Selamat Datang di Official Web SMA AL HIKMAH MUNCAR

Tata Tertep Peserta Didik SMA AL HIKMAH MUNCAR


 TATA TERTIB PESERTA DIDIK
SMA AL HIKMAH MUNCAR

 I.
KEHADIRAN PESERTA DIDIK

1.
Hadir setiap hari efektif belajar, masuk kelas pagi pukul 06.45 WIB

2.
Harus berada di dalam ruang belajar 10 menit sebelum pelajaran dimulai

3.
Jika meninggalkan ruang belajar sebelum waktunya harus seijin guru mata pelajaran

4.
Jika meninggalkan sekolah sebelum waktunya harus seijin guru piket dan wali kelas

5.
Pada saat jam belajar tidak keluar kelas

6.
Pada jam istirahat tidak keluar lingkungan sekolah



II.
KETERLAMBATAN HADIR PESERTA DIDIK

1.
Dinyatakan terlambat bila hadir setelah bel tanda pelajaran dimulai sudah berbunyi

2.
Guru piket dapat memberikan ijin untuk mengikuti pelajaran berikutnya dengan surat ijin khusus

3.
Guru piket dapat memberikan hukuman fisik terukur, mendidik dan mengarahkan untuk menunggu dilapangan (depan sekolah) sebelum masuk ruang belajar pada jam pelajaran berikutnya

4.
Lima kali terlambat (komulatif) akan mendapat surat pemberitahuan - peringatan (yang ditujukan kepada orang tua)



III.
KETIDAKHADIRAN PESERTA DIDIK

1.
Sakit dinyatakan dengan surat keterangan dokter dari instansi yang berwenang (klinik, puskesmas, dll yang sejenis)

2.
Ijin dinyatakan dengan surat dari orang tua dan dilampiri fotocopy KTP orang tua penanda tangan surat

3
Siswa yang tinggal di pesantren ijin dinyatakan dengan surat yang ditanda tangani oleh pengurus jam’iyah dan pengurus pesantren dengan cap stempel.

4.
Tidak menginformasikan ketidak hadiran melalui telepon

5.
Dinyatakan Alpa jika tidak ada pemberitahuan resmi berupa surat dari orang tua atau surat keterangan sakit

6.
Tiga kali Alpa/tanpa keterangan akan menerima surat pemberitahuan - peringatan kepada orang tua



IV.
KERAPIHAN BERPAKAIAN PESERTA DIDIK

1.
Penjadwalan penggunaan pakaian seragam sekolah adalah :


a.
Baju putih, celana/rok abu-abu pada hari Senin dan Selasa


b.
Baju batik, celana/rok abu-abu pada hari Rabu dan Kamis


c.
Seragam Pramuka pada hari Jum’at dan Sabtu

2.
Pakaian seragam yang dikenakan harus


a.
Mempunyai logo sekolah yang dijahit pada lengan baju putih sebelah kiri


b.
Mempunyai logo OSIS disaku sebelah kiri


c.
Mempunyai Badge pengenal nama sekolah (lokasi) yang dijahit pada lengan baju putih sebelah kanan


d.
Rapih, pantas, tidak terlalu ketat, tidak gombrang


e.
Mengenakan pakaian olah raga resmi yang sudah ditentukan sekolah pada jam pelajaran olah raga praktek

3.
Mengenakan pakaian seragam resmi sekolah dengan tata cara :


a.
Seragam putri rok sebatas mata kaki, baju lengan panjang dan berjilbab


b.
Seragam putra celana (tidak gombrang) dengan baju dimasukan kedalamnya, dan mengenakan ikat pinggang hitam polos


c.
Tidak mempunyai coret-coretan atau logo tambahan lain

4.
Sepatu yang diperbolehkan hanya berwarna hitam polos dan berkaos kaki


V.
PENAMPILAN DIRI PESERTA DIDIK

1.
Rambut siswa tidak menutupi telinga, kerah baju, alis mata, dan tidak diwarna warni

2.
Siswa tidak mengenakan kalung, cincin, gelang dan anting

3.
Siswi tidak mengenakan asesoris dan kosmetik/make up yang berlebihan

4.
Siswi tidak mengenakan cincin, kalung, gelang lebih dari satu

5.
Tidak bertato dan tindikan




VI.
SARANA - PRASARANA BELAJAR PESERTA DIDIK

1.
Wajib melengkapi alat-alat kelengkapan belajar sesuai dengan yang telah ditentukan oleh sekolah/guru

2.
Hanya boleh membawa ke sekolah buku-buku dan alat pembelajaran lain yang ada hubungannya dengan pelajaran

3.
Menggunakan sarana-prasarana belajar di sekolah dengan baik dan benar agar tidak rusak atau hilang

4.
Tidak mencorat-coret dan merusak sarana-prasarana belajar dilingkungan sekolah

5.
Bagi yang berkendaraan bermotor roda dua, parkir ditempat yang sudah ditentukan




VII.
UPACARA BENDERA

1.
Dilaksanakan setiap hari senin pagi, dan hari-hari besar nasional

2.
Siswa/siswi yang ditunjuk sebagai petugas upacara harus berlatih, mempersiapkan diri, dan melaksanakan tugas dengan baik

3.
Siswa/siswi wajib mengikuti upacara bendera dengan tertib dan hikmat

4.
Siswa/siswi yang tidak mengikuti upacara bendera akan diberi sanksi/tindakan kedisiplinan yang sesuai




VIII.
ETIKA DAN SOPAN SANTUN PESERTA DIDIK

1.
Wajib menghargai, menghormati,  Kepala Sekolah, Guru, Staff TU, Orang Tua dan sesama pelajar baik dilingkungan sekolah maupun diluar lingkungan sekolah

2.
Wajib menjaga/memelihara Keamanan, Ketertiban, Kebersihan, Keindahan, Kenyamanan, Kerindangan, dan Kekeluargaan di dalam dan luar lingkungan sekitar Sekolah.

3.
Tidak membuat coret-coretan di meja, kursi, tembok gedung, pagar, di lingkungan sekolah dan luar sekolah

4.
Tidak mengganggu / merusak sarana-prasarana belajar disekolah

5.
Wajib menjaga nama baik sekolah di dalam maupun diluar sekolah

6.
Wajib mengikuti apel pagi dan berdo’a sebelum nasuk ruang kelas.

7.
Wajib mengikuti kegiatan quranisasi sebelum kegiatan pembelajaran, sholat dhuha/dhuhur berjama’ah sesuai jadwal kelas.

8.
Wajib berjabat tangan dengan Guru kelas jam pertama sebelum pelajaran dimulai dan guru kelas jam terakhir setelah pelajaran diakhiri / pulang.

9.
Mengucapkan salam ketika baru bertemu / berpisah dengan Kepala Sekolah, Guru, Karyawan dan sesama pelajar.

10.
Wajib mendukung dan mengikuti segala kegiatan yang diprogramkan oleh sekolah

11.
Membayar keuangan sekolah setiap bulan paling lambat tanggal 10

12.
Wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab piket kelas sesuai jadwal

13.
Wajib membuang sampah pada tempat yang telah ditentukan.

14.
Keluar masuk lokasi sekolah wajib melalui pintu gerbang sekolah




IX.
LARANGAN

1.
Dilarang mengenakan  asesoris dan perhiasan yang berlebihan

2.
Dilarang jajan pada waktu jam pelajaran berlangsung

3.
Dilarang membawa ponsel/HP


4.
Dilarang keras membawa dan mengkonsumsi rokok, minuman beralkohol, narkoba, membawa senjata tajam/api kelingkungan sekolah

5.
Dilarang menerima tamu di dalam kelas dan dilingkungan sekolah tanpa ijin

6.
Dilarang berkata-kata kotor, menfitnah, menghina, menghujat dan pelecehan terhadap guru, karyawan dan sesama pelajar.

7.
Dilarang melompat pagar sekolah dan melakukan kegiatan yang merugikan sesama pelajar, sekolah dan masyarakat

8.
Dilarang keras melakukan keributan, perkelahian, penipuan, pencurian dan pemerasan

9.
Dilarang keras membawa koran/majalah, buku-buku, VCD, dan media lain yang bersifat porno grafi dan porno aksi

10.
Dilarang keras merokok, minum-minuman beralkohol dan menggunakan narkoba di dalam maupun di luar lingkungan/sekitar sekolah

11.
Dilarang keras melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban belajar dan ketertiban umum

12.
Dilarang keras melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan norma agama. norma kesusilaan, norma kesopanan dan norma hukum.




X.
SANKSI - HUKUMAN - TINDAKAN

Siswa/siswi yang melanggar/tidak mematuhi aturan sekolah dan tata tertib siswa dikenakan sanksi-hukuman-tindakan sebagai berikut :

1.
Peringatan lisan

2.
Peringatan tertulis

3.
Pemberitahuan-peringatan kepada orang tua

4.
Panggilan orang tua

5.
Hukuman fisik yang terukur dan mendidik

6.
Penugasan mendidik dan tidak merugikan siswa

7.
Penggantian material / dana tertentu sesuai pelanggaran yang dilakukan

8.
Pemotongan rambut, Pengecatan hitam sepatu, penyitaan barang yang tidak sesuai aturan dan lain-lain yang bersifat mendidik

9.
Penundaan belajar (skorsing)

10.
Pengembalian kepada orang tua (dikeluarkan dari sekolah)

11.
Hal tindakan yang menyangkut pidana/perdata yang tidak dapat diselesaikan disekolah akan diserahkan kepada pihak yang berwajib




XI.
SANKSI KHUSUS

1.
Siswa/siswi yang menggunakan HP pada saat jam pelajaran masih berlangsung disekolah akan dikenakan tindakan berup penyitaan HP tersebut dan akan dikembalikan kembali kepada orang tua pada saat pembagian raport dan/atau kenaikan kelas dan pada saat kelulusan (untuk kelas XII)

2.
Ketidakhadiran siswa (alpa) yang melebihi 20% dari hari efektif belajar satu tahun tidak memenuhi persyaratan untuk naik kelas

3.
Ketidak hadiran siswa (alpa) yang melebihi 15% pada hari efektif belajar (mata pelajaran) per semester  tidak akan diikutsertakan dalam kegiatan ulangan semester dan remidial ataupun pada perbaikan nilai di akhir semester




XII.
HAL-HAL YANG BELUM TERCANTUM DALAM ATURAN SEKOLAH TATA TERTIB PESERTA DIDIK INI AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN SESUAI DENGAN KEBIJAKAN SEKOLAH






Ditetapkan di : Muncar
Mengetahui/Menyetujui :

Pada Tanggal : 19Juli 2019
Ketua Komite,


Kepala Sekolah,






M. Yasin shidiq

Saifulloh Hubaidi, SH, M.Pd







Share this post :
 
Copyright © 2019. SMA AL HIKMAH MUNCAR - All Rights Reserved
Published by SMA AL HIKMAH MUNCAR
powered by: masfau