Selamat Datang di Official Web SMA AL HIKMAH MUNCAR

Struktur Sekolah

STRUKTUR ORGANISASI SEKOLAH
 
1. Penanggung Jawab  : Yayasan Minhajut Thullab
2. Komite Sekolah        : Muhammad Yasin, S.Pd
3. Kepala Sekolah        : Saifulloh Hubaidi, SH, M.Pd
    Waka Kurikulum     : Drs. Mualip, M.Pd
    Waka Kesiswaan      : Ahmad Fauzi, S.Pd
    Waka Sarpras           : Binti Farhatun Nisa, S,Pd
    Waka Humas            : Saiin, S.Pd 
    Bendahara                : Dra. Indarti, M.Pd
  

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Undang-undang RI No. 20 tahun 2003 dan peraturan pemerintah RI No. 19 tahun 2005 mengamanatkan ;
“setiap satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah wajib memenuhi standar nasional pendidikan yang meliputi standar isi, standar kompetensi lulusan standar proses, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana prasarana, standar pengelolaan, standar pembeayaan dan standar penilian pendidikan“.
Komponen standar pengelolaan yang implementasinya kurang mendapat perhatian sekolah adalah rencana kerja sekolah.
Rencana kerja sekolah memerlukan pedoman pengelolaan sebagai petunjuk pelaksanaan operasional. Dan bagian penting dari pedoman pengelolaan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan rencana kerja sekolah bidang kurikuklum dan pembelajaran adalah peraturan akademik.
B. Tujuan
Disusunnya peraturan akademik bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di SMA AL HIKMAH MUNCAR.
C. Landasan
  1. UU RI NO.20 tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional pasal 35 ayat 1, pasal 51 ayat 1 dan 2.
  2. Peraturan Pemerintah RI NO. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 1, 49, 50, 52, 53 dan 54.
  3. Permendiknas N0. 22 tahun 2006 tentang Standar Isi, Permendiknas N0. 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
  4. Permendiknas NO. 24 tahun 2006 dan NO. 6 tahun 2007 tentang pelaksanaan Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan.
  5. Permendiknas No. 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan.
  6. Permendiknas NO. 20 tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
  7. Permendiknas NO. 24 tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana.
  8. Permendiknas NO. 41 tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, panduan penilian 5 kelompok mata pelajaran.
  9. Panduan Pembelajaran Remedial ( Ditektorat Pembinaan SMA ).
  10. Panduan Pembelajaran Pengayaan (Direktorat Pembinaan SMA ).
  11. Panduan Penetapan KKM ( Direktorat Pembinaan SMA ).
  12. Panduan Analisis Potensi Siswa, layanan akademik dan pengembangan diri (Direktorat Pembinaan SMA ).
  13. Panduan Pembelajaran Tatap Muka, Penugasan Terstruktur dan Kegiatan Mandiri Tidak Terstruktur  ( Direktorat Pembinaan SMA ).


BAB II
PERATURAN AKADEMIK SMA AL HIKMAH MUNCAR
Peraturan akademik adalah seperangkat aturan yang harus dipatuhi  dan dilaksanakan oleh semua komponen sekolah yang terkait dalam pelaksanaan rencana kerja sekolah bidang kurikulum dan kegiatan pembelajaran yang disusun untuk satu tahun pelajaran.
Peraturan Akademik SMA  AL HIKMAH MUNCAR untuk peningkatan kualitas layanan sekolah , berisi tentang :
  1. Persyaratan Minimal Kehadiran Siswa
  2. Ketentuan Ulangan, Remedial, Pengayaan, Kenaikan Kelas, Ujian dan Kelulusan.
  3. Hak – Hak Siswa.
  4. Ketentuan Layanan konsultasi bagi siswa.
A. Persyaratan Kehadiran siswa
  1. Hari efektif pembelajaran dalam satu minggu adalah 5 hari, senin sampai dengan Jumat.
  2. Pekan efektif dalam satu semester antara 16 sampai 18 pekan.
  3. Jam belajar :  Senin – Kamis    pukul 06.30 – 15.15 WIB, Jumat pukul 06.00 – 13.00 WIB (Upacara dilaksanakan 2 minggu sekali setiap hari Senin dan hari-hari besar, Senam kesegaran jasmani dilaksanakan pada setiap hari Jumat mulai pukul 06.00 – 07.00 WIB)
  4. Persyaratan untuk dapat mengikuti ulangan siswa wajib mengikuti pelajaran minimal 75 % dari jumlah tatap muka.
  5. Butir ke 3 tidak berlaku bagi siswa yang sakit dalam waktu yang lama atau siswa yang melaksanakan tugas untuk kepentingan sekolah / pemerintah, Negara ( yang dibuktikan dengan surat ijin / tugas ).
  6. Kepada siswa yang masuk dalam butir ke-4 tidak ada perlakuan berbeda untuk kegiatan ulangan dan tugas-tugas dari guru.
B. Ulangan
Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan, melakukan perbaikan pembelajaran dan menentukan keberhasilan belajar peserta didik.
Ulangan yang dimaksud dalam peraturan akademik ini adalah ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester (UAS) dan ulangan kenaikan kelas ( UKK ).
B.1. Ulangan Harian
  • B.1.1. Diadakan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi siswa setelah menyelesaikan satu KD atau lebih.
  • B.1.2. Materinya meliputi indikator pada KD yang dinilai atau terbatas pada indikator-2 yang belum dilakukan penilaian pada penilaian proses.
  • B.1.3. Ketuntasan KD ditandai ketuntasan indikator pada KD yang bersangkutan.
  • B.1.4. Ulangan Harian dilaksanakan oleh guru masing-masing dan hasilnya wajib dibagikan kepada siswa.
  • B.1.5. Jumlah ulangan harian dalam satu semester ditentukan oleh guru mata pelajaran dengan memperhatikan jumlah KD dan jam pelajaran tatap muka setiap minggu.
  • B.1.6. Setelah seluruh siswa tuntas, hasil ulangan harian diolah dengan nilai proses dan tugas dan menjadi nilai akhir dari ulangan harian tersebut. Selanjutnya nilai diserahkan kepada team penilaian sekolah.
B.2. Ulangan Tengah Semester
Adalah kegiatan yang dilakukan pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8-9 minggu kegiatan pembelajaran ( Permendiknas No. 20 tahun 2007).
  • B.2.1. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang mempresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
  • B.2.2. Bentuk soal ulangan tengah semester diserahkan sepenuhnya pada guru pengajar.
  • B.2.3. Hasil ulangan tengah semester setelah dikoreksi guru diserahkan kepada siswa.
  • B.2.4. Hasil ulangan tengah semester setelah tuntas tanpa diolah dengan proses dan tugas diserahkan kepada team penilaian sekolah.
  • B.2.5. Ketuntasan KD ditandai dengan ketuntasan setiap indikator pada KD yang bersangkutan.
B.3. Ulangan Akhir Semester ( UAS ).
Adalah kegiatan yang dilakukan pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester dengan cakupan materi meliputi seluruh indikator yang mempresentasikan seluruh KD pada semester tersebut (Permendiknas No.20 tahun 2007).
  • B.3.1.        Ulangah akhir semester untuk memantau kemajuan belajar siswa setelah proses pembelajaran satu semester.
  • B.3.2.        Ulangan akhir semester untuk menentukan nilai hasil belajar setelah proses pembelajaran satu semester.
  • B.3.3.        Ulangan akhir semester menggunakan bentuk soal pilihan ganda yang dikoreksi scaner sekolah dan soal uraian yang dikoreksi guru masing-masing.
  • B.3.4.        Nilai akhir semester diolah oleh team penilaian sekolah dengan scaner.
  • B.3.5.        Ulangan akhir semester untuk perbaikan pembelajaran pada semester berikutnya.
  • B.3.6.        Cakupan bahan dalam ulangan semester adalah indikator pada pada KD semester yang bersangkutan.
  • B.3.7.        Dalam memilih indikator harus memperhatikan Urgensi, Kontinuitas, Relevansi dan Keterpakaian (UKRK).
  • B.3.8.        Soal harus disepakati team MGMP (bukan dari perorangan guru)
B.4. Ulangan Kenaikan Kelas (UKK).
Adalah kegiatan yang dilakukan pendidik pada akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada akhir semester genap dengan cakupan materi meliputi seluruh indikator yang mempresentasikan KD pada semester tersebut ( Permendiknas N0.20 tahun 2007).
  • B.4.1. UKK untuk mengukur pencapaian kompetensi siswa di akhir tahun pelajaran.
  • B.4.2. Tidak ada Remidi test untuk ulangan kenaikan kelas.
  • B.4.3. Remidial test hanya berlaku bagi siswa kelas X naik ke kelas XI yang mempunyai nilai  kurang (K-1,K-2,K-3). (untuk menentukan penjurusan IPA/IPS).
  • B.4.4. UKK untuk perbaikan pembelajaran pada tahun pelajaran berikutnya.
  • B.4.5. Dalam memilih indikator hendaknya memperhatikan prinsip UKRK.
  • B.4.6. Cakupan materi UKK mencakup seluruh indikator pada KD semester genap.
  • B.4.7. Bentuk soal terdiri dari test pilihan ganda yang dikoreksi scaner sekolah dan soal uraian yang dikoreksi oleh guru masing-masing.
  • B.4.8. Nilai akhir siswa diolah oleh team penilian sekolah melalui scaner.
  • B.4.9. Nilai siswa yang kurang dari KKM namun sudah memenuhi syarat naik kelas, wali kelas langsung menuliskan di raport dengan tinta.
  • B.4.10.Soal harus disepakati team MGMP (bukan dari perorangan guru)
  • B.4.11.Nilai raport semester ganjil yang kurang dari KKM langsung ditulis dengan tinta.
B.5. Kenaikan Kelas dan Penjurusan
  • B.5.1. Kenaikan Kelas X ke Kelas XI
    • B.5.1.1. Dilaksanakan pada akhir semester 2 / genap  tahun ajaran yang berjalan.
    • B.5.1.2. Memiliki nilai lengkap pada raport semester 1/ ganjil.
    • B.5.1.3. Tidak memiliki nilai K ( kurang ) lebih dari tiga mata pelajaran.
    • B.5.1.4. Tidak memiliki nilai afektif C lebih dari tiga mata pelajaran atau D lebih dari satu mata pelajaran.
    • B.5.1.5. Tidak memiliki nilai raport D pada aspek kelakuan
  • B.5.2. Kenaikan Kelas XI ke Kelas XII
    • B.5.2.1.     Dilaksanakan pada akhir semester 2 / genap tahun ajaran berjalan.
    • B.5.2.2.     Memiliki nilai lengkap pada raport semester 1 / ganjil.
    • B.5.2.3.     Tidak memiliki nilai K ( kurang ) pada mata pelajaran yang menjadi ciri khas program ( IPA = Kimia, Fisika, Biologi dan Matematika , IPS = Ekonomi, Geografi, Sosiologi dan Sejarah ).
    • B.5.2.4.     Tidak memiliki nilai K ( kurang ) lebih dari 3 mata pelajaran di luar program jurusan.
    • B.5.2.5.     Tidak memiliki nilai afektif C lebih di tiga  mata pelajaran atau D lebih dari satu mata pelajaran.
    • B.5.2.6.     Tidak memiliki nilai raport D pada aspek kelakuan.
B.5.3. Penjurusan
  • B.5.3.1. Penjurusan dari kelas X ke kelas XI didasarkan pada aspek minat, nilai akademis, masukan dari pimpinan sekolah BK dan wali kelas, kondisi fasilitas sekolah ( guru dan laboratorium), hasil test psikologi dan pertimbangan orang tua siswa.
  • B.5.3.2. Batas nilai minimal untuk masuk program IPA  untuk empat  mata pelajaran yang  menjadi ciri khas IPA  adalah 310 sedang untuk program IPS adalah 308.
  • B.5.3.3. Apabila dengan batas nilai minimal tersebut jumlah pagu belum terpenuhi, sekolah akan menurunkan batas nilai minimal untuk program IPA dan IPS.
  • B.5.3.4. Khusus program IPA jika dengan menurunkan nilai minimal pagu belum terpenuhi, sekolah akan mengadakan test seleksi penjurusan secara terbuka yang pelaksanaan dan hasilnya akan diumumkan dalam satu hari.
  • B.5.3.5. Siswa yang telah memenuhi syarat untuk masuk program IPA dan IPS dan karena satu dan lain hal akan pindah ke lain program, kepada siswa yang bersangkutan diberi batas waktu satu bulan.
C. Ujian dan Kelulusan
Ujian Sekolah adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dai satuan pendidikan.
Yang diujikan pada ujian sekolah adalah kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan tehnologi yang tidak diujikan pada Ujian Nasional serta aspek kognitif  dan psikomotorik kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kewarganegaraan yang diatur dalam POS Ujian Sekolah.
Ujian Nasional ( UN ) adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran IPTEK dalam rangka menilai pencapaian standar nasional pendidikan ( Permendiknas No.20 tahun 2007).
  1. Kriteria nilai kelulusan Ujian Nasional mengikuti keputusan Badan Standar Nasional Pendidikan yang ditetapkan setiap tahun.
  2. Kriteria nilai kelulusan Ujian Sekolah untuk tahun pelajaran 2010/2011 ditetapkan 6,00.
  3. Penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dilakukan melalui rapat dewan guru sesuai dengan kriteria memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir  untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga dan kesehatan.
D. Ketentuan Remedial dan Pengayaan.
  1. Pembelajaran remedial merupakan layanan pendidikan yang diberikan kepada peserta didik untuk memperbaiki prestasi belajarnya sehingga mencapai kriteria ketuntasan belajar yang ditetapkan oleh sekolah. Di SMA  AL HIKMAH MUNCAR pembelajaran remedial dilaksanakan apabila siswa yang tidak tuntas dalam satu kelas lebih dari 50 %.
  2. Pembelajaran remidial untuk siswa yang tidak tuntas dapat ditempuh melalui tutor sebaya, penugasan dan bimbingan alumni yang diakhiri dengan remidial test.
  3. Remedial test menggunakan soal yang sama khusus soal-soal yang tidak tuntas.
  4. Nilai hasil remedial test siswa tidak melebihi hasil ulangan siswa yang tidak remidi.
  5. Nilai siswa yang tidak remidi di tambah dengan 2 (dua), siswa yang remidi sekali tuntas nilainya ditambah 1 ( satu ) , siswa yang remidi tuntas lebih 2 kali sampai 3 kali, nilai maximal sama dengan KKM.
  6. Remedial test hanya berlaku untuk ulangan harian, ulangan tengah semester dan ulangan akhir semester.
  7. Remidial test paling lambat dilaksanakan 4 minggu setelah ulangan dan didasarkan pada nilai murni hasil ulangan ( belum diolah dengan nilai proses dan tugas ).
  8. Khusus ulangan kenaikan kelas tidak ada remedial test.
  9. Hasil nilai remidi siswa yang telah tuntas ditulis pada blangko tanda mengikuti remidi yang disiapkan sekolah, diisi dan di tandatangani guru mata pelajaran, baru kemudian diserahkan pada wali kelas.
  10. Wali kelas tidak berhak merubah nilai siswa yang belum menyerahkan format tanda sudah mengikuti remidi.
  11. Apabila sampai batas waktu yang ditentukan siswa belum remidi, wali kelas menulis nilai siswa (nilai sebelum remidi) dengan menggunakan tinta.
  12. 12. Pembelajaran pengayaan merupakan kegiatan peserta didik yang melampui persyaratan minimal yang ditentukan oleh kurikulum dan tidak semua peserta didik dapat melakukannya.
  13. Pembelajaran pengayaan memberikan kesempatan bagi peserta didik yang memiliki kelebihan sehingga mereka dapat mengembangkan minat dan bakat serta mengoptimalkan kecakapannya.
  14. Bentuk pengayaan dapat berupa belajar mandiri berupa diskusi, tutor sebaya, membaca dan lain-lain  yang menekankan pada penguatan KD tertentu dan tidak ada penilaian di dalamnya.
E. Hak Siswa
Semua siswa mempunyai hak yang sama untuk menggunakan fasilitas belajar di sekolah yang tersedia dengan mengikuti ketentuan yang berlaku dan ditetapkan oleh sekolah.
  1. Laboratorium
Semua siswa mempunyai hak yang sama menggunakan laboratorium sekolah dengan tidak melanggar jadwal yang telah dibuat oleh sekolah. Di luar jam efektif pembelajaran, laboratorium sekolah dapat digunakan sebagai sarana pengembangan dan pembelajaran siswa sampai dengan pukul 16.00 Wib dengan didampingi oleh laboran atau guru pembimbing. (Pada even-even tertentu dengan kesepakatan laboran/guru pembimbing)
 2. Perpustakaan
  • 2.1.   Semua siswa berhak meminjam buku-buku di perpustakaan sekolah dengan mematuhi ketentuan yang berlaku.
  • 2.2.   Disamping pada jam-jam istirahat, siswa dapat  membaca/belajar di perpustakaan sekolah sampai dengan pukul 16.00 Wib.
3.    Penggunaan Buku Pelajaran
  • 3.1.    Buku utama pegangan siswa adalah (Buku Sekolah Elektronik) yang dapat dibeli melalui koperasi sekolah.
  • 3.2.    Buku-buku di luar dapat dibeli oleh siswa sebagai penunjang namun sifatnya tidak diwajibkan.
  • 3.3.    Lembar Kegiatan Siswa ( LKS ) yang digunakan merupakan produk MGMP SMA Kota Banyuwangi yang sudah disepakai penggunaannya.
4.    Buku Referensi
  • 4.1.    Buku referensi yang menunjang pembelajaran sangat dianjurkan namun tidak diwajibkan.
  • 4.2.    Buku referensi di perpustakaan sekolah dapat dipinjam siswa dengan mematuhi ketentuan yang berlaku.
F. Layanan Konsultasi
  1. Layanan konsultasi kepada guru mata pelajaran merupakan bagian dari program pengembangan diri yang secara khusus dimaksudkan untuk memberikan bimbingan kepada peserta didik agar siap dan mampu belajar secara efektif, mampu mengatasi hambatan dan kesulitan sesuai tuntutan  kompetensi yang harus dicapai pada setiap mata pelajaran.
  • 1.1.    Layanan dapat dilaksanakan pada jam pembelajaran maupun di luar jam pembelajaran sepanjang guru tidak sedang mengajar.
  • 1.2.    Layanan dapat di luar jam sekolah sesuai kesepakatan guru dengan siswa dan tetap di lingkungan sekolah.
  • 1.3.    Layanan konsultasi yang bersifat mendesak, dapat melalui telepon / hp dengan kesepakatan guru yang bersangkutan.
2. Layanan Konsultasi Wali kelas
  • 2.1.    Layanan konsultasi siswa dengan wali kelas dapat dilaksanakan setiap saat di dalam jam pelajaran dan di luar jam pelajaaran.
  • 2.2.    Layanan konsultasi siwa dengan wali kelas dapat dilakukan melalui telepon/hp untuk hal-hal yang bersifat mendesak.
3.    Layanan Bimbingan Konseling
  • 3.1.    Seluruh siswa akan mendapatkan layanan bimbingan penuh dari BK.
  • 3.2.    Siswa yang mempunyai kepentingan-kepentingan khusus dan mendesak, dengan seijin guru dapat meninggalkan pelajaran utnuk mendapat layanan bimbingan dari BK.
  • 3.3.    BK menyiapkan jam-jam khusus untuk siswa yang akan berkonsultasi dan memerlukan bantuan konselor.
  • 3.4.    Di luar jam efektif pembelajaran, BK menyiapkan layanan bimbingan untuk seluruh siswa sampai pukul 16.00 Wib.
  • 3.5.    BK dan wali kelas memantau siswa-siswi yang perlu dibimbing
Jenis-jenis layanan akademik yang dapat diperoleh siswa di sekolah  meliputi  :
  1. Layanan Orientasi, yaitu layanan dalam bentuk kegiatan siswa baru ( MOS ).
  2. Layanan informasi, yaitu layanan dalam bentuk pemberian informasi secara verbal dan atau non verbal, baik kepada siswa maupun orang tua murid.
  3. Layanan Penguasaan Konten, yaitu layanan dalam bentuk kegiatan remedial,pengayaan, pemantapan, try out dll.
  4. Layanan Penempatan dan Penyaluran, yaitu layanan dalam bentuk pembagian kelompk atau kelas dan penyaluran potensi, minat dan bakat  siswa agar mereka berprestasi secara optimal.
  5. Layanan bimbingan kelompok, yaitu bimbingan secara klasikal dengan materi tentang tehnik membaca cepat, tehnik membuat ringkasan, tehnik menghafal dsb.
  6. Layanan konseling kelompok, yaitu layanan dalam bentuk diskusi kelompok dimana setiap anggota kelompok berpartisipasi aktif membahas permasalahan yang telah mereka pilih sehingga setiap anggota kelompok dapat belajar dari pengalaman anggota kelompok lainnya.


BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Peserta didik setiap tahun mengalami perubahan , baik yang naik ke kelas XI dan XII terlebih siswa baru yang masuk di kelas X yang belum tahu hal-hal penting di sekolah barunya.
Menyadari hal tersebut, peraturan akademik ini diharapkan membantu guru dan  siswa dalam memahami ketentuan-ketentuan yang berlaku di sekolah sekaligus membantu dalam mempersiapkan pembelajaran yang akan diaikuti satu tahun kedepan.
Peraturan akademik ini merupakan rangkaian satu kesatuan yang tidak terpisahkan antara satu ketentuan dan ketentuan lainnya dan hanya bisa dipahami apabila menjadi satu keseluruhan yang tidak terpisahkan.
B. Saran
Sejalan dengan berjalannya waktu, berbagai masukan dari seluruh warga sekolah untuk pembenahan dan penyempurnaan peraturan akademik tahun berikutnya sangat diharapkan.

 
Copyright © 2019. SMA AL HIKMAH MUNCAR - All Rights Reserved
Published by SMA AL HIKMAH MUNCAR
powered by: masfau