BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan nasional berfungsi mengembangkan
kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Upaya peningkatan mutu kualitas Sumber Daya Manusia
yang cerdas, terampil, berakhlak mulia dan mampu hidup bersaing adalah
tuntutan dari perkembangan zaman pada saat ini. Oleh karena itu upaya
peningkatan Sumber Daya Manusia ini harus diprogramkan
secara terstruktur, berkesinambungan dan di evaluasi secara berkala. Hal ini
menjadi semakin penting karena perubahan-perubahan akibat perkembangan Ilmu
Pegetahuan Dan Teknologi (IPTEK) serta komunkasi menjadi semakin tidak kentara.
Salah satu bagian yang penting dalam upaya tersebut adalah sekolah sebagai
fungsi pendidikan berkewajban untuk mengembangkan kemampuan serta membentuk
watak dan kepribadian bangsa yang bermartabat, khususnya generasi muda sebagai
penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan
nasional. Kompetensi penyelenggaraan pendidikan yang mengacu pada kompetensi peserta
didik yang diarahkan pada kompetensi multiple intelegensi sangatlah
diharapkan. Oleh karena itu Upaya pengembangan Potensi Diri Peserta didik
sangatlah diperlukan dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
B. TUJUAN
- Mengembangkan seluruh potensi peserta didik secara maksimal, baik potensi akademik maupun non akademik.
- Menyiapakan warga negara menuju masyarakat belajar yang cerdas dan memahami nilai-nilai masyarakat yang beradab.
- Menemukan dan memunculkan potensi-potensi yang ada pada diri peserta didik sehingga timbul kecakapan hdup (life skiill) yang bermanfaat bagi dirinya dan masyarakat.
- Memberikan kemampuan minimal untuk melanjutkan ke sekolah yang lebih tinggi dan hidup bermasyarakat
- Menumbuhkan daya tangkal pada diri peserta didik terhadap pengaruh negatif yang datang dari luar maupun dari dalam lingkungan sekolah
- Meningkatkan kemampuan peserta didik sebagai anggota masyarakat dalam mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial, budaya dan alam sekitar.
- Meningkatan apresiasi dan penghayatan seni.
- Menumbuhkan sikap berbangsa dan bernegara dengan berdasarkan Pancasila.
- Meningkatkan kesegaran jasmani dan daya kreasi peserta didik untuk memantapkan keseimbangan antara pertumbuhan jasmani dan rohani.
C. RUANG
LINGKUP PEMBINAAN KESISWAAN
1.
Program Pembinaan Kesiswaan (OSIS)
2.
Program Pembinaan Ekstrakurikuler
3.
Program Unggulan Akademik dan Non Akademik.
D. SASARAN PEMBINAAN
Sasaran
Pembinaan adalah (a) upaya penyelamatan dan (b) pemberdayaan Potensi diri
Peserta didik kelas X, XI dan XII Tahun Pelajaran 2019/2020 dengan jumlah sebanyak ........... orang peserta didik
E. HASIL YANG DIHARAPKAN
1.
Mampu melahirkan Sumber Daya Manusia yang memiliki keimanan, ketaqwaan, berkualitas,
kompetitif, berdedikasi, mandiri dan profesional.
2.
Mampu meningkatkan
prestasi peserta didik sesuai bakat dan minat peserta didik
3.
Mampu meningkatkan
pelayanan pendidikan kepada peserta didik melalui jalur pembinaan penyelamatan peserta
didik dari bahaya perilaku menyimpang di kalangan peserta didik dan jalur
pemberdayaan potensi diri
F. STRATEGI PEMBINAAN
1. Melakukan koordinasi dengan
Dinas Pendidikan Kab. Indramayu
2. Difasilitasi dan dibimbing oleh
:
a.
Guru Mata Pelajaran c. Pembina OSIS e.
Pelatih
b.
Guru Bimbingan Karir
(BK) d. Pembina Ekstrakurikuler
BAB II
URAIAN DAN MEKANISME PEMBINAAN
KESISWAAN
Seperti dikemukakan pada bagian terdahulu bahwa upaya
pembinaan kesiswaan, terbagi menjadi 3 lingkup pembinaan yaitu :
1.
Program Pembinaan OSIS
2.
Program Pembinaan Ekstrakurkuler
3.
Program Unggulan
Akademik dan Non Akademik
A. PROGRAM PEMBINAAN OSIS
1. Pengertian
Satu-satunya wadah organisasi peserta didik di sekolah untuk mencapai
tujuan pembinaan dan pengembangan kesiswaan adalah Organisasi Siswa Intra Sekolah disingkat OSIS. OSIS
bersifat intra sekolah, artinya tidak ada hubungan organisatoris dengan OSIS di
sekolah lain, dan tidak menjadi Bagian dari organisasi lain yang ada di luar
sekolah. Karena OSIS merupakan wadah organisasi siswa di sekolah. Oleh karena
itu setiap peserta didik secara otomatis menjadi anggota OSIS. Keanggotaan itu
secara otomatis berakhir dengan keluarnya peserta didik dari sekolah yang
bersangkutan.
2. Tujuan
Organisasi ini bertujuan mempersiapkan peserta
didik sebagai kader penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani
pembangunan nasional, untuk :
1.
Mengembangkan potensi peserta didik secara optimal dan
terpadu yg meliputi bakat, minat, dan kreativitas;
2.
Memantapkan kepribadian peserta didik untuk mewujudkan
ketahanan sekolah sebagai lingkungan pendidikan sehingga terhindar dariusaha
dan pengaruh negatif dan bertentangan dengan tujuan pendidikan;
3.
Mengaktualisasikan potensi peserta didik dalam pencapaian
prestasi unggulan sesuai bakat dan minat;
4.
Menyiapkan peserta didik agar menjadi warga masyarakat
yang berakhlak mulia, demokratis, menghormati hak-hak asasi manusia dalam
rangka mewujudkan masyarakat madani (civil society).
(Permendiknas
No 39 Tahun 2008, Bab I pasal 1)
3. Materi Pembinaan
Materi
pembinaan kesiswaan (OSIS) mencakup :
1.
Pembinaan ketaqwaan terhadap Tuhan yang Maha Esa
2.
Pembinaan Budi Luhur atau Akhlak Mulia
3.
Pembinaan Kepribadian Unggul, wawasan kebangsaan, dan
bela negara
4.
Pembinaan Prestasi akademik,seni, dan/atau olahraga
sesuai bakat dan minat
5.
Pembinaan Demokrasi, hak asasi manusia, pendidikan
politik, lingkungan hidup,kepekaan dan toleransi sosial dalam konteks
masyarakat plural.
6.
Pembinaan kreativitas keterampilan dan kewiraswastaan
7.
Pembinaan kualitas jasmani ,kesehatan dan gizi
berbasis sumber gizi yang terdiversifikasi.
8.
Pembinaan sastra dan budaya.
9.
Pembinaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK)
10.
Pembinaan komunikasi dalam bahasa inggris.
4. Perangkat OSIS
Perangkat OSIS
terdiri dari :
1)
Pembina OSIS
2)
Perwakilan kelas
3)
Pengurus OSIS
4)
Anggota OSIS
5. Rincian
dan tugas Perangkat OSIS
a. Pembina OSIS
Pembina OSIS bertanggung jawab atas
seluruh pengelolaan, pembinaan dan pengembangan OSIS di sekolah.
Rincian tugas
pembinan OSIS adalah :
1.
Bertanggung jawab atas seluruh pembinaan dan pengembangan
OSIS di sekolah
2.
Memberikan nasihat kepada perwakilan kelas dan pengurus.
3.
Mengesahkan keanggotaan perwakilan kelas dengan surat
keputusan kepala sekolah.
4.
Mengesahkan dan melantik pengurus OSIS denga surat
keputusan kepala sekolah.
5.
Mengarahkan penyusunan anggaran rumah tangga dan program
kerja OSIS.
6.
Menghadiri rapat-rapat OSIS
7.
Mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas OSIS
b.
Perwakilan Kelas
a)
Perwakilan kelas terdiri atas wakil-wakil kelas. Setiap
kelas diwakili oleh 2 (dua) orang peserta didik.
b)
Perwakilan kelas bertugas memilih pengurus OSIS,
mengajukan usul-usul untuk dijadikan program kerja OSIS dan menilai laporan
pertanggungjawaban pengurus OSIS pada akhir masa jabatannya.
c)
Perwakilan kelas bertanggung jawab langsung kepada
Pembina OSIS
d)
Masa jabatan perwakilan kelas selama 1 tahun ajaran.
e)
Rincian tugas perwakilan kelas adalah :
1)
mewakili kelasnya dalam rapat perwakilan kelas
2)
mengajukan usul kegiatan untuk dijadikan program kerja
OSIS
3)
mengajukan calon pengurus OSIS berdasarkan hasil-hasil
rapat kelas.
4)
Memilih pengurus OSIS dan daftar calon yang telah
disiapkan.
5)
Menilai laporan pertanggungjawaban dan segala tugas
pengurus Osis pada akhir masa jabatannya.
6)
Menyusun Anggaran Rumah Tangga.
c. Pengurus OSIS
Pengurus OSIS
terdiri atas :
a)
seorang ketua dan dua orang wakil ketua
b)
seorang sekretaris dan dua orang wakil sekretaris
c)
seorang bendahara dan seorang wakil bendahara
d)
sepuluh orang ketua seksi yaitu :
1.
Pembinaan ketaqwaan terhadap Tuhan yang Maha Esa
2.
Pembinaan Budi Luhur atau Akhlak Mulia
3.
Pembinaan Kepribadian Unggul, wawasan kebangsaan, dan
bela negara
4.
Pembinaan Prestasi akademik, seni, dan/atau olahraga sesuai bakat
dan minat
5.
Pembinaan Demokrasi, hak asasi manusia, pendidikan
politik, lingkungan hidup,
kepekaan dan
toleransi sosial dalam konteks masyarakat plural.
6.
Pembinaan kreativitas keterampilan
7.
Pembinaan kualitas jasmani ,kesehatan dan gizi
berbasis sumber gizi yang terdiversifikasi.
8.
Pembinaan sastra dan budaya.
9.
Pembinaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK)
10.
Pembinaan komunikasi dalam bahasa inggris.
d. Pembinaan
Seksi :
Seksi I :
Pembinaan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME, antara lain:
1.
Melaksanakan peribadatan sesuai
dengan ketentuan agama masing-masing;
2.
Memperingati hari-hari besar
keagamaan;
3.
Melaksanakan perbuatan amaliah
sesuai dengan norma agama;
4.
Membina toleransi kehidupan
antar umat beragama;
5.
Mengadakan kegiatan lomba yang
bernuansa keagamaan;
6.
Mengembangkan dan memberdayakan
kegiatan keagamaan di sekolah.
Seksi II :
Pembinaan
budi pekerti luhur atau akhlak mulia, antara lain:
1.
Melaksanakan tata tertib dan
kultur sekolah;
2.
Melaksanakan gotong royong dan
kerja bakti (bakti sosial);
3.
Melaksanakan norma-norma yang
berlaku dan tata krama pergaulan;
4.
Menumbuhkembangkan kesadaran
utk rela berkorban terhadap sesama
5.
Menumbuhkembangkan sikap hormat
dan menghargai warga sekolah
6.
Melaksanakan kegiatan 7K
(keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan,
kedamaian, dan kerindangan)
Seksi III :
1.
Pembinaan kepribadian
unggul, wawasan kebangsaan, dan bela negara;
2.
Melaksanakan upacara bendera pada hari senin, serta hari-hari besar nasional;
3.
Menyanyikan lagu-lagu nasional
(Mars & Hymne);
4.
Melaksanakan kegiatan
kepramukaan;
5.
Mengunjungi dan mempelajari
tempat-tempat bernilai
sejarah;
6.
Mempelajari dan meneruskan
nilai-nilai luhur, kepeloporan, dan semangat perjuangan para pahlawan;
7.
Melaksanakan kegiatan bela
negara;
8.
Menjaga dam menghormati symbol-simbol
dan lambing-lambang negara;
9.
Melakukan pertukaran peserta
didik antar daerah dan antar negara;
Seksi
IV :
Pembinaan
prestasi akademik, seni, olahraga sesuai dengan bakat dan minat
1.
Mengadakan lomba mata
pelajaran/program keahlian;
2.
Menyelenggarakan kegiatan
ilmiah;
3.
Mengikuti kegiatan workshop,
seminar, diskusi panel yang bernuansa IPTEK;
4.
Mengadakan studi banding dan
kunjungan (studi wisata) ke tempat-tempat sumber belajar;
5.
Mendesain dan memproduksi media
pembelajaran;
6.
Mengadakan pameran karya
inovatif dan hasil penelitian;
7.
Mengoptimalkan pemanfaatan perpustakaan
sekolah;
8.
Membentuk klub sains, seni, dan
olahraga;
9.
Menyelenggarakan festival dan
lomba seni;
10.
Menyelenggarakan lomba dan
pertandingan olahraga;
Seksi
V :
Pembinaan
demokrasi, hak asasi manusia, pendidikan politik, lingkungan hidup, kepekaan dan
toleransi sosial dalam konteks masyarakat plural, antara lain:
1.
Memantapkan dan mengembangkan
peran peserta didik di dalam OSIS sesuai dengan tugasnya masing-masing;
2.
Melaksanakan latihan kepemimpinan
peserta didik;
3.
Melaksanakan kegiatan dengan
prinsip kejujuran, transparan, dan profesional;
4.
Melaksanakan kewajiban dan hak
diri dan orang lain dalam pergaulan masyarakat;
5.
Melaksanakan kegiatan kelompok
belajar, diskusi, debat dan pidato;
6.
Melaksanakan kegiatan orientasi
peserta didik baru yang bersifat akademik dan pengenalan lingkungan tanpa
kekerasan;
7.
Melaksanakan penghijauan dan
perindangan lingkungan sekolah.
Seksi
VI :
Pembinaan
kreativitas, keterampilan dan kewirausahaan, antara lain:
1.
Meningkatkan kreativitas dan
keterampilan dalam menciptakan suatu barang menjadi lebih berguna;
2.
Meningkatkan kreativitas dan
keterampilan di bidang barang dan jasa;
3.
Meningkatkan usaha koperasi peserta
didik dan unit produksi;
4.
Melaksanakan praktek kerja
nyata (PKN)/pengalaman kerja lapangan (PKL)/praktek kerja industri (Prakerin);
5.
Meningkatkan kemampuan
keterampilan peserta didik melalui sertifikasi kompetensi peserta didik
berkebutuhan khusus.
Seksi
VII :
Pembinaan
kualitas jasmani, kesehatan dan gizi berbasis sumber gizi yang
terdiversifikasi, antara lain:
1.
Melaksanakan perilaku hidup
bersih dan sehat;
2.
Melaksanakan usaha kesehatan
sekolah (UKS);
3.
Melaksanakan pencegahan
penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (narkoba), minuman
keras, merokok, dan HIV/AIDS;
4.
Meningkatkan kesehatan
reproduksi remaja;
5.
Melaksanakan hidup aktif;
6.
Melakukan diversifikasi pangan;
7.
Melaksanakan pengamanan jajan
anak sekolah.
Seksi
VIII
Pembinaan
sastra dan budaya, antara lain:
1.
Mengembangkan wawasan dan
keterampilan peserta didik di bidang sastra;
2.
Menyelenggarakan
festival/lomba, sastra dan budaya;
3.
Meningkatkan daya cipta sastra;
4.
Meningkatkan apresiasi budaya.
e. Syarat
Pengurus OSIS
1.
Taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa
2.
Mermiliki budi pekerti luhur dan sopan santun terhadap
orang tua, guru, dan teman
3.
Memiliki bakat sebagai pemimpin peserta didik
4.
Memiliki kemauan, kemampuan, dan pengetahuan yang
memadai
5.
Dapat mengatur waktu dengan sebaik-baiknya,sehingga
pelajarannnya tidak terganggu karena menjadi pengurus OSIS
6.
Pengurus dicalonkan oleh perwakilan kelas
7.
Khusus untuk ketua OSIS, ditambah persyaratan :
8.
Mempunyai kemampuan berpikir yang jernih
9.
Memiliki wawasan mengenai kondisi yang sedang dihadapi
bangsanya.
10.
Tidak duduk di kelas terakhir, karena akan menghadapi
ujian Nasional.
f. Rincian Tugas Pengurus OSIS
1.
Bertugas menyusun dan melaksanakan program kerja OSIS
sesuai dengan AD ART
2.
Menyampaikan laporan pertangungjawaban kepada rapat
perwakilan kelas pada akhir masa jabatannya.
3.
Bertanggung jawab langsung kepada perwakilan kelas dan pembina
OSIS.
4.
Mempunyai masa kerja selama satu tahun pelajaran.
g. Anggota OSIS
1.
Anggota OSIS secara otomatis adalah peserta didik yang
masih aktif belajar pada sekolah yang bersangkutan
2.
Anggota OSIS tidak memerlukan kartu anggota
3.
Keanggotan berakhir apabila peserta didik yang
bersangklutan tidak menjadi peserta didik lagi di sekolah tersebut, ata
meninggal dunia
4.
Setiap anggota mempunyai hak :
(1)
mendapat perlakuan yang sama sesuai bakat, minat dan
kemampuannya
(2)
memilih dan dipilih sebagai perwakilan kelas atau
pengurus.
(3)
Bicara secara lisa maupun tertulis.
6. Keuangan
Keuangan OSIS diperloleh dari dana yang disediakan oleh
sekolah, dan sumbangan yang tidak mengikat serta usaha lain yang sah dan ditandatangani oleh 2 orang yaitu Wakasek Kesiswaan
dan Ketua OSIS.
7. Forum
Organisasi
a. Rapat-rapat
1.
Rapat Pleno perwakilan kelas adalah rapat yang dihadiri
seluruh anggota perwakilan kelas. Rapat ini diadakan untuk :
a.
Persiapan tatacara pemilihan ketua, seorang wakil ketua
dan seorang sekretaris
b.
Pencalonan pengurus OSIS
c.
Pemilihan pengurus OSIS
d.
Penilaian laporan peranggungjawaban pemgurus OSIS pada
akhir masa jabatan.
e.
Acara, waktu dan tempat rapat dikonsultasikan dengan
pembina OSIS
2. Rapat
pengurus
a)
Rapat pleno pengurus adalah rapat yang dihadiri seluruh
anggota pleno pengurus OSIS
b)
Rapat pengurus harian adalah rapat pengurus yang dihadiri
oleh ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara dan wakil ketua, sekretaris,
bendahara dan wakil bendahara untyk membicarakan dan mengkoordinasikan
pelaksanaan pekerjaan sehari-hari.
c)
Rapat koordinasi adalah rapat yang dihadiri oleh sah
serang wakil ketua I, sekretaris, wakil sekretaris I, bendahara dan seksi I
sampai dengan seksi 8.
8. Sasaran/Target Pembinaan.
1.
Meningkatkan peran serta peserta didik dalam membina
sekolah sebagai wawasan wiyata mandala sehingga terhindar dari usaha dan pengaruh
yang bertentangan dengan kebudayaan nasional
2.
Menumbuhkan daya tangkal pada diri peserta didik terhadap
pengaruh negatf yang datang dari luar maupun dari dalam lingkungan sekolah.
B. PROGRAM PEMBINAAN EKSTRAKURIKULER
- Pengertian Kegiatan Ekstra Kurikuler
Kegiatan Ekstra
Kurikuler adalah kegiatan pendidikan di luar jam
pelajaran biasa yang dilakukan di sekolah/luar sekolah untuk membantu
pengembangan peserta didik sesuai dengan kebutuhan,
potensi, bakat, dan minat mereka melalui kegiatan yang secara khusus
diselenggarakan oleh pendidik dan atau tenaga kependidikan yang berkemampuan
dan berkewenangan di
sekolah secara
berkala dan terprogram.
2. Tujuan Umum
Menunjang
pencapaian tujuan institusional dalam upaya pembentukan manusia Indonesia
seutuhnya berdasarkan Pancasila, yaitu :
(1) Manusia yang beriman dan bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur.
(1) Memiliki pengetahuan dan keterampilan
(2) Sehat jasmani dan rohani
(3) Kepribadian yang mantap dan mandiri
(4) Rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
3. Tujuan Khusus
a.
Memberikan pengayaan kepada peserta didik yang menyangkut
aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap untuk menjadi manusia seutuhnya.
b.
Menambah pengetahuan dan keterampilan kepada peserta
didik untuk memanfaatkan potensi lingkungan alam, lingkungan sosial dan
lingkungan budaya.
c.
Mengembangkan kemampuan peserta didik untuk memanfaatkan
kegiatan industri dan dunia usaha (kewiraswastaan)
d.
Mengembangkan keterampilan dan nilai-nilai kemanusiaan,
ketekunan, kerja keras dan disiplin melalui kegiatan ekstrakurikuler.
e.
Menanamkan kemampuan dan keterampilan melakukan tindakan
dan perilaku hidup sehat secara jasmani dan rohani.
f.
Menanamkan kemampuan meneliti dan mengembangkan daya
cipta untuk menemukan hal baru
g.
Menanamkan nilai-nilai gotong royong, kerjasama, tanggung jawab dan disiplin melalui kegiatan
koperasi sekolah
h.
Memberikan bekal kemampuan berorganisasi melalui kegiatan
di sekolah dan di luar sekolah.
i.
Memberikan bekal keterampilan praktis yang diperlukan peserta
didik untuk hidup di masyarakat, mencukupi kebutuhannya sendiri maupun membantu
kebutuhan orangtuanya.
j.
Menanamkan rasa cinta dan tanggung jawab dalam upaya
melestarikan lingkungan alam dan budaya
k.
Menanamkan budaya kerja dan etos kerja yang diperlukan
untuk pembangunan berkelanjutan
l.
Menanamkan dan menambah wawasan kerohanian, mental dan
agama untuk hidup dalam masyarakat, bangsa dan negara.
m.
Memberikan bekal kemampuan berbakti dan berpartisipasi dalam
pembangunan daerah.
4. Fungsi Kegiatan Ekstra Kurikuler
a.
Pengembangan, yaitu fungsi kegiatan ekstra
kurikuler untuk mengembangkan kemampuan dan
kreativitas peserta didik sesuai dengan potensi, bakat dan minat mereka.
b.
Sosial, yaitu fungsi kegiatan ekstra
kurikuler untuk mengembangkan kemampuan dan rasa tanggung jawab sosial peserta
didik.
c.
Rekreatif, yaitu fungsi kegiatan ekstra
kurikuler untuk mengembangkan suasana rileks, mengembirakan dan menyenangkan
bagi peserta didik yang menunjang proses perkembangan.
d.
Persiapan karir, yaitu fungsi kegiatan ekstra
kurikuler untuk mengembangkan kesiapan karir peserta didik.
5. Prinsip Kegiatan Ekstra Kurikuler
a.
Individual, yaitu prinsip kegiatan ekstra
kurikuler yang sesuai dengan potensi, bakat dan minat peserta didik
masing-masing.
b.
Pilihan, yaitu prinsip kegiatan ekstra kurikuler
yang sesuai dengan keinginan dan diikuti secara sukarela peserta didik.
c.
Keterlibatan aktif, yaitu prinsip kegiatan ekstra
kurikuler yang menuntut keikutsertaan peserta didik secara penuh.
d.
Menyenangkan, yaitu prinsip kegiatan ekstra
kurikuler dalam suasana yang disukai dan
mengembirakan peserta didik.
e.
Etos kerja, yaitu prinsip kegiatan ekstra
kurikuler yang membangun semangat peserta didik untuk bekerja dengan baik dan
berhasil.
f.
Kemanfaatan sosial, yaitu prinsip kegiatan ekstra
kurikuler yang dilaksanakan untuk kepentingan masyarakat.
6. Bidang dan Jenis Kegiatan Pembinaan
a. Bidang Olah
raga
1.
Sepak Bola
2.
Volly Ball
3.
Tenis Meja
4.
Bulu tanagkis
5.
Renang
6.
Takraw
7.
Olah raga prestasi lainnya
b. Bidang Seni
1)
Seni Organ tunggal
2)
Seni Tradisional ( Anklung) dll
3)
Seni Modern
4)
Melukis/Kaligrafi
c. Bidang
wawasan Kebangsaan
1)
Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra)
2)
Palang Merah Remaja (PMR)
3)
Pramuka
4)
Kelompok Ilmah Remaja (KIR)
d. Pembinaan
Ketaqwaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa
a. Pelajar Peserta Kajiaan Keislaman
e. Pembinaan keterampilan dan Kewirausahaan
1) Koperasi Peserta didik
2) Jurnalistik/Mading
7. Peranan dan Tugas Guru/Kepala Sekolah
Dalam kegiatan ekstrakurikuler tugas guru antara lain
memberikan rangsangan dan motivasi serta arahan-arahan/pembinaan mulai dari
persiapan, pelaksanaan, penilaian dan upaya pengembangan. Selama kegiatan
ekstrakurikuler berlangsung, peranan guru/kepala sekolah adalah sebagai berikut
:
a. Sebagai
Motivator
Memberikan
rangsangan dan dorongan bagi peserta didik agar dapat mau melakukan sesuatu
secara perorangan, berpasangan, kelompok maupun menurut rombongan belajar
(klasikal)
b. Sebagai
fasilitator/tutor
Berperan
memberikan materi dan membantu kesulitan-kesulitan yang dihadapi peserta didik
dalam melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler
c. Sebagai
Dinamisator/akselelator
Mendorong
aktifitas peserta didik agar dapat melakukan kegiatan yang lebih banyak dan
lebih bervariasi dari segi kualitas dan kreatifitas peserta didik.
d. Sebagai konselor
Memberikan
bimbingan dan menjadi nara sumber, tempat berkonsultasi untuk kegiatan dari
tahap persiapan, pelaksanaan, penilaian, tidak lanjut dan pengembangannya.
8. Penyusunan Program Bimbingan Kegiatan
Ekstrakurikuler
Untuk menunjang kelancaran, efisiensi dan efektifitas bimbingan kegiatan
ekstrakurikuler perlu disusun program kegiatan bimbingan peserta didik.
Komponen yang perlu dimasukan dalam program ini meliputi kegiatan yang
dilaksanakan pada tahap persiapan, pelaksanaan, penilaian dan tindak lanjut
kegiatan ekstrakurikuler
9. Pembina
Ekstrakurikuler
No.
|
Nama
|
Jabatan
|
Keterangan
|
1.
|
Ahmad Fauzi, S.Pd
|
Wakasek Kesiswaan
|
|
2.
|
Siti Nurimamah, S.Pd
|
KHP OSIS
|
|
3.
|
Bahru Rokhim, S.Kom
|
Pembina Pramuka
|
|
4.
|
Ririn Hidayati, S.Pd
|
Pembina Pramuka
|
|
5.
|
Binti Farhatun Nisa, S.Pd
|
Pembina PMR
|
|
6.
|
Widya Septianing Firani, S.Pd
|
Pembina Paskibra
|
|
7.
|
Saiin, S.Pd
|
Koord. OR
|
|
8.
|
Ciptoroso, S.Pd
|
Koord. Seni
|
|
C. PROGRAM UNGGULAN AKADEMIK DAN NON AKADEMIK
1.
Pengertian
Program Unggulan adalah program kegiatan kesiswaan yang merupakan program
prioritas sekolah dengan fokus :
a.
Tercapainya sumber daya manusia yang kreatif, inovatif
dengan ketangguhan intelektual dan kekuatan moral.
b.
Adanya perubahan dari peserta didik pasif menjadi peserta
didik aktif
c.
Memiliki keunggulan prestasi akademik dan atau non
akademik untuk bidang tertentu sebagai bukti pertanggungjawaban keberhasilan
pendidikan kepada masyarakat.
d.
Mampu berprestasi dalam kegiatan Olimpiade/OSN/Porseni/Porpelajar di tingkat Kabupaten, Provinsi dan
Tingkat Nasional
2. Sasaran Pembinaan
Sasaran pembinaan adalah seluruh peserta didik kelas X, XI, dan XII yang memiliki potensi dan prestasi
yang dapat dikembangkan. Program Unggulan Akademik yaitu Pendidikan Agama dan Non Akademik
Olahraga Prestasi
BAB III
PENUTUP
Demikian Program Kerja Wakil Kepala Sekolah Bidang Pembinaan Kesiswaan
yang merupakan upaya program Pengembangan Potensi Diri Peserta didik di SMA AL HIKMAH MUNCAR Tahun Pelajaran 2019/2020 dengan
harapan dapat terlaksana sesuai dengan tujuan dan target yang diharapkan.
Program Kerja ini tidak mungkin bisa
terlaksana tanpa adanya dukungan dari semua pihak. Oleh karena itu upaya
pemahaman terhadap program kerja ini dapat diupayakan secara maksimal demi
terwujudnya Visi dan Misi SMA AL HIKMAH MUNCAR.
+ komentar + 1 komentar
Assalamukum, wr wb
saya kira sudah bagus, gmn klo kami minta kiriman file program waka kesiwaan dan laporan waka kesiwaan pd akhir tahun
terimasih ats bantuannya