Selamat Datang di Official Web SMA AL HIKMAH MUNCAR

Permendibud No 30 tahun 2017 tentang Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan

Permendibud No 30 tahun 2017 tentang Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan
Pelibatan keluarga dalam penyelenggaraan pendidikan adalah hal penting dan strategis dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. Hal pelibatan keluarga dalam pendidikan memerlukan pola kerjasama yang saling mendukung antara penyelenggara pendidikan, keluarga dan masyarakat. Sehingga pada tanggal 27 September 2017 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menetapkan sebuah peraturan tentang keluarga, sekolah dan masyarakat yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 30 tahun 2017 tentang Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 30 tahun 2017 tentang Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan diundangkan di Jakarta dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1378 oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham RI Widodo Ekatjahjana. Agar setiap orang mengetahuinya dan Permendikbud 30/2017 tentang Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan mulai diberlakukan di seluruh Indonesia.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 30 tahun 2017 tentang Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan

Abstraksinya

Pertimbangan

Alasan diterbitkanya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 30 tahun 2017 tentang Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan ini adalah bahwa:
  1. Keluarga memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
  2. Pelibatan keluarga dalam penyelenggaraan pendidikan memerlukan sinergi antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat.
  3. Sehingga Kementrian perlu perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan.

Dasar Hukum Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1072);
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1982);
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 101);
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2117);

Tujuan Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan

Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan menurut Permendikbud 30 tahun 2017 Pasal 2 adalah:
  1. meningkatkan kepedulian dan tanggung jawab bersama antara Satuan Pendidikan, Keluarga, dan Masyarakat terhadap Penyelenggaraan Pendidikan;
  2. mendorong Penguatan Pendidikan Karakter Anak;
  3. meningkatkan kepedulian Keluarga terhadap pendidikan Anak;
  4. membangun sinergitas antara Satuan Pendidikan, Keluarga, dan Masyarakat; dan
  5. mewujudkan lingkungan Satuan Pendidikan yang aman, nyaman, dan menyenangkan.

Prinsip Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan

Prinsip Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan ada dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 30 tahun 2017 tentang Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan, yaitu:
  1. Persamaan hak;
  2. Semangat kebersamaan dengan berasaskan gotong-royong;
  3. Saling asah, asih, dan asuh; dan
  4. Mempertimbangkan kebutuhan dan aspirasi Anak.
Prinsipnya keren, namun buktinya dapat kita lihat di sekolah-sekolah favorit atau swasta favorit, apakah itu kepentingan anak atau kepentingan orang tua ataukah kepentingan sekolahan, hanya rumput yang bergoyang yang mengetahuinya.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 30 tahun 2017 tentang Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan

Bentuk Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan

Dalam Pasal 5 Permendikbud 30/2018 tentang Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan, ketentuannya membahas tentang bentuk Pelibatan keluarga dalam pendidikan yang kemudian didetailkan dalam Pasal-pasal selanjutnya dari Pasal 6 hingga Pasal 11.
Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku, sumber daya/potensi, dan kearifan lokal.

Adapun bentuk pelibatan keluarga dalam penyelenggaraan pendidikan adalah:
  1. Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan dalam Satuan Pendidikan

    Bentuk pelibatan keluarga di sekolah:
    1. menghadiri pertemuan yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan;
    2. mengikuti kelas Orang Tua/Wali;
    3. menjadi narasumber dalam kegiatan di Satuan Pendidikan;
    4. berperan aktif dalam kegiatan pentas kelas akhir tahun pembelajaran;
    5. berpartisipasi dalam kegiatan kokurikuler, ekstra kurikuler, dan kegiatan lain untuk pengembangan diri Anak;
    6. bersedia menjadi aggota Komite Sekolah;
    7. berperan aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Komite Sekolah;
    8. menjadi anggota tim pencegahan kekerasan di Satuan Pendidikan;
    9. berperan aktif dalam kegiatan pencegahan pornografi, pornoaksi, dan penyalahgunaan narkoba, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA); dan
    10. memfasilitasi dan/atau berperan dalam kegiatan Penguatan Pendidikan Karakter Anak di Satuan Pendidikan.
  2. Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan dalam Keluarga

    Bentuk pelibatan keluarga dalam lingkungan keluarga pada proses pendidikan dapat berupa:
    1. menumbuhkan nilai-nilai karakter Anak di lingkungan Keluarga;
    2. memotivasi semangat belajar Anak;
    3. mendorong budaya literasi; dan
    4. memfasilitasi kebutuhan belajar Anak.
  3. Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan dalam Masyarakat

    Pelibatan keluarga dalam Masyarakat untuk mendukung proses pendidikan anak dapat berupa:
    1. mencegah peserta didik dari perbuatan yang melanggar peraturan Satuan Pendidikan dan/atau yang menganggu ketertiban umum;
    2. mencegah terjadinya tindak anarkis dan/atau perkelahian yang melibatkan pelajar; dan
    3. mencegah terjadinya perbuatan pornografi, pornoaksi, dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) yang melibatkan peserta didik.

Peran dan Tanggung Jawab dalam Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan

Peran dan Tanggungjawab pihak yang berkepentingan dalam hal Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan ada dalam ketentuan Permendibud No 30 tahun 2017 tentang Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan BAB IV Peran dan Tanggungjawab dalam Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14 dan Pasal 15, masing-masing meliputi:
  1. Peran dan Tanggung Jawab Satuan Pendidikan

    1. Melaksanakan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian;
    2. Mendukung program Pelibatan Keluarga di Satuan Pendidikan;
    3. Memprakarsai pelaksanaan Pelibatan Keluarga di Satuan Pendidikan; dan
    4. Memfasilitasi pelaksanaan Pelibatan Keluarga di Satuan Pendidikan.
  2. Peran dan Tanggung Jawab Komite Sekolah

    1. Mendorong pelaksanaan Pelibatan Keluarga di Satuan Pendidikan;
    2. Mendukung pelaksanaan Pelibatan Keluarga; dan
    3. Mengoordinasikan pelaksanaan Pelibatan Keluarga.
  3. Peran dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah

    1. Menyusun kebijakan Pelibatan Keluarga berdasarkan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian;
    2. Mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan Pelibatan Keluarga di Satuan Pendidikan dan Masyarakat;
    3. Memfasilitasi Satuan Pendidikan, Komite Sekolah, dan Masyarakat dalam pelaksanaan Pelibatan Keluarga;
    4. Melaksanakan bimbingan teknis untuk mendukung kegiatan Pelibatan Keluarga di Satuan Pendidikan; dan
    5. Melaksanakan supervisi, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan Pelibatan Keluarga di Satuan Pendidikan.
  4. Peran dan Tanggung Jawab Kementrian

    1. Menyusun norma, standar, prosedur dan kriteria;
    2. Mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan Pelibatan Keluarga;
    3. Memfasilitasi Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan, Komite Sekolah, dan Masyarakat dalam pelaksanaan Pelibatan Keluarga;
    4. Melaksanakan bimbingan teknis untuk mendukung kegiatan Pelibatan Keluarga di Satuan Pendidikan; dan
    5. Melakukan supervisi, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Pelibatan Keluarga.

Pendanaan dan Pembiayaan Kegiatan Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan

Ketentuan Pasal 16 Permendikbud tentang Pelibatab Keluarga ini mengatakan bahwa Pembiayaan kegiatan Pelibatan Keluarga dapat bersumber dari:
  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  3. sumbangan;
  4. bantuan; dan/atau
  5. sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan Lanjutan tentang Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan

Ketentuan selanjutnya untuk kegiatan Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan akan diatur dalam sebuah Petunjuk Teknis dari direktur jenderal yang menyelenggarakan fungsi pembinaan pendidikan Keluarga. (Pasal 17)

Pembatasan dan Ketentuan Istilah

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 30 tahun 2017 tentang Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan memiliki ketentuan umum. Ketentuan Umum tersebut memberikan pengertian tentang apa yang dimaksud dengan:
  1. Pelibatan Keluarga adalah proses dan/atau cara keluarga untuk berperan serta dalam penyelenggaraan pendidikan guna mencapai tujuan pendidikan nasional.
  2. Penyelenggaraan Pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan pada satuan atau program pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan agar proses pendidikan sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
  3. Penguatan Pendidikan Karakter adalah gerakan pendidikan di bawah tanggung jawab satuan pendidikan untuk memperkuat karakter peserta didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan pelibatan dan kerja sama antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai bagian dari gerakan nasional revolusi mental.
  4. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan kesetaraan.
  5. Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
  6. Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
  7. Keluarga adalah unit terkecil dalam Masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
  8. Orang Tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
  9. Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai Orang Tua terhadap anak.
  10. Anak adalah anak kandung, anak angkat, atau anak dalam perwalian yang berstatus sebagai peserta didik.
  11. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang bertanggung jawab terhadap urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
  12. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur pengelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Share this post :
 
Copyright © 2019. SMA AL HIKMAH MUNCAR - All Rights Reserved
Published by SMA AL HIKMAH MUNCAR
powered by: masfau