dokter, psikiater.
1.      Jurnal.
2.      Dokumen kerja sama.


Pengawasan:
1.      Mengawasi proses pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling.
2.      Mengawasi proses kerja sama.
3.      Melaporkan hasil pelaksanaan program bimbingan dan konseling kepada orang tua/wali peserta didik.
1.      Jurnal.
2.      Dokumen laporan.
e
Kegiatan ekstrakurikuler

Perencanaan:
1.      Menugaskan guru pembina ekstrakurikuler dengan SK kepala sekolah.
2.      Menyusun program ekstrakurikuler yang berisi jenis, jadwal pelaksanaan, materi kegiatan, evaluasi.
3.      Menyosialisasikan program program ekstrakurikuler.
1.      SK guru pembina ekstrakurikuler.
2.      Dokumen program ekstrakurikuler.


Pelaksanaan:
1.      Memastikan guru pembina ekstrakurikuler melak-sanakan pembinaan.
2.      Melaksanakan Pembinaan ekstrakurikuler sesuai dengan jenis dan jadwal.
3.      Melaksanakan evaluasi ekstrakurikuler sesuai dengan jenis dan jadwal.
Jurnal.



Pengawasan:
1.      Mengawasi kegiatan ekstrakurikuler.
2.      Melaporkan hasil pengawasan kepada dinas pendidikan kabupaten/ kota provinsi.
Jurnal dan dokumen laporan.

f
Penghargaan peserta didik berprestasi

Perencanaan:
1.      Merencanakan pembinaan prestasi peserta didik, yang dilakukan dengan melibatkan komite sekolah, dewan pendidikan, dan pengurus OSIS, serta dituangkan dalam peraturan pembinaan prestasi peserta didik.
2.      Memutuskan peraturan pembinaan prestasi peserta didik melalui  rapat dewan pendidikan dan ditetapkan oleh kepala sekolah.
3.      Menginformasikan peraturan pembinaan prestasi peserta didik kepada warga sekolah setiap awal tahun ajaran.
Dokumen program.



Pelaksanaan:
Melaksanakan pembinaan prestasi peserta didik dilakukan oleh guru pembina yang ditunjuk oleh kepala sekolah.
Dokumen penghargaan.



Pengawasan:
1.      Mengawasi proses pelaksanaan pemberian penghargaan peserta didik berprestasi.
2.      Melaporkan pemberian penghargaan kepada orang tua dan dinas pendidikan kabupaten ..............
1. Jurnal.
2. Dokumen laporan.

g
Penelusuran dan pendayagunaan alumni

Perencanaan:
1.      Merencanakan penelusuran dan pendayagunaan alumni memuat kriteria penelusuran dan pendayagunaan alumni sesuai dengan potensi, bakat, dan minat mereka dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan.
2.      Menetapkan rencana penelusuran dan pendayagunaan alumni melibatkan komite sekolah, dewan pendidikan, dan para pemangku kepentingan pendidikan.
3.      Menginformasikan rencana penelusuran dan pendayagunaan alumni kepada warga sekolah
Dokumen Program.



Pelaksanaan:
Melaksanakan penelusuran dan pendayagunaan alumni dilakukan oleh kepala sekolah.
Jurnal.



Pengawasan:
1.      Mengawasi penelusuran dan pendayagunaan alumni.
2.      Melaporkan kepada penelusuran dan pendayagunaan dinas pendidikan kabupaten ..............
1.  Jurnal.
2.  Dokumen laporan.

3.
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
a
Pemenuhan Pendidik

Perencanaan:
Kepala Sekolah membentuk tim perencana kebutuhan pendidik yang bertugas merencanakan kebutuhan pendidik, membuat surat penetapan pemenuhan kebutuhan pendidik, bersama komite sekolah/ yayasan menyeleksi penerimaan tenaga pendidik dan melaporkan tentang rencana pemenuhan kebutuhan pendidik kepada Dinas Pendidikan Kabupaten ..............
1.      SK tim perencana kebutuhan pendidik.
2.      Buku daftar hadir tim dan notulen.
3.      Buku rencana pemenuhan kebutuhan pendidik yang mencantumkan jumlah guru mata pelajaran/guru kelas, dan kualifikasi akademik.
4.      Surat penetapan pemenuhan kebutuhan pendidik.
5.      Surat permohonan kebutuhan pendidik kepada Dinas Pendidikan.


Pelaksanaan:
1.      Memastikan terkirimnya surat usulan tentang pemenuhan kebutuhan pendidik berdasarkan jumlah guru mata pelajaran/guru kelas, dan kualifikasi akademik kepada Dinas Pendidikan Kabupaten ..............
2.      Memastikan tim melakukan sosialisasi pemenuhan kebutuhan pendidik.
3.      Memastikan tim melakukan pencatatan pendaftaran.
4.      Memastikan tim melakukan seleksi
5.      Memutuskan calon pendidik baru yang diterima melalui rapat dengan tim seleksi
1.      Surat usulan tentang pemenuhan kebutuhan pendidik berdasarkan jumlah guru mata pelajaran/guru kelas, dan kualifikasi akademik kepada Dinas Pendidikan kabupaten ...............
2.      Media sosialisasi penerimaan tenaga pendidik baru.
3.      Buku catatan penerimaan calon pendidik baru.
4.      Biodata calon pendidik baru
5.      Laporan hasil seleksi calon pendidik baru.
6.      Surat keputusan pendidik yang diterima.


Pengawasan:
1.      Mengawasi proses seleksi penerimaan pendidik baru.
2.      Menginformasikan hasil seleksi penerimaan pendidik baru kepada warga sekolah.
3.      Melaporkan hasil pengawasan kepada Dinas pendidikan Kabupaten ..............
1.      Jurnal harian Kepala Sekolah.
2.      Dokumen laporan seleksi penerimaan pendidik baru.
b
Pemberdayaan pendidik

Perencanaan:
Membentuk tim perencana pembagian tugas pendidik, pemberian tugas tambahan, pembagian beban mengajar, optimalisasi tenaga pendidik.

1.      SK tim perencana pembagian tugas pendidik, pemberian tugas tambahan, pembagian beban mengajar, optimalisasi beban kerja pendidik.
2.      Buku daftar hadir dan notulen tim.
3.      Buku pembagian tugas yang sesuai dengan kualifikasi akademik dan kompetensi.
4.      Buku pembagian tugas tambahan.
5.      Buku pembagian beban mengajar.


Pelaksanaan:
1.      Memastikan tersusunnya rencana penetapan pembagian tugas mengajar pendidik.
2.      Memastikan terbuatnya surat penetapan wakil kepala sekolah.
3.      Memastikan tersusunnya tugas dan fungsi kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru kelas, guru mata pelajaran dan guru BK/ konselor.
1.      Surat keputusan pembagian tugas mengajar
2.      Surat keputusan penetapan wakil kepala sekolah.
3.      Rincian tugas dan fungsi kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru kelas, guru mata pelajaran dan guru BK/ konselor.


Pengawasan:
1.      Berkoordinasi dengan pengawas sekolah mengevaluasi kesesuaian antara pembagian tugas dengan pelaksanaan, melalui kegiatan supervisi.
2.      Melaporkan hasil supervisi dan evaluasi kepada dinas pendidikan Kabupaten ..............
1.      Buku supervisi.
2.      Buku catatan koordinasi evaluasi.
3.      Dokumen laporan hasil supervisi dan evaluasi.
c
Pengembangan pendidik

Perencanaan:
Membentuk tim pengembangan pendidik yang bertugas:
a.       membuat rancangan instrumen evaluasi diri pendidik yang mengacu pada standar pendidik,
b.      membuat jadwal pelaksanaan PKG,
c.       merencanakan alternatif pengembangan pendidik melalui diklat fungsional, diklat teknis, kegiatan kolektif guru, publikasi ilmiah dan karya inovatif, lokakarya, seminar, dan pelatihan sesuai dengan kompetensi,
d.      merencanakan alternatif pengembangan kualifikasi melalui studi lanjut; dan peningkatan karir, dan
e.        menetapkan pengembangan pendidik bersama dinas pendidikan Kabupaten ..............
1.      SK tim pengembangan pendidik.
2.      Buku daftar hadir dan notulensi.
3.      Instrumen evaluasi diri pendidik yang mengacu pada standar pendidik.
4.      Jadwal pelaksanaan PKG.
5.      Buku catatan alternatif pengembangan pendidik melalui diklat fungsional, diklat teknis, kegiatan kolektif guru, publikasi ilmiah dan karya inovatif, lokakarya, seminar, dan pelatihan sesuai dengan kompetensi.
6.      buku catatan pengembangan kualifikasi pendidik.
7.      Surat penetapan pengembangan pendidik yang minimal mencantumkan nama pendidik, jenis pengembangan dan waktu.


Pelaksanaan:
1.      Memastikan keterlaksanaan pengembangan pendidik.
2.      Memastikan keterlaksanaan peningkatan kompetensi profesional pendidik melalui studi lanjut, lokakarya, seminar, pelatihan, dan/atau penelitian sesuai dengan kompe-tensi secara profesional, adil, dan terbuka, serta mendorong pendidik untuk aktif dalam organisasi profesi.
3.      Memastikan keterlaksanaan mutasi berdasarkan analisis jabatan.
4.      Memastikan keterlaksa-naan pemberian promosi kepada pendidik berdasarkan azas kemanfaatan, kepatutan, dan profesionalisme.
1.      Buku daftar pengembangan pendidik.
2.      Buku catatan peningkatan kompetensi profesional pendidik.
3.      Buku catatan mutasi berdasarkan analisis jabatan.
4.      Buku catatan pemberian promosi kepada pendidik.


Pengawasan:
1.      Melakukan pengawasan pengembangan pendidik berdasarkan kalender pendidikan melalui kegiatan supervisi dan monitoring.
2.      Melaporkan hasil supervisi dan monitoring kepada dinas pendidikan kabupaten ..............
1.      Jurnal harian kepala sekolah.
2.       Dokumen laporan hasil supervisi dan monitoring pendidik.

d
Penghargaan untuk pendidik

Perencanaan:
1.      Membuat aturan tentang pemberian  penghargaan kepada pendidik.
2.      Membentuk tim untuk pemberian penghargaan kepada pendidik yang termasuk didalamnya melibatkan komite sekolah, tim evaluasi, dan dinas pendidikan dibuktikan dengan SK kepala sekolah.
1.      Dokumen peraturan pemberian penghargaan pendidik.
2.      Surat keputusan tim pemberian penghargaan pendidik.



Pelaksanaan:
1.      Memastikan tim melakukan penjaringan /inventarisasi pendidik yang masuk nominasi mendapatkan penghargaan.
2.      Memastikan jadwal pelaksanaan pemberian penghargaan yang disesuaikan dengan momen tertentu misalnya Hari Pendidikan Nasional, Hari Guru, dan/atau Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
1.      Buku catatan penjaringan/inventarisasi pendidik calon penerima penghargaan.
2.      Jadwal pemberian penghargaan yang dikaitkan dengan momen tertentu seperti Hari Pendidikan Nasional, Hari Guru, dan/atau Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.



Pengawasan:
1.      Melakukan pengawasan keterlaksanaan pemberian penghargaan kepada pendidik .
2.      Melaporkan hasil pengawasan kepada dinas pendidikan kabupaten ..............
1.      Jurnal harian kepala sekolah.
2.      Dokumen laporan pengawasan.


Tenaga Kependidikan
a
Pemenuhan kebutuhan tenaga kependidikan (tenaga administrasi sekolah, tenaga perpustakaan sekolah, tenaga laboratorium sekolah, pekerja sosial, psikolog, terapis, dan tenaga kependidikan khusus lainnya, seperti; teknisi, tenaga kebersihan, penjaga sekolah)
Perencanaan:
1.      Melakukan analisis kebutuhan tendik berdasarkan jumlah, jenis pekerjaan, dan kualifikasi akademik.
2.      Menentukan kebutuhan tendik berdasarkan jumlah, jenis pekerjaan, dan kualifikasi dan dilaporkan kepada dewan pendidikan, pengawas sekolah, dinas pendidikan, komite sekolah.
1.      Hasil analisis kebutuhan tendik berdasarkan jumlah, jenis pekerjaan, dan kualifikasi akademik.
2.      Laporan kondisi dan kebutuhan tendik berdasarkan jumlah, jenis pekerjaan, dan kualifikasi akademik.



Pelaksanaan:
1.      Memastikan usulan kebutuhan tendik sesuai dengan jumlah, jenis pekerjaan, dan kualifikasi akademik.
2.      Mengajukan usulan kebutuhan tendik kepada dinas pendidikan kabupaten ..............
1.      Dokumen validasi usulan kebutuhan tendik.
2.      Surat usulan kebutuhan tendik berdasarkan jumlah, jenis pekerjaan, dan kualifikasi akademik.



Pengawasan:
1.      Memantau dan mengevaluasi pemenuhan kebutuhan dengan mencocokkan kesesuaian perencanaan dan pelaksanaan
2.      Melaporkan hasil pengawasan kepada dinas pendidikan kabupaten ..............
1.      Dokumen pemantauan dan evaluasi pemenuhan kebutuhan tendik.
2.       Laporan dan tindak lanjut hasil pengawasan pemenuhan kebutuhan tendik.

b
Pemberdayaan tenaga kependidikan

Perencanaan:
Kepala Sekolah  merancang pembagian tugas dan beban kerja tendik jenis pekerjaan, dan kualifikasi akademik kebutuhan dan ketentuan.
Rancangan pembagian tugas dan beban kerja sesuai kebutuhan dan ketentuan.



Pelaksanaan:
1.      Membuat SK  pembagian tugas tendik dengan mempertimbangkan kompetensi dan beban kerja sesuai dengan aturan perundang-undangan.
2.      Menyusun uraian tugas dan tanggung jawab tenaga kependidikan.
3.       Mendayagunakan tenaga kependidikan.
1.      SK pembagian tugas tendik.
2.      Naskah uraian tugas dan tanggungjawab tendik.
3.      Uraian pendayagunaan tenaga kependidikan



Pengawasan:
1.      Memantau dan mengevaluasi pemberdayaan tenaga kependidikan dilakukan oleh kepala sekolah dan wakil kepala sekolah pada akhir tahun ajaran.
2.      Melaporkan hasil pemantauan dilaporkan kepada: dinas pendidikan kabupaten ..............
1.      Catatan pemantauan dan evaluasi pemberdayaan tendik.
2.      Laporan dan tindak lanjut hasil pemantauan pemberdayaan tendik.

c
Pengembangan tenaga kependidikan

Perencanaan:
1.      mengidentifikasi peningkatan kompetensi secara sistematis sesuai kebutuhan.
2.      Memetakan pilihan pengembangan tendik(termasuk studi lanjut, lokakarya, seminar, dan/atau pelatihan).
3.      Menyusun rencana pengembangan tendik bersama wakil kepala sekolah.
1.      Hasil identifikasi peningkatan kompetensi tendik.
2.      Pemetaan jenis pengembangan tendik.
3.      Rencana pengembangan tendik.



Pelaksanaan:
1.      melaksanakan pengembangan tendik sesuai rencana.
2.      melaksanakan mutasi berdasarkan analisis jabatan.
1.      Laporan pelaksanaan pengembangan tendik.
2.      SK mutasi jabatan.



Pengawasan:
1.      Mengawasi tingkat kesesuaian pengembangan tendik dengan rencana/program yang telah ditetapkan.
2.      Melaporkan hasil pengawasan dilaporkan kepada dinas pendidikan.
1.      Hasil pemantauan pengembangan tendik.
2.      Laporan hasil pengawasan kepada dinas pendidikan.

d
Penghargaan untuk tenaga kependidikan

Perencanaan:
1.      Membuat aturan tentang pemberian penghargaan kepada tenaga kependidikan.
2.      Membentuk tim untuk pemberian penghargaan kepada tenaga kependidikan yang melibatkan komite sekolah, tim evaluasi, dan dinas pendidikan dibuktikandengan SK kepala sekolah.
1.      Aturan pemberian penghargaan tenaga kependidikan.
2.      Surat keputusan tim pemberian penghargaan tenaga kependidikan.



Pelaksanaan:
1.      Memastikan tim melakukan penja-ringan/inventarisasi tenaga kependidikan yang masuk nominasi mendapatkan penghargaan.
2.      Memastikan jadwal pelaksanaan pemberian penghargaan yang disesuaikan dengan momen tetentu misalnya Hari Pendidikan Nasional, Hari Guru, dan/atau Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
1.      Buku catatan penjaringan/inventarisasi calon penerima penghargaan.
2.       Jadwal pemberian penghargaan yang dikaitkan dengan momen tertentu



Pengawasan:
1.      Melakukan pengawasan keterlaksanaan pemberian penghargaan kepada tenaga kependidikan.
2.      Melaporkan hasil pengawasan kepada dinas pendidikan Kabupaten .............. sesuai dengan kewenangannya.
1.      Jurnal harian kepala sekolah.
2.      Dokumen laporan pengawasan.

4.
Sarana dan Prasarana
a
Pengadaan sarana dan prasarana

Perencanaan:
1.      Menyusun master plan (rencana induk) sarana dan prasarana sekolah.
Sekolah memiliki dokumen master plan sekolah



2.      Menyusun rencana kebutuhan sarpras pada tahun berjalan yang dapat dilaksanakan un-tuk semua kekhususan.

Dokumen hasil analisis kebutuhan sarpras yang mengakomodasi aksesibilitas semua kekhususan.



Pelaksanaan:
1.      Mengajukan rencana pengadaan sarpras sesuai kebutuhan pada tahun berjalan.
Dokumen pengajuan (proposal) pengadaan sarpras sesuai kebutuhan.



2.      Membentuk tim pengadaan sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan.
SK panitia pengadaan sarana dan prasarana sekolah.



Pengawasan:
1.      Membentuk tim pengawas pengadaan sarana dan prasarana.
SK tim pengawas sarana dan prasarana meliputi PTK yang ditugaskan mengelola sarana dan prasarana.


2.      Kepala sekolah menandatangani semua dokumen pengadaan sarpras.
Dokumen pengadaan yang ditandatangani kepala sekolah.



3.      Melaporkan hasil pengawasan pengadaan sarpras.
Dokumen laporan pengawasan sarpras.

b
Pemanfaatan sarana dan prasarana

Perencanaan:
Memastikan sekolah memiliki aturan penggunaan sarana dan prasarana.
Dokumen tata tertib penggunaan sarana dan prasarana yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah.


Pelaksanaan:
1.      Memastikan semua sarpras yang dimiliki sekolah dimanfaatkan secara optimal.

1.      Jurnal Kepala Sekolah berisi tentang kegiatan pengecekan sarpras.
2.      Ada catatan penggunaan sarpras.
3.      Ada jadwal penggunaan sarpras.
4.      Instrumen kepuasan penggunaan sarpras.


2.      Memastikan petugas sekolah melakukan pemeliharaan sarpras.

1.      Jurnal Kepala Sekolah berisi tentang kegiatan pemeliharaan sarpras.
2.      Kartu inventaris barang.
3.      Sarpras dapat digunakan/dipakai.
4.      Kepala sekolah mengajak warga sekolah untuk turut serta memelihara sarpras.


Pengawasan:
Melakukan pengawasan secara berkala terhadap pemanfaatan sarpras.

1.      Jurnal Kepala Sekolah berisi tentang kegiatan pengecekan sarpras.
2.      Catatan hasil pengawasan pemanfaatan sarpras.
3.      KS menyampaikan hasil pengawasan ke warga sekolah.
c
Pemeliharaan sarana dan prasarana

Perencanaan:
1.      Memprogramkan pemeliharaan sarpras dalam RKAS.
Dokumen RKAS yang memuat program pemeliharaan sarpras.



2.      Penyusunan rencana pemeliharaan sarpras melibatkan dewan guru, komite sekolah dan tendik.
Daftar hadir workshop penyusunan RKAS.



Pelaksanaan:
Memastikan guru dan tenaga kependidikan yang memelihara sarpras melakukan tugas dengan tepat dan baik.
Jurnal Kepala Sekolah mencatat kegiatan pemeliharaan sarpras.



Pengawasan:
1.      Melakukan pengawasan secara langsung terhadap pemeliharaan sarpras.

1.      Instrumen observasi kebersihan dan kenyamanan sarpras.
2.      Jurnal Kepala Sekolah mencatat kegiatan pengawasan kepala sekolah terhadap pemeliharaan sarpras.


2.      Membuat laporan kondisi sarpras yang dilaporkan kepada dinas terkait.
Dokumen laporan kondisi sarpras pada tahun berjalan.

d
Pengembangan sarana dan prasarana

Perencanaan:
1.      Kepala sekolah menyusun rencana pengembangan sekolah yang didalamnya termasuk rencana pengembangan sarpras.
Dokumen RPS mencakup rencana pengembangan sarpras.



2.      Memastikan tim pengembang sekolah dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
Jurnal Kepala Sekolah mencatat kegiatan pembinaan kepada tim pengembang sekolah.


Pengawasan:
1.      Kepala sekolah melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan pengembangan sekolah.
Jurnal Kepala Sekolah mencatat kegiatan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan pengembangan sekolah.



2.      Membuat laporan pengawasan pengembangan sekolah dan menyampaikannya kepada dinas terkait.
Dokumen laporan pengawasan pengembangan sekolah.

5.
Budaya dan Suasana Pembelajaran Sekolah
a
Budaya Sekolah
Perencanaan:
1.      Dokumen perencanaan sekolah memuat aspek pengembangan budaya sekolah.
Ada dokumen perencanaan sekolah untuk pengembangan budaya sekolah, seperti 7K, literasi, kerohanian, budaya mutu, dan aktivitas lain yang dapat relevan.


2.      Kepala sekolah bersama warga sekolah menyusun dokumen rencana pengembangan sekolah.

Dalam penyusunan dokumen perencanaan pengembangan budaya sekolah, ada keterlibatan :
1.      komite sekolah,
2.      dewan guru.


Pelaksanaan:
1.      Kepala sekolah mendelegasikan program pengembangan budaya sekolah.
Ada SK mengenai penanggung jawab pengembangan budaya sekolah.


2.      Kepala sekolah memastikan terlaksananya budaya sekolah yang dikembangkan.
1.      Terdapat bukti fisik pelaksanaan budaya sekolah.
2.      Semua warga sekolah berpartisipasi aktif dalam menciptakan pengembangan budaya sekolah.


Pengawasan:
Memantau dan menginformasikan (tindak lanjut) pelaksanaan pengembangan budaya sekolah.
Laporan pelaksanaan dari tim pengembang.
b
Suasana pembelajaran
Perencanaan:
Kepala sekolah bersama dewan guru merencanakan suasana pembelajaran yang nyaman, aman, tertib, bersih, rapih, saling menghormati, menghargai, dan kerja sama.
Dalam perencanaan pencip-taan suasana pembelajaran, ada keterlibatan: 1. dewan guru, 2. komite/yayasan penyelenggara pendidikan.


Pelaksanaan:
Kepala sekolah menugaskan guru untuk menciptakan suasana pembelajaran yang memperhatikan lingkungan fisik dan non fisik.
1.      SK penugasaan Guru.
2.      Ada catatan kegiatan observasi kelas yang dilakukan oleh kepala sekolah.


Pengawasan:
Memantau dan menginformasikan pelaksanaan pengembangan suasana pembelajaran di kelas.
Dokumen/laporan hasil pengawasan pengembangan suasana belajar di kelas yang diinformasikan kepada warga sekolah.
c
Kode etik sekolah
Perencanaan:
1.      Kepala sekolah bersama komite/yayasan dan guru merencanakan kode etiksekolahyang berlaku untuk semua warga (guru, tenaga kependidikan dan peserta didik) sekolah dalam upaya mene-gakkan etika sekolah.
Dalam penyusunan peraturan sekolah, ada bukti keterlibatan:
a.       komite sekolah/ yayasan,
b.      dewan guru, dan
c.       pihak lain yang dibutuhkan.



2.      Menyusun dokumen kode etik sekolah yang mengatur peserta didik memuat norma untuk: 1) menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya; 2) menghormati pendidik dan tenaga kependi-dikan; 3) mengikuti proses pembelajaran dengan menjunjung tinggi ketentuan pem-belajaran dan mematuhi semua peraturan yang berlaku; 4) memelihara kerukunan dan kedamaian untuk mewujudkan harmoni sosial di antara teman; 5) mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi sesama; 6) mencintai lingkungan, bangsa, dan negara; serta 7) menjaga dan memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, ketertiban, keamanan, keindahan, dan kenyamanan sekolah.
3.      Kode etik sekolah yang mengatur guru dan tenaga kependidikan memasukkan larangan bagi guru dan tenaga kependidikan, secara perseorangan maupun kolektif, untuk: 1) menjual buku pelajaran, seragam/bahan pakaian sekolah, dan/atau perangkat sekolah lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung kepada peserta didik; 2) memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik; 3) memungut biaya dari peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; 4) melakukan sesuatu baik secara langsung maupun tidak langsung yang mencederai integritas hasil Ujian Sekolah dan Ujian Nasional.



Pelaksanaan:
Kepala mewajibkan warga sekolah berperilaku sesuai dengan
1.      kode etik peserta didik;
2.      kode etik guru.
Terdapat buku catatan kasus ketidakdisiplinan.


Pengawasan:
Memantau dan menginformasikan pelaksanaan peraturan sekolah.
Dalam rangka memantau pelaksanaan tata tertib sekolah, kepala sekolah:
a.       Datang lebih awal.
b.      Pulang lebih akhir.
c.       Membaca laporan pelaksanaan dari tim pengembang.
6.
Peran serta Masyarakat dan Kemitraan


Perencanaan:
1.      Meyusun program pemberdayaan peran serta masyarakat dan kemitraan, berisi: jenis, pihak, waktu.
2.      Menyusun draf MoU.
1.      Program kerja.
2.      Draf MoU.



Pelaksanaan:
1.      Menyosialisasikan pelaksanaan peran serta masyarakat dan kemitraan kepada semua warga sekolah setiap awal tahun pelajaran.
2.      Menjalin kemitraan dengan lembaga yang relevan, berkaitan dengan masukan, proses, dan capaian hasil pendidikan.
3.      Menjalin kemitraan sekolah dilaksanakan dengan orang tua peserta didik, alumni, tokoh masyarakat, lembaga pemerintah dan/atau lembaga non pemerintah.
4.      Menjalin kemitraan dengan satuan pendidikan lain, dunia usaha, dan dunia industri, di dalam negeri dan/atau luar negeri.
5.      Melibatkan peran serta masyarakat dalam pengelolaan non akademik dan/atau akademik.
6.      Membangun kerja sama dengan tenaga ahli seperti dokter, terapis, psikolog, psikiater.
7.      Menandatangani MoU.
1.      Catatan kegiatan.
2.      MoU yang sudah ditandatangani.



Pengawasan:
1.      Mengawasi proses kemitraan.
2.      Mengadministrasikan dan melaporkan hasil kemitraan kepada dinas pendidikan provinsi/kab/kota.
1.      Catatan pengawasan.
2.      Dokumen laporan.
7
Akreditasi


Perencanaan:
1.      Membentuk tim evaluasi diri untuk keperluan akreditasi yang mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.      Menyiapkan draf instrumen evaluasi diri.
1.      SK Tim Evaluasi Diri.
2.      Instrumen Evaluasi diri.


Pelaksanaan:
1.      Menyosialisasikan persiapan akreditasi.
2.      Mengolah hasil evaluasi diri.
3.      Membuat rekomendasi hasil evaluasi diri.
4.      Menindaklanjuti hasil rekomendasi evaluasi diri.
1.      Dokumen kegiatan sosialisasi.
2.      Hasil pengolahan evaluasi diri.
3.      Rekomendasi hasil evaluasi diri.
4.      Dokumen tindak lanjut evaluasi diri.


Pengawasan:
1.      Tim mengevaluasi diri dan melaporkan hasil kerjanya kepada kepala sekolah paling lambat 6 (enam) bulan sebelum akreditasi/ reakreditasi.
2.      Kepala sekolah melakukan pengawasan terhadap peningkatan status akreditasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Catatan hasil pengawasan
8
Sistem Informasi Manajemen


Perencanaan:
Tim menyusun program Sistem Informasi Manajemen baik manual maupun berbasis TIK.
SK. Tim Penyusun Program Sistem Informasi Manajemen.


Pelaksanaan:
Memastikan sekolah memiliki teknologi informasi.
Software atau format dokumen yang digunakan di sekolah.


Memastikan tim TIK sekolah terfasilitasi untuk melaksanakan tugas dan fungsinya.
Data kepegawaian, data kesiswaan, data kurikulum, data sarpras.


Memastikan sekolah memiliki Prosedur Oeprasional Standar (POS) dalam SIM sekolah.
POS yang dibuat dan dikembangkan oleh sekolah.


Memastikan pemeliharaan SIM sekolah dapat berjalan dengan baik.
Jurnal KS, bentuk SIM sekolah


Memastikan SIM sekolah dikembangkan sesuai kebutuhan.
Dokumen RPS


Membuat deskripsi kerja PTK yang termasuk didalamnya memelihara SIM sekolah.
Dokumen struktur organisasi sekolah.


Memastikan SIM sekolah dapat digunakan sepanjang tahun berjalan
Jurnal Kepala Sekolah, SIM yang digunakan oleh sekolah.


Pengawasan:
Melakukan pengawasan dan membuat laporan pengawasan SIM sekolah
Dokumen laporan pengawasan
9.
Program lain dalam upaya peningkatan mutu sekolah


Perencanaan: Tim menyusun program unggulan berdasarkan analisis SWOT yang dilakukan Tim.
SK. Tim.


Pelaksanaan:
1.      Sekolah memiliki program unggulan di bidang tertentu seperti: pilihan kemandirian (keterampilan vokasional), seni, olahraga, akademik, atau lainnya.
Dokumen program unggulan sekolah.


2.      Memastikan tim kerja program unggulan dapat melaksanakan program unggulan secara berkelanjutan.
Jurnal Kepala Sekolah.
Laporan pelaksanaan program unggulan.


3.      Memastikan sekolah memiliki produk, prestasi, atau hasil program unggulan sekolah.
Produk, dokumen prestasi, atauhasil program unggulan sekolah.


Pengawasan:
Kepala sekolah melaksanakan pengawasan secara langsung terhadap pelaksanaan program unggulan sekolah.
Jurnal Kepala Sekolah, daftar hadir kegiatan refleksi, laporan hasil pengawasan program unggulan.

C.      Penerapan Kepemimpinan Kepala Sekolah
Kepala sekolah dalam menerapkan kepemimpinannya dapat dilakukan melalui perannya sebagai model keteladanan; pemecah masalah (problem solver); pembelajar; motivator; pencipta iklim yang kondusif (climate maker). Langkah operasionalnya ditunjukkan dalam Tabel berikut :
No
Komponen
Langkah Operasional
Hasil
1.
Tindakan kepala sekolah menjadi teladan dan mengarahkan guru, TAS, peserta didik tepat waktu, melaksanakan kegiatan sesuai jadwal, dan menyelesaikan pekerjaan tepat waktu (teladan).
1.      Hadir ke sekolah tepat waktu dalam berbagai kegiatan.
2.      Melaksanakan kegiatan sesuai dengan jadwal.
3.      Mennyelesaikan pekerjaan tepat waktu.
Nilai budaya kerja dan budaya belajar yang tercermin pada guru, tenaga administrasi, dan peserta didik.
2.
Tindakan kepala sekolah menjadi contoh dalam kecermatan memperhitungkan risiko sehingga dapat mengarahkan guru, TAS, dan peserta didik dalam semangat kewirausahaan sekolah